<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Wib&#039;s Web World</title>
	<atom:link href="http://blog.cybergl.co.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.cybergl.co.id</link>
	<description>...emergent, freeform, social collaboration...</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Feb 2010 07:48:22 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='blog.cybergl.co.id' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/99a6566ac303a9bc2e69fa1d00c034db?s=96&#038;d=http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Wib&#039;s Web World</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://blog.cybergl.co.id/osd.xml" title="Wib&#039;s Web World" />
	<atom:link rel='hub' href='http://blog.cybergl.co.id/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>RPM Multimedia</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/12/rpm-multimedia/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/12/rpm-multimedia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 07:29:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Review]]></category>
		<category><![CDATA[kominfo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=218</guid>
		<description><![CDATA[
Mohon masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Konten Multimdia ini. Masukan bisa diberikan dalam bentuk komen di blog ini atau juga bisa langsung ke alamat email: gatot_b [at] postel.go.id

 PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
 
NOMOR:              /PER/M/KOMINFO/2/ 2010               TAHUN 2010
 
 TENTANG
 KONTEN MULTIMEDIA
 
 DENGAN RAHMAT TUHAN  YANG MAHA [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=218&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align:left;">Mohon masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Konten Multimdia ini. Masukan bisa diberikan dalam bentuk komen di blog ini atau juga bisa langsung ke alamat email: gatot_b [at] postel.go.id</p>
</blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong> PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>NOMOR:              /PER/M/KOMINFO/2/ 2010               TAHUN 2010</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> TENTANG</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> KONTEN MULTIMEDIA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> DENGAN RAHMAT TUHAN  YANG MAHA ESA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong>Menimbang</strong></td>
<td width="20" valign="top">:</td>
<td width="30" valign="top">a.</td>
<td width="451" valign="top">bahwa konten      memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan      jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri      maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota      masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau      penyebarluasannya;<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">b.</td>
<td width="451" valign="top">bahwa untuk membina      industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi      berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri      maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada      penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">c.</td>
<td width="451" valign="top">bahwa berdasarkan      pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;</td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top"></td>
<td width="451" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong>Mengingat </strong></td>
<td width="20" valign="top">:</td>
<td width="30" valign="top">1.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-undang Nomor      8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun      1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">2.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-undang Nomor 36 Tahun      1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999      Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">3.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-undang Nomor 40 Tahun      1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">4.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-undang Nomor      32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun      2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">5.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-Undang Nomor      11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara      Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik      Indonesia Nomor 4843);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">6.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-Undang Nomor      44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun      2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">7.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Peraturan      Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran      Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara      Republik Indonesia Nomor 3980);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">8.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Peraturan      Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan      Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran      Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara      Republik Indonesia Nomor 4974);</td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">9.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Keputusan Menteri      Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir      dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008      tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">10.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Keputusan Menteri      Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir      dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008      tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>MEMUTUSKAN:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;">Menetapkan:<strong> PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam Peraturan ini  yang dimaksud dengan:</p>
<p class="Style14" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">1.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.</span></p>
<p class="Style14" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="Style14" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">2.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. </span></p>
<p class="Style14" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">3.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">4.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang mencakup </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya. </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">5.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">6.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">7.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">8.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, </span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">electronic data interchange</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">EDI</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">), surat elektronik (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">electronic mail)</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, telegram, teleks, </span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">telecopy </span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">9.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">10.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">11.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">12.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">13.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">14.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Kode Akses adalah angka, huruf, simbol</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, </span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">15.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">16.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">blocking</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">17.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau ke</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">wajib</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">an berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">adanya</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> Konten yang dilarang.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">18.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">19.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;">20.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span class="Char"><span style="color:black;">21.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri. </span><span class="Char"><span style="color:black;"> </span></span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right:.05pt;text-align:center;"><strong><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;">(1)<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">I</span><span style="font-family:Arial;color:black;">nformasi </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">E</span><span style="font-family:Arial;color:black;">lektronik</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, Dokumen Elektronik</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> dan </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">T</span><span style="font-family:Arial;color:black;">ransaksi </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">E</span><span style="font-family:Arial;color:black;">lektronik yang mengganggu ketertiban umum.</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;margin:0 .05pt .0001pt .25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;">(2)<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB II</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>KONTEN YANG DILARANG</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang  mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang  menurut peraturan perundang-undangan merupakan:</p>
<p>a.    Konten  pornografi;</p>
<p>b.   Konten lain yang  menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 4</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang mendistribusikan,  mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  Konten yang menawarkan perjudian.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 5</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang mendistribusikan,  mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan  kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non  fisik lain dari suatu pihak.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang mendistribusikan,  mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  Konten yang mengandung:</p>
<p>a.      muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian  konsumen dalam Transaksi Elektronik,  yaitu Konten  mengenai suatu peristiwa  atau hal  yang tidak  benar atau tidak  berdasarkan fakta yang  dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah  benar atau autentik,  yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak  melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;</p>
<p>b.      muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan  individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,  ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau  menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai  suatu suku, agama, ras, atau golongan;</p>
<p>c.      muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang  ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui  Perangkat Multimedia  yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau</p>
<p>d.      muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara  pribadi  meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui  Perangkat Multimedia  yang bertujuan untuk melakukan  ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang  ditujukan secara pribadi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan,  dan/atau membuat  dapat diaksesnya  Konten yang mengandung:</p>
<p>a.      muatan privasi,  antara lain  Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir  ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi  dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi  keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi  sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan  seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan  dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal;  dan/atau</p>
<p>b.      muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan  intelektual yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;"><strong>BAB III</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>PERAN PENYELENGGARA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara wajib  memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan,  dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:</p>
<p>a.      membuat aturan penggunaan layanan;</p>
<p>b.      melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan  penggunaan layanan Penyelenggara;</p>
<p>c.      melakukan  Penyaringan;</p>
<p>d.      menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;</p>
<p>e.      menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh  Pengguna; dan</p>
<p>f.        menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu  Konten Multimedia.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8  huruf a  sekurang-kurangnya memuat ketentuan  mengenai:</p>
<ol>
<li> larangan bagi Pengguna untuk memuat    Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;</li>
<li> keharusan bagi Pengguna untuk    memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya    saat mendaftar;</li>
<li> keharusan bagi Pengguna untuk    tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;</li>
<li> keharusan bagi Pengguna untuk    menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara    dapat menutup akses (<em>blocking</em>)   Akses    dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;</li>
<li> keharusan bagi Pengguna untuk    menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:</li>
</ol>
<p>1.      kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi  dan data penggunaan layanan; dan/atau</p>
<p>2.      kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data  pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri  apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu  Konten.</p>
<p>(2)    Penyelenggara  dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa  Penyelenggara  tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat,  mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan  Konten Multimedia.</p>
<p>(3)   Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan  Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyaringan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 8  huruf c  dilakukan  dengan  mengoperasikan Sistem Elektronik  yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya  terbaik  Penyelenggara  sesuai dengan kapasitas  Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.</p>
<p>(2)   Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur  dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyediaan layanan  pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 8  huruf d  dilakukan dengan  menggunakan sarana yang  mudah diaplikasikan oleh Pengguna  dalam  memberikan  atau  menerima Laporan dan/atau  Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.</p>
<p>(2)   Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat berupa:</p>
<p>a.      surat elektronik;</p>
<p>b.      sarana telekomunikasi;</p>
<p>c.      surat melalui pos; dan</p>
<p>d.      sarana komunikasi lainnya yang umum.</p>
<p>(3)   Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan  cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau  Pengaduan diterima.</p>
<p>(2)   Pada saat proses  analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),  Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa  Konten tersebut diduga  merupakan Konten yang dilarang.</p>
<p>(3)   Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam  3 (tiga) predikat sebagai berikut:</p>
<ol>
<li> Konten yang dilarang;</li>
<li> Konten yang tidak dilarang; atau</li>
<li> Konten yang belum jelas dan akan    diteruskan ke Tim Konten Multimedia.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penindaklanjutan hasil  analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3&#215;24 (tiga kali dua puluh  empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 14 </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem  Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau  Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.</p>
<p>(2)   Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak  dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3&#215;24 (tiga kali dua  puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup  akses (<em>blocking)</em> Konten tersebut dari layanannya.</p>
<p>(3)   Penyelenggara dapat  menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 15</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara wajib  menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan  atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 16</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara wajib  memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak  terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca,  mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara wajib  memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka  penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem  Elektroniknya.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 18</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyelenggara wajib  menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada  Direktur Jenderal setiap tahun.</p>
<p>(2)   Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan  verifikasi atas kebenarannya.</p>
<p>(3)   Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan  surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut  disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada  masyarakat.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 19 </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan  aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana  mestinya.</p>
<p>(2)   Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia  yang dilakukan.</p>
<p>(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal  dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak  Pengguna .</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB IV</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>PERAN PEMERINTAH DAN  MASYARAKAT</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk  mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.</p>
<p>(2)   Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan  Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu  indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa  Multimedia.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 21</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Masyarakat, dan/atau  Penyelenggara  dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia  mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.</p>
<p>(2)   Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas  yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.</p>
<p>(3)   Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:</p>
<p>a.      surat elektronik;</p>
<p>b.      sarana telekomunikasi;</p>
<p>c.      surat melalui pos; dan</p>
<p>d.      sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.</p>
<p>(4)   Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila  Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara  telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan  berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan  yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah  anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.</p>
<p>(2)   Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh  Direktur Jenderal.</p>
<p>(3)   Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal  dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.</p>
<p>(4)   Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari  unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang  berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.</p>
<p>(5)   Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan  ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.</p>
<p>(6)   Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun  sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 23</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang  berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara  diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim  Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang  keanggotaannya terdiri dari:</p>
<p>a.      2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau</p>
<p>b.      3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan  Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.</p>
<p>(2)   Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten  Multimedia.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 24</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pemeriksaan terhadap  Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang  dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:</p>
<p>a.      analisis pendahuluan;</p>
<p>b.      pemeriksaan substantif;</p>
<p>c.      pengajuan hasil penilaian.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal  25</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan  prosedur sebagai berikut:</p>
<p>a.      pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota  Kelompok Kerja;</p>
<p>b.      masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara  tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan  kebijaksanaannya;</p>
<p>c.      berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok  Kerja;</p>
<p>d.      perumusan  hasil analisis pendahuluan; dan</p>
<p>e.       penyusunan rencana pemeriksaan substantif.</p>
<p>(2)   Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan  dengan prosedur sebagai berikut:</p>
<p>a.      Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang  dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan  sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis  pendahuluan;</p>
<p>b.      Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga)  hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;</p>
<p>c.      Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh  pihak yang dimintai konfirmasi; dan</p>
<p>d.      Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.</p>
<p>(3)   Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25  dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:</p>
<p>a.      pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai  pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan  alasannya; dan</p>
<p>b.      penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 26</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Hasil pemeriksaan  Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.</p>
<p>a. Konten yang  dilarang; dan</p>
<p>b. Konten yang tidak  dilarang</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 27</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Ketua Tim Konten  Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja  melakukan hal-hal sebagai berikut:</p>
<p>a. melakukan pembahasan  atas usulan, apabila dianggap perlu;</p>
<p>b. menetapkan hasil  pemeriksaan; dan</p>
<p>c. memberitahukan hasil  pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Apabila Ketua Tim  Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik  Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:</p>
<p>a.      meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan,  pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;</p>
<p>b.      meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;</p>
<p>c.      menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau</p>
<p>d.      melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk  memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses  pada Sistem Elektroniknya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 29</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)         Penyelenggara wajib menutup  akses (<em>blocking</em>)  Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang  dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari  setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.</p>
<p>(2)         Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi  ketentuan penutupan akses (<em>blocking</em>)  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB V</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>SANKSI ADMINISTRATIF</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 30</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)         Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang  melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal  12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat  (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.</p>
<p>(2)         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran  tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan  izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(3)         Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak  menghapuskan pertanggungjawaban pidana.</p>
<p><span style="text-decoration:line-through;"> </span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB VI</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal </strong> <strong>32</strong></p>
<p>Peraturan Menteri ini  mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta</p>
<p>Pada tanggal ??-??-????</p>
<p><strong> MENTERI KOMUNIKASI  DAN INFORMATIKA</strong></p>
<p><strong> REPUBLIK INDONESIA,</strong></p>
<p><strong>TIFATUL SEMBIRING</strong></p>
<p>﻿</p>
<div id="_mcePaste" style="overflow:hidden;position:absolute;left:-10000px;top:1164px;width:1px;height:1px;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:Batang; 	panose-1:2 3 6 0 0 1 1 1 1 1; 	mso-font-alt:바탕; 	mso-font-charset:129; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1342176593 1775729915 48 0 524447 0;} @font-face 	{font-family:"Lucida Sans Unicode"; 	panose-1:2 11 6 2 3 5 4 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-2147476737 14699 0 0 63 0;} @font-face 	{font-family:"\@Batang"; 	panose-1:2 3 6 0 0 1 1 1 1 1; 	mso-font-charset:129; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1342176593 1775729915 48 0 524447 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US;} p.MsoBodyText, li.MsoBodyText, div.MsoBodyText 	{mso-style-link:" Char"; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	mso-layout-grid-align:none; 	punctuation-wrap:simple; 	text-autospace:none; 	font-size:12.0pt; 	font-family:Arial; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US; 	mso-no-proof:yes;} span.Char 	{mso-style-name:" Char"; 	mso-style-link:"Body Text"; 	mso-ansi-font-size:12.0pt; 	mso-bidi-font-size:12.0pt; 	font-family:Arial; 	mso-ascii-font-family:Arial; 	mso-hansi-font-family:Arial; 	mso-bidi-font-family:Arial; 	mso-ansi-language:EN-US; 	mso-fareast-language:EN-US; 	mso-bidi-language:AR-SA; 	mso-no-proof:yes;} p.Style14, li.Style14, div.Style14 	{mso-style-name:"Style 14"; 	mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	text-autospace:none; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;}  /* List Definitions */  @list l0 	{mso-list-id:16; 	mso-list-template-ids:470966586;} @list l0:level1 	{mso-level-tab-stop:.25in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:.25in; 	text-indent:-.25in; 	text-decoration:none; 	text-line-through:none;} @list l0:level2 	{mso-level-tab-stop:.5in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:.5in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level3 	{mso-level-tab-stop:.75in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:.75in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level4 	{mso-level-tab-stop:1.0in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:1.0in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level5 	{mso-level-tab-stop:1.25in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:1.25in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level6 	{mso-level-tab-stop:1.5in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:1.5in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level7 	{mso-level-tab-stop:1.75in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:1.75in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level8 	{mso-level-tab-stop:2.0in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:2.0in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level9 	{mso-level-tab-stop:2.25in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:2.25in; 	text-indent:-.25in;} ol 	{margin-bottom:0in;} ul 	{margin-bottom:0in;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;;} --> <!--[endif]--></p>
<p class="Style14" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">1.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.</span></p>
<p class="Style14" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="Style14" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">2.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. </span></p>
<p class="Style14" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">3.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">4.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang mencakup </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya. </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">5.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">6.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">7.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">8.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, </span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">electronic data interchange</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">EDI</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">), surat elektronik (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">electronic mail)</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, telegram, teleks, </span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">telecopy </span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">9.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">10.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">11.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">12.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">13.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">14.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Kode Akses adalah angka, huruf, simbol</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, </span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">15.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">16.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">blocking</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">17.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau ke</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">wajib</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">an berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">adanya</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> Konten yang dilarang.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">18.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">19.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;">20.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span class="Char"><span style="color:black;">21.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri. </span><span class="Char"><span style="color:black;"> </span></span></p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=218&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/12/rpm-multimedia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Facebook Berbahaya?</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/11/facebook-berbahaya/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/11/facebook-berbahaya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2010 15:11:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanggapan]]></category>
		<category><![CDATA[facebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Mencuatnya kasus hilangnya Nova yang diduga diculik oleh teman Facebooknya menggiring ketakutan masyarakat yang tidak proposional akan Facebook. Jika kasus Nova digunakan sebagai acuan tentang bahaya Facebook maka saya khawatir akan terjadi kerancuan antara bahaya Social Media sebagai akibat dan sebagai sebab.
Nova hilang bukan disebabkan oleh fitur yang disediakan oleh Facebook tapi sebagai akibat dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=208&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 464px"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4005/4349033096_7f84a6c871_o.png" alt="" width="454" height="90" /><p class="wp-caption-text">Pengakuan Pak Nukman di Twitter</p></div>
<p>Mencuatnya kasus <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/02/08/133330/1295129/10/keluarga-duga-nova-diculik-kenalan-di-facebook?991101605" target="_blank">hilangnya Nova yang diduga diculik oleh teman <em>Facebook</em>nya</a> menggiring ketakutan masyarakat yang tidak proposional akan <em>Facebook</em>. Jika kasus Nova digunakan sebagai acuan tentang bahaya <em>Facebook</em> maka saya khawatir akan terjadi <a href="http://techno.okezone.com/read/2010/02/10/55/302373/larangan-akses-facebook-di-jam-sekolah-baik-asalkan" target="_blank">kerancuan antara bahaya Social Media sebagai akibat dan sebagai sebab</a>.</p>
<p>Nova hilang bukan disebabkan oleh fitur yang disediakan oleh <em>Facebook</em> tapi sebagai akibat dari penyalahgunaan  fitur tersebut. Pandangan yang berkembang sementara ini mengarah ke <em>Facebook</em> sebagai penyebab. Karena main <em>Facebook</em>lah maka Nova hilang.</p>
<p>Padahal bisa dilihat proses hilangnya setelah terjadi kesepakatan antara mereka berdua yang dikomunikasikan melalui berbagai media termasuk <em>Facebook </em>dan <em>Handphone</em>. Lalu kenapa ketakutan orang tidak ditujukan pada Handphone? Padahal dengan Handphonelah mereka berhubungan lebih erat.</p>
<blockquote><p>Menurut ayahanda Nova, Heri Krisitiono, sehari sebelum Nova hilang, keluarga sempat memergoki Nova sedang asyik berkirim pesan dengan seorang pria yang baru dikenalnya di Facebook dan berdomisili di kawasan Tangerang.  <em>Sumber: <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/02/08/133330/1295129/10/keluarga-duga-nova-diculik-kenalan-di-facebook?991101605" target="_blank">Detik.com</a></em></p></blockquote>
<p>Logika yang dapat dipahami dari ketakutan itu adalah dengan <em>Facebook</em> anak anak kita akan dapat berhubungan dengan orang asing secara mudah dan terbuka. Itu benar. Namun itu bukanlah bentuk bahaya yang bisa dijadikan pembenaran atas ketakutan yang dialamatkan pada <em>Facebook</em> saja. Sebab bentuk bahaya yang sama juga terdapat pada dunia selain <em>Facebook</em> seperti pada kehidupan kita sehari hari di jalan raya, sekolah dan bahkan dirumah.</p>
<p><a href="http://sudutpandang.com/2010/02/jejaring-sosial-bukan-untuk-anak-anak/" target="_blank">Adalah kewajiban orang tua untuk melindungi anak anaknya</a> dengan baik dari berbagai macam ancaman dari luar. Jangan karena gagal melindungi lantas menudingkan kesalahan pada keadaan. Memang kita tak bisa sendiri, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/It_Takes_a_Village" target="_blank"><em>it takes a village to raise our children</em></a> kata <em>Hillary Clinton</em>. Bagaimana cara melindungi yang baik yang seharusnya disosialisasikan oleh media dan bukan menyebarkan berita ketakutan yang tidak proposional.</p>
<p>Akibat dari ini bisa memicu dikeluarkannya aturan-aturan oleh institusi, kebijakan publik oleh pejabat dan bahkan fatwa-fatwa oleh orang yang mengaku ulama, yang melarang penggunaan <em>Facebook</em>. Mereka seharusnya membuat kebijakan berdasarkan data kwantitatif dari hasil penelitian yang komprehensif dan bukan data kwalitatif hasil observasi satu dua kasus oleh media pula.</p>
<p>Pandangan semacam ini akan memudarkan pandangan potensi penggunaan <em>Facebook</em> untuk tujuan yang positif. <a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/05/24/masa-depan-social-media-dalam-lima-era/" target="_blank">Masa yang akan datang adalah era <em>Social Media</em></a> dimana jika kita tidak siap menggunakannya <a href="http://www.anakui.com/2009/05/27/dampak-pemblokiran-facebook/" target="_blank">maka akan tertinggal dari yang lain</a>. Negeri ini sudah banyak tertinggal disana sini. Tapi ini tugas kita bersama. Untuk dapat memberikan usulan yang tepat harus berangkat dari data yang sahih tentang seberapa buruk cara anak anak sekolah itu menggunakan <em>Facebook</em>.</p>
<p>Dari sebuah penelitian diharapkan dapat merumuskan masalahnya, apakah masalahnya adalah cara penggunaan yang salah seperti pemuatan informasi yang sensitif maka langkah yang diambil adalah menginformasikan cara yang benar. Tapi jika masalahnya adalah penyalahgunaan maka langkah yang diambil lebih sistemik lagi (ini <em>buzzword</em> akhir akhir ini) seperti pengawasan yang lebih persuasif untuk dapat menciptakan kultur yang edukatif dalam penggunaan <em>Facebook</em>.</p>
<p>Adakah sekolah yang tertarik melibatkan para siswanya dalam penelitian tentang hal ini? Kalo ada mungkin gayung bersambut akan ada yang mau melakukan penelitiannya&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=208&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/11/facebook-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm5.static.flickr.com/4005/4349033096_7f84a6c871_o.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Studi Literatur</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/10/studi-literatur/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/10/studi-literatur/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 14:15:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Curhat]]></category>
		<category><![CDATA[enterprise 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[government 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[studi literatur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=200</guid>
		<description><![CDATA[Studi literatur dalam sebuah penelitian untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh  tentang  apa yang sudah dikerjakan orang lain dan bagaimana orang mengerjakannya, kemudian seberapa berbeda penelitian yang akan kita lakukan.
Penting karena untuk menghindari usaha yang sebenarnya sudah pernah dilakukan orang lain dan bisa digunakan pada penelitian kita untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Penting juga untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=200&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Studi literatur dalam sebuah penelitian untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh  tentang  apa yang sudah dikerjakan orang lain dan bagaimana orang mengerjakannya, kemudian seberapa berbeda penelitian yang akan kita lakukan.</p>
<p>Penting karena untuk menghindari usaha yang sebenarnya sudah pernah dilakukan orang lain dan bisa digunakan pada penelitian kita untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Penting juga untuk memberi arah penelitian selanjutnya yang perlu dilakukan untuk melanjutkan misi penelitian.</p>
<p>Dalam melakukan studi literatur ada beberapa teknik yang dapat digunakan<!--[if !mso]&gt; &lt;!  v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} p\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} v\:textbox {display:none;} --> antara (1) <em>Criticize</em>,  (2) <em>Contrast</em>, (3) <em>Compare</em>,  (4) <em>Summarize</em>, (5) <em>Synthesize</em>. Hasil dari teknik tersebutlah yang kemudian ditulis sebagai landasan teori untuk analisis penelitian kita.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 250px"><img src="http://www.useit.com/jakob/jakob_nielsen.jpg" alt="" width="240" height="300" /><p class="wp-caption-text">Dr Jakob Nielsen</p></div>
<p>Materi yang valid untuk digunakan bahan studi literatur antara lain buku, jurnal, paper bahkan artikel <em>blog</em> dari para akademisi. Tidak dianjurkan untuk mengambil bahan studi literatur dari <em>Wikipedia</em> atau blog <em>anonym</em>. Tahun terbit dokumen juga menjadi pertimbangan penting, tidak boleh lebih dari sepuluh tahun, apalagi untuk bidang bidang yang berkembang pesat seperti TI.</p>
<p>Dalam rangka mencari bahan studi literatur saya mencoba <em>browsing</em> dan mendapat beberapa bahan yang bisa di<em>download</em>. Namun ada juga yang harus dibeli. Total <a href="http://books.google.com/books?uid=17545464250033015106" target="_blank">jumlah yang idealnya harus dibaca dan direview ada puluhan dokumen</a> namun tidak semua berhasil didapat.</p>
<p>Salah satu dokumen penting yang belum berhasil saya dapatkan adalah hasil riset dari <strong>Nielsen Norman Group Report</strong>: Enterprise 2.0: <a href="http://www.useit.com/alertbox/social-intranet-features.html" target="_blank"><em>Social Software on Intranets</em></a> (<em>A Report From the Front Lines of Enterprise Community, Collaboration, and Social Networking Projects</em>)</p>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 75px"><img src="http://bks5.books.google.com/books?id=SwzFQgAACAAJ&amp;printsec=frontcover&amp;img=1&amp;zoom=5&amp;sig=ACfU3U0YP4rBHSlD8okf2px2xHfKxMoFtQ" alt="" width="65" height="80" /><p class="wp-caption-text">Adaptive EA</p></div>
<p>Kemudian dokumen yang sudah saya miliki tentunya buku textbook tentang infrastruktur TI <a href="http://books.google.com/books?id=SwzFQgAACAAJ&amp;source=gbs_slider_thumb" target="_blank"><em>Adaptive Enterprise, The: IT Infrastructure Strategies to Manage Change and Enable Growth (IT Best Practices series)</em></a> karya Bruce Robertson dan Valentin Sribar. Buku sudah ada sejak tahun 2002 namun isinya masih relevan karena konsep infrastuktur yang tidak banyak berubah.</p>
<p><img src="/DOCUME%7E1/Wibi/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot.jpg" alt="" /></p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 78px"><img src="https://images-na.ssl-images-amazon.com/images/I/41YFRWwG7NL._SY100_.jpg" alt="" width="68" height="100" /><p class="wp-caption-text">Enterprise 2.0</p></div>
<p>Buku belum saya dapatkan ada dua. Pertama tentang <em><a href="http://www.amazon.com/gp/product/1422125874/ref=oss_product">Enterprise 2.0: New Collaborative Tools for Your Organization&#8217;s Toughest Challenges </a></em> karya Prof Andrew McAfee Ph.D. Buku telah mengalami <a href="http://andrewmcafee.org/enterprise-20-book-and-blurbs/" target="_blank">penundaan penerbitan oleh pernerbit Harvard dari Juli tahun lalu</a> hingga akhirnya baru tersebia awal tahun ini.</p>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 86px"><a href="http://www.amazon.com/gp/product/0596804350/ref=oss_product"><img style="border:0 none;" title="Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice" src="https://images-na.ssl-images-amazon.com/images/I/61FplFc%2BinL._SY100_.jpg" border="0" alt="Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice" width="76" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Open Government</p></div>
<p>Buku lain yang juga penting yang belum saya dapatkan adalah<a href="http://www.amazon.com/gp/product/0596804350/ref=oss_product"> <em>Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice</em></a> karya Daniel Lathrop dan Laurel Ruma yang diterbitkan oleh <a href="http://www.forbes.com/2009/08/10/government-internet-software-technology-breakthroughs-oreilly.html" target="_blank">Tim O&#8217;Reilly yang menjadi penggagas ide Government 2.0</a>. Buku belum terbit hingga februari ini tapi sudah bisa dipesan.</p>
<p>Baru saja saya pesan keduanya dari Amazon dan berharap bisa sampai di tangan saya bulan depan. Semakan cepat semakin baik dan sebab masa studi tesis hanya 5 bulan dan telah berjalan satu bulan, bila buku datang telat maka penelitian bisa lebih berat lagi&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=200&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/10/studi-literatur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.useit.com/jakob/jakob_nielsen.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://bks5.books.google.com/books?id=SwzFQgAACAAJ&#38;printsec=frontcover&#38;img=1&#38;zoom=5&#38;sig=ACfU3U0YP4rBHSlD8okf2px2xHfKxMoFtQ" medium="image" />

		<media:content url="/DOCUME%7E1/Wibi/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot.jpg" medium="image" />

		<media:content url="//images-na.ssl-images-amazon.com/images/I/41YFRWwG7NL._SY100_.jpg" medium="image" />

		<media:content url="//images-na.ssl-images-amazon.com/images/I/61FplFc%2BinL._SY100_.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Teknologi Informasi Untuk Solusi Pemetaan Lokasi Tindak Kejahatan</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/27/teknologi-informasi-untuk-solusi-pemetaan-lokasi-tindak-kejahatan/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/27/teknologi-informasi-untuk-solusi-pemetaan-lokasi-tindak-kejahatan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 23:53:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[anak jalanan]]></category>
		<category><![CDATA[crimereport]]></category>
		<category><![CDATA[web 2.0]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=194</guid>
		<description><![CDATA[Menyusul ditangkapnya pembunuh berdarah dingin yang melakukan pembunuhan dan tindak kekerasan seksual pada anak jalanan, terbesit kabar aparat akan melakukan razia dubur pada anak jalanan. Entah apa pertimbangannya sehingga untuk meredam tindak kejahatan ini dilakukan cara seperti itu.
Walaupun sudah cebok berkali kali pakai sabun tapi tetap membuat para anak jalanan waswas untuk turun ke jalan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=194&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 308px"><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2008/08/19/100839p.JPG" alt="" width="298" height="225" /><p class="wp-caption-text">Foto dari Kompas</p></div>
<p>Menyusul ditangkapnya <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/01/14/124003/1278280/10/-usia-12-tahun-babe-jadi-korban-sodomi-di-lapangan-banteng">pembunuh berdarah dingin yang melakukan pembunuhan dan tindak kekerasan seksual pada anak jalanan</a>, terbesit kabar aparat akan melakukan razia dubur pada anak jalanan. Entah apa pertimbangannya sehingga untuk meredam tindak kejahatan ini dilakukan cara seperti itu.</p>
<p>Walaupun sudah cebok berkali kali pakai sabun tapi tetap membuat para anak jalanan waswas untuk turun ke jalan karena sesungguhnya mereka tidak mengerti apa tujuan razia itu. <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/01/21/101327/1283084/10/polda-metro-jaya-tak-razia-dubur-anak-jalanan-hanya-mendata">Mungkin maksudnya adalah kolekting data tentang lokasi dimana pernah terjadi tindak kekerasan pada anak jalanan</a>.</p>
<p>Saya tidak habis pikir dari mana datang ide periksa dubur sebagai metode pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang pernah saya tahu adalah wawancara, <em>questionaire </em>atau bisa juga observasi. Itupun dilakukan dalam koridor yang menjunjung tinggi harkat dan martabat. Terlepas dari kontroversi &#8220;periksa dubur&#8221; ini, saya ingin melihat dari sisi metode pengumpulan data.</p>
<p>Polisi perlu data spasial tentang lokasi dimana pernah terjadi tindak kejahatan. Bahkan tidak hanya data kejahatan seksual tapi juga data kejahatan yang lain agar dapat dilakukan antisipasi baik oleh polisi maupun oleh masyarakat sendiri.</p>
<p>Berikut adalah kutipan dari detik tentang data yang dikoleksi tersebut:</p>
<blockquote><p>&#8220;Pemeriksaan dubur tidak akan dilakukan. Tetapi, kita akan mendata anak jalanan,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (21/1/2010).</p>
<p>Ketika ditanya jumlah anak jalanan yang sudah didata dan lokasinya, Boy mengatakan, data-data tersebut ada di Dinas Sosial DKI Jakarta.</p></blockquote>
<p>Apa yang dilakukan Mas Boy dan kawan kawannya ini mungkin hanya mendata secara manual. Cara ini akan sangat lambat, sporadis, mudah hilang, tidak akuntabel, susah ditemukan dan susah diupdate. Hasilnya adalah data yang sudah dikumpulkan tersebut manfaatnya sedikit, kalau untuk publik mungkin bisa dikatakan tidak dapat dimanfaatkan.</p>
<p>Tidak adakah cara lain yang lebih cepat, lebih menyeluruh, akuntabel, mudah ditemukan dan tentunya akan lebih bermanfaat untuk publik. Teknologi informasi sebenarnya dapat membantu melakukan pendataan yang lebih baik. Di Amerika ini sudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi <em>Web 2.0</em> di mana data tematik dimasukkan oleh polisi dan rekanannya kemudian data spasial peta lokasi disediakan oleh <em>Google Maps</em>. Aplikasi semacam ini dikenal dengan nama <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Mashup_(web_application_hybrid)" target="_blank"><em>Mashup</em></a>.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 680px"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2804/4307158621_e111a64253_o.jpg" alt="" width="670" height="444" /><p class="wp-caption-text">CrimeReports.com</p></div>
<p>Nama layanan itu adalah <a href="http://www.crimereports.com/" target="_blank">CrimeReports.com</a> dan saat ini telah bergabung 600 kantor polisi dan rekanannya untuk memasukan data tematik lokasi kejahatan  di 50 negara bagian Amerika dan hasilnya sebuah peta lokasi tindak kejahatan yang bermanfaat untuk masyarakat mengetahui daerah rawan dan untuk polisi melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Dinas Sosial atau LSM.</p>
<div class="wp-caption alignnone" style="width: 593px"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2718/4307899168_14e81cc359_o.jpg" alt="" width="583" height="511" /><p class="wp-caption-text">RS = Registered Sex Offender</p></div>
<p>Data yang ditampilkan dilengkapi dengan berbagai macam informasi penting tentang jenis kejahatan dan bahkan khusus untuk pelaku kekerasan seksual ditampilkan foto pelaku dan biodatanya.</p>
<p>Terpikir jika inovasi aplikasi seperti ini bisa dimiliki oleh Indonesia maka polisi dan masyarakat dapat <strong>bekerja sama</strong> mengumpulan data tindak kejahatan diseluruh Indonesia dan anak jalanan tak perlu lagi waswas dubur mereka diincer petugas razia untuk diperiksa. Ini akan membantu polisi menjadi lebih <strong>responsif </strong>pada laporan pengaduan dan lebih <strong>sistematik</strong> dalam bekerja.</p>
<p>Melibatkan publik dalam mengelola sektor informasi publik sekarang ini sedang digalakkan di negara negara maju seperti Amerika, Inggris, Kanada dan Australia. Mereka telah menyadari bahwa teknologi <em>Web 2.0</em> dapat dijadikan <em>enabler</em> untuk lebih memberdayakan publik dan membuat  pemerintah <strong>lebih terbuka</strong>, <strong>responsif</strong>, <strong>partisipatif</strong> dan <strong>kolaboratif</strong>.</p>
<p>Konsep ini bahkan oleh Presiden Barrack Obama diresmikan dalam bentuk memorandum <a href="http://www.whitehouse.gov/the_press_office/TransparencyandOpenGovernment/"><em>Transparency and Open Government</em></a> yang kemudian berkembang kearah model <em>platform</em> pemerintahan yang dikenal dengan nama <em>Government 2.0</em> yang sekarang sedang disosialisasikan.</p>
<div class="wp-caption alignnone" style="width: 510px"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2737/4307100067_572d9c0169.jpg" alt="" width="500" height="290" /><p class="wp-caption-text">Mashup</p></div>
<p>Satu hal yang pasti contoh problem nyata sudah ada seperti pemetaan lokasi tindak kejahatan diatas. Problem yang bisa dipecahkan akan semakin banyak melihat kemampuan SDM yang meningkat dan penetrasi TI yang semakin dalam. Bagaimana dengan Indonesia? Adakah penelitian yang meneliti bagaimana bentuk <em>platform Government 2.0</em> untuk konteks Indonesia?</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=194&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/27/teknologi-informasi-untuk-solusi-pemetaan-lokasi-tindak-kejahatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2008/08/19/100839p.JPG" medium="image" />

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2804/4307158621_e111a64253_o.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2718/4307899168_14e81cc359_o.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2737/4307100067_572d9c0169.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Dewan TIK Nasional</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/09/dewan-tik-nasional/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/09/dewan-tik-nasional/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 09 Jan 2010 11:19:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[detiknas]]></category>
		<category><![CDATA[ektp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=190</guid>
		<description><![CDATA[Peran penting TIK dalam membantu mengatasi masalah masalah yang bersifat fundamental seperti yang dipaparkan pada Millenium Development Goals (MDG) akan menjadi semakin kritikal sebagai akibat dari kemajuan perkembangan teknologi informasi (TI).
Semakin kritikal karena kemajuan TI memungkinkan proses penyelesaian masalah menjadi semakin lebih efisien dan efektif. Upaya pemanfaatan TI kemudian digalakkan di berbagai sektor. Adopsi teknologi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=190&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peran penting TIK dalam membantu mengatasi masalah masalah yang bersifat fundamental seperti yang dipaparkan pada <a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/12/26/millenium-development-goals-mdg/"><em>Millenium Development Goals</em></a> (MDG) akan menjadi semakin kritikal sebagai akibat dari kemajuan perkembangan teknologi informasi (TI).</p>
<p>Semakin kritikal karena kemajuan TI memungkinkan proses penyelesaian masalah menjadi semakin lebih efisien dan efektif. Upaya pemanfaatan TI kemudian digalakkan di berbagai sektor. Adopsi teknologi terbaru tak terelakan seiring dengan perkembangan kemajuan TI yang semakin canggih dan terjangkau.</p>
<p>Namun semua itu jika tidak diawali dengan <a href="http://blog.cybergl.co.id/2010/01/07/perencanaan-strategis-sistem-informasi/">perencanaan strategis</a> yang matang maka akan berakibat pada pemborosan karena TI yang digunakan tidak tepat-guna dan tidak tepat-sasaran. Efisiensi tidak tercapai dan TI menjadi sia-sia.</p>
<p>Untuk skala nasional gejala ini menjadi sangat mengkhawatirkan. Sekian banyak Pemda dan instansi pemerintah beramai ramai memiliki program pemanfaatan TI yang mungkin bermanfaat dan efektif untuk solusi masalah mereka masing masing tapi tidak untuk solusi nasional.</p>
<p>Dalam skala nasional dibutuhkan konsolidasi informasi antara daerah dan pusat dimana jika tidak terdapat kesesuaian operasional (interoperabilitas) sistem informasi maka akan sulit bahkan tidak mungkin melakukan konsolidasi. Kalaupun dipaksakan akan memakan biaya yang sangat besar.</p>
<p>Perencanaan strategis yang jitu dibutuhkan untuk mendapatkan kesesuaian operasional sistem informasi dalam skala nasional. Membuat perencanaan strategis untuk skala nasional tidak mudah. Berbagai pihak masing masing dengan kepentingan dan kebutuhan akan sistem informasi yang khusus membuat rancangan strategi solusi harus dapat mengakomodir semua kebutuhan.</p>
<p>Hal ini hanya dapat terwujud bila dalam proses perencanaan dilakukan koordinasi antara seluruh pemangku kepentingan guna merancang strategi nasional yang kemudian ditetapkan sebagai cetak biru rencana jangka panjang yang disepakati bersama.</p>
<p>Tugas berat inilah yang diemban oleh Dewan TIK Nasional (DETIKNAS). Diketuai oleh Presiden, pembentukannya atas dasar Kepres Nomor 20 Tahun 2006. Didalamnya terdapat dua tim: pengarah dan pelaksana. Dalam tim pengarah duduk 10 menteri negara. Dalam tim pelaksana oleh Depkominfo yang diketuai oleh Menkominfo sendiri.</p>
<p>Secara definitif tugas tersebut dapat dituliskan sebagai berikut: (sumber: <a href="http://www.detiknas.web.id" target="_blank">detiknas.web.id</a>)</p>
<ul>
<li>Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;</li>
<li> Melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;</li>
<li> Melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat / Daerah, Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;</li>
<li> Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien.</li>
</ul>
<blockquote><p>Dalam menjalankan tugas pokoknya untuk memberikan rekomendasi tentang kebijakan pengembangan TIK yang efektif dan efisien di Indonesia, DETIKNAS telah menetapkan 7 (tujuh) program utama TIK yang disebut sebagai <em>Flagship</em> Program.</p></blockquote>
<ol>
<li>National Single Window</li>
<li>E-Education</li>
<li>E-Budgeting</li>
<li>National Identity Number</li>
<li>Legal Software</li>
<li>E-Procurement</li>
<li>Palapa Ring</li>
</ol>
<blockquote><p>Selain telah menetapkan Flagship Program, DETIKNAS juga telah membentuk 2 (dua) Kelompok Kerja (Pokja) untuk membantu pelaksanaan tugas-tugasnya yaitu Pokja Penyusunan Pedoman Tata Pamong Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT Governance), dan Pokja Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EVATIK).</p></blockquote>
<div class="wp-caption alignnone" style="width: 610px"><img src="http://www.majalaheindonesia.com/images/Ber-3/detik23_9.jpg" alt="" width="600" height="350" /><p class="wp-caption-text">Gambar dari situs Majalah E-Indonesia</p></div>
<p>Menurut rencana jangka panjang (<em>roadmap</em>) yang dihasilkan, ketujuh program besar tersebut diprioritaskan akan tercapai tahun 2010 yang baru saja kita masuki ini. Lalu bagaimana status masing masing flagship itu sekarang?</p>
<p>Sudahkah proyek proyek TIK nasional selaras<em></em> dengan 7 <em>flagship</em> tersebut? Tanpa membahas satu persatu dapat dilihat dari beberapa proyek besar TIK pada tahun yang lalu: belanja TIK KPU untuk pemilu 2009 yang ternyata tidak dikonsultasikan dengan DETIKNAS dan walhasil proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang optimal.</p>
<p>Contoh yang lain adalah dari situs <a href="http://www.majalaheindonesia.com/detiknas-ed23_1.htm">Majalah E-Indonesia</a>:</p>
<blockquote><p>Terkait dengan NIK, saat ini Depdagri tengah mengejar target. Ceritanya, Depdagri hendak mengejar pengumpulan data NIK yang ditargetkan rampung sekitar 60% pada Februari ini. Gawe ini untuk melengkapi jaringan data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).</p>
<p>Dijelaskan Mendagri Mardiyanto, proses pengumpulan data NIK dibagi menjadi dua tahap yakni jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka panjangnya, NIK yang tercantum di setiap KTP akan menjadi acuan kepentingan administrasi seperti pembuatan akte, pengurusan kerja dan usaha, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen indentitas lainnya.</p>
<p>Nah untuk jangka pendeknya, pemerintah dapat menyerahkan data awal penduduk untuk menentukan jumlah kursi daerah pemilihan DPR April 2008 yang akan diserahkan ke Komisi Pemlihan Umum (KPU). Masih menurut Mardiyanto, proses penyempurnaan NIK sebagai identitas tunggal terus bergulir untuk memenuhi target. Sejauh ini, kata Mardiyanto, Depdagri telah melakukan penyederhanaan administrasi, verifikasi dan membangun desk-desk kependudukan di pusat atau pun di provinsi, kabupaten/kota.</p></blockquote>
<p>Kita tahu bagaimana DPT pemilu 2009 lalu yang kacau balau dan menimbulkan kontroversi di ranah politik yang menguras begitu banyak tenaga dan pikiran. Kini Depdagri melanjutkan lagi programnya dengan <a href="http://www.detikinet.com/read/2009/12/29/151559/1267858/398/proyek-e-ktp-habiskan-rp-6-triliun" target="_blank">proyek e-KTP bernilai Rp 6 Triliun lebih</a>.</p>
<p>Sudahkah proyek ini dikonsultasikan ke DETIKNAS untuk mendapatkan keselarasan dengan 7 <em>flagship</em>? Atau e-KTP ini akan menjadi kisah kegagalan berikutnya? Untuk pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sudah tepat penetapan 7 <em>flagship</em> tersebut? Nantikan tulisan kami berikutnya&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/190/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/190/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/190/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=190&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/09/dewan-tik-nasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.majalaheindonesia.com/images/Ber-3/detik23_9.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Perencanaan Strategis Sistem Informasi</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/07/perencanaan-strategis-sistem-informasi/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/07/perencanaan-strategis-sistem-informasi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 06 Jan 2010 19:26:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kuliah]]></category>
		<category><![CDATA[detiknas]]></category>
		<category><![CDATA[informasi publik]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan]]></category>
		<category><![CDATA[strategis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=185</guid>
		<description><![CDATA[Berapa proyek TI yang berhasil diimplementasikan secara nasional? Berhasil dalam arti tepat waktu dan tepat budget. Belum ada penelitian tentang hal ini, tapi secara kasar sedikit sekali. Ketika sebuah proyek TI gagal maka yang terjadi adalah kerugian besar.
Banyak faktor kegagalan, salah satunya yang paling dominan adalah tidak adanya perencanaan yang baik. Perencanaan yang buruk niscaya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=185&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berapa proyek TI yang berhasil diimplementasikan secara nasional? Berhasil dalam arti tepat waktu dan tepat budget. Belum ada penelitian tentang hal ini, tapi secara kasar sedikit sekali. Ketika sebuah proyek TI gagal maka yang terjadi adalah kerugian besar.</p>
<p>Banyak faktor kegagalan, salah satunya yang paling dominan adalah tidak adanya perencanaan yang baik. Perencanaan yang buruk niscaya menghasilkan implementasi yang buruk pula. Perencanaan yang baik belum tentu menghasilkan implementasi yang baik, tergantung bagaimana strategi yang sudah ada dalam perencanaan dilaksanakan.</p>
<p>Selain dari untuk menghindari kegagalan implementasi proyek TI juga lebih luas adalah untuk dapat mencapai tujuan organisasi secara lebih efisien dengan menggunakan TI yang baru tersebut.</p>
<p>Apa yang terjadi kebanyakan adalah proyek yang sudah selesai tidak dapat memberikan manfaat seperti yang diharapkan ketika melakukan perencanaan. Penyebab yang paling umum adalah TI yang dikembangkan tidak tepat-guna. Sehingga berbagai komponen dalam organisasi enggan atau bahkan tidak dapat menggunakannya.</p>
<p>Untuk dapat memiliki TI yang tepat-guna harus melalui tahapan perencanaan strategis sistem informasi. Karena peran TI sekarang sudah semakin mendasar, menjadi bagian terpadu pada setiap aktifitas organisasi dalam mencapai tujuan.</p>
<p>Sulit dibayangkan jika tukar menukar <em>file</em> tidak menggunakan jaringan komputer, masih menggunakan <em>flashdisk</em> saja atau bahkan CD. Sulit dibayangkan tidak bisa <em>googling</em> karena tidak ada akses internet di kantor. Semua itu dibutuhkan tiap tiap departemen dalam organisasi, tidak hanya bagian administrasi tapi juga bagian operasional dan keuangan.</p>
<p>Jika salah dalam menentukan pilihan TI maka hasilnya adalah pemborosan sumber daya yang bisa mengakibatkan kerugian investasi. Kondisi seperti inilah yang sekarang mendominasi keadaan sebagian besar organisasi di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah.</p>
<p>Contoh sederhananya adalah salah dalam membeli perangkat lunak. Membeli perangkat lunak yang ternyata tidak  kompatibel dengan versi yang sudah dimiliki sebelumnya. Ini kerap terjadi. Seorang sekretaris yang kerepotan karena tidak dapat membuka file <em>MS Word</em> versi 2007 dari atasannya karena <em>MS Word</em> miliknya masih versi 2003. Ini akan mengganggu operasional organisasi. Untuk itu perlu <strong>analisis sistem informasi internal</strong> untuk menjaga kompatibilitas.</p>
<p>Contoh lain adalah ketika memasang sambungan internet dari operator yang ternyata lebih mahal operasionalnya karena teknologi jaringan terbaru sudah diadopsi oleh pesaing operator yang dipilih tersebut sementara organisasi sudah kontrak penggunaan selama setahun. Untuk itu perlu <strong>analisis sistem informasi eksternal</strong> guna melihat trend teknologi.</p>
<div class="wp-caption alignnone" style="width: 443px"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4057/4251836844_6bcab74a99_o.png" alt="" width="433" height="389" /><p class="wp-caption-text">Diagram Ward and Peppard</p></div>
<p>Berbagai macam metode analisis dapat digunakan untuk mendapatkan portofolio-portofilio usulan aplikasi yang tepat-guna. Salah menentukan strategi mengakibatkan kerugian investasi. Jika dalam lingkup organisasi sebesar pemerintah maka kerugiannya juga bisa sangat besar dan rakyatlah yang harus menanggung semua itu.</p>
<p>Semakin besar organisasi semakin rumit perencanaan yang harus dibuat karena melibatkan banyak pihak dan harus mencapai keselarasan (<em>alignment</em>) antara tujuan organisasi dan TI yang digunakan. Keselarasan ini dihasilkan dari <strong>analisis internal organisasi</strong>.</p>
<p><strong>Analisis eksternal organisasi</strong> juga tidak kalah pentinganya untuk mencegah hambatan dari luar secara politis, misalnya kedekatan dengan vendor tertentu jangan sampai mempengaruhi keputusan pengunaan produk TI tertentu yang sebenarnya tidak sesusai dengan hasil rekomendasi analisis internal/eksternal sistem informasi.</p>
<p>Hasil dari analisis internal/eksternal ini adalah strategi dalam bentuk usulan portofolio aplikasi yang dijabarkan dalam <em>Road Map</em> kurun waktu 3 sampai 5 tahun. Dalam <em>Road Map</em> tersebut terdapat gap analisis antara aplikasi lama yang sudah ada sekarang dengan aplikasi yang akan diadakan dalam Road Map. Bagaimana cara mengadakannya juga diberi analisis, bisa dengan cara membangun sendiri, membeli atau <em>outsource</em>.</p>
<p>Perencanaan strategis yang baik akan menghasilkan strategi yang definitif dan aplikatif secara langkah demi langkah hingga tingkat paling bawah sekalipun. Tidak buram dan mengawang awang seperti sebuah ramalan akhir tahun. Seluruh stakeholder harus dapat melihat dan mengkaji perencanaan secara transparan. Jika itu proyek untuk kepentingan publik maka stakeholdernya adalah publik itu sendiri.</p>
<p>Menurut <strong>UU Nomor 14 Tahun 2008</strong> tentang Keterbukaan Informasi Publik: (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.</p>
<p>Perencanaan strategis untuk sebuah proyek itu mutlak adanya. Bagaimana membuat perencanaan strategis untuk organisasi sebesar pemerintah? Jawabnya adalah Dewan TIK Nasional yang akan saya tulis pada postingan selanjutnya&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/185/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/185/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/185/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=185&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/07/perencanaan-strategis-sistem-informasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm5.static.flickr.com/4057/4251836844_6bcab74a99_o.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Mengapa Proyek e-Government Gagal?</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/29/mengapa-proyek-e-government-gagal/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/29/mengapa-proyek-e-government-gagal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 18:00:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[egov]]></category>
		<category><![CDATA[proyek]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=176</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Academy of ICT Essentials for Government Leaders, modul 2.
Alih bahasa: Yudho Giri Sucahyo, Ph.D
Dalam merancang program e-government, pembuat kebijakan harus sadar akan tingginya angka kegagalan proyek e-government di negara berkembang. Diperkirakan, hanya 15 persen dari inisiatif e-government di negara berkembang dan negara transisi yang sukses. Sementara sisanya gagal sebagian (50 persen) atau gagal total [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=176&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Sumber: <a href="http://www.unapcict.org/academy/academy-modules/bahasa-indonesia/module2" target="_self"><em>Academy of ICT Essentials for Government Leaders</em></a>, modul 2.</p>
<p>Alih bahasa: Yudho Giri Sucahyo, Ph.D</p></blockquote>
<p>Dalam merancang program <a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/12/28/e-government/">e-government</a>, pembuat kebijakan harus sadar akan tingginya angka kegagalan proyek e-government di negara berkembang. Diperkirakan, hanya 15 persen dari inisiatif e-government di negara berkembang dan negara transisi yang sukses. <a href="http://www.egov4dev.org/success/sfrates.shtml">Sementara sisanya gagal sebagian (50 persen) atau gagal total (35 persen)</a>. Pembuat kebijakan harus menghindari kesalahan dari proyek e-government yang telah gagal untuk meningkatkan tingkat keberhasilan mereka.</p>
<blockquote><p>Berikut adalah faktor faktor penting penyebab kegagalan proyek e-government</p></blockquote>
<ol>
<li><strong>Kurangnya penggerak internal</strong>: Tekanan hanya datang dari vendor TI, tanpa kepemilikan internal (atau pemahaman akan e-government).</li>
<li> <strong>Kurangnya visi dan strategi</strong>: Kurangnya pandangan jauh ke depan, kurangnya pedoman, dan kurangnya hubungan antara cara dan tujuan; mungkin disebabkan oleh pergeseran staf senior dan/atau perubahan kebijakan dan lingkungan politik.</li>
<li> <strong>Manajemen proyek yang buruk</strong>: Ketidakjelasan tanggung jawab karena banyaknya kepemilikan proyek; tidak adanya atau lemahnya pengawasan; pengadaan yang tidak efektif.</li>
<li> <strong>Manajemen perubahan yang buruk</strong>: Kurangnya dukungan dari pekerja senior (mengakibatkan kurangnya alokasi sumber daya dan pesan negatif ke kelompok lain); kurangnya partisipasi stakeholder (mengakibatkan kurangnya kepemilikan).</li>
<li> <strong>Dominasi politik dan kepentingan pribadi</strong>: Fokus dari pemain utama terhadap kebutuhan dan tujuan personal, sering berkenaan dengan &#8220;permainan politik&#8221;, dengan gejala seperti perkelahian di dalam, resistensi karena takut kehilangan kekuasaan, &#8220;saya juga&#8221; yaitu meniru solusi e-government untuk kepentingan image, obsesi terhadap dampak pemilihan dan pujian jangka pendek, dan korupsi.</li>
<li> <strong>Rancangan yang tidak realistis/buruk</strong>: Terutama disebabkan kurangnya masukan dari stakeholder lokal, mengarah pada rancangan yang terlalu teknis, terlalu ambisius, atau ketidakcocokan dengan lingkungan (budaya, nilai) dan kebutuhan lokal; terutama terjadi dimana donor, perusahaan dan konsultan asing terlibat. Masalah rancangan lainnya: kurangnya piloting, kurangnya struktur organisasi yang cocok.</li>
<li> <strong>Kurangnya kompetensi yang diperlukan</strong>: Kurangnya pengetahuan dan keahlian IT para pengembang, pekerja dan pengguna/operator; kurangnya pengetahuan lokal pada pengembang.</li>
<li> <strong>Infrastruktur teknologi yang tidak cukup</strong>: Komputer atau jaringan tidak mencukupi.</li>
<li> <strong>Ketidakcocokan teknologi</strong>: Ketidakmampuan sistem komputer untuk bertukar data.</li>
</ol>
<p>Sumber: Dikutip dari Richard Heeks, &#8220;<a href="http://www.egov4dev.org/success/evaluation/factormodel.shtml"><em>eGovernment for Development: Success and Failure in eGovernment Projects &#8211; Evaluation</em></a>,&#8221; Institute for Development Policy and Management, University of Manchester</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/176/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/176/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/176/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=176&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/29/mengapa-proyek-e-government-gagal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>E-Government</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/28/e-government/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/28/e-government/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Dec 2009 20:26:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[egov]]></category>
		<category><![CDATA[governance]]></category>
		<category><![CDATA[government]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=164</guid>
		<description><![CDATA[Seorang yang tidak memiliki keunggulan individu dapat memberikan value ketika ia berperan dalam sebuah organisasi. Fungsi dan peran tiap tiap individu ditentukan secara rinci dalam tubuh organisasi. Demikian juga sebaliknya, individu yang sangat unggul sekalipun dapat tidak memberikan value apapun ketika berada dalam organisasi yang tidak efisien.
Hasil yang optimal dapat diberikan individu ketika organisasinya bekerja [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=164&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang yang tidak memiliki keunggulan individu dapat memberikan value ketika ia berperan dalam sebuah organisasi. Fungsi dan peran tiap tiap individu ditentukan secara rinci dalam tubuh organisasi. Demikian juga sebaliknya, individu yang sangat unggul sekalipun dapat tidak memberikan value apapun ketika berada dalam organisasi yang tidak efisien.</p>
<p>Hasil yang optimal dapat diberikan individu ketika organisasinya bekerja dengan efisien. Hasil optimal bisa didapat dari rasio terbaik antara efektifitas dan efisiensi. Menjadi efektif ketika berhasil mencapai tujuan dalam waktu sesingkat mungkin dan menjadi efisien ketika menggunakan usaha yang paling sedikit untuk berhasil mencapainya.</p>
<p>Semakin besar organisasi dengan segala hirarki dan birokrasinya semakin tidak efisien organisasi tersebut. Pemerintah adalah organisasi terbesar dan terumit dalam sebuah negara. Ketidak-efisienan pemerintah bahkan sudah menjadi momok negara negara dunia ketiga dan dituding sebagai biang keladi berbagai masalah sosial kemanusiaan, ekonomi dan demokrasi pembangunan seperti yang dijabarkan dalam <em><a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/12/26/millenium-development-goals-mdg/">Millenium Development Goals</a></em> (MDG).</p>
<p>Dalam rangka mencapai MDG dibutuhkan pemerintah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan. Untuk memenuhi syarat syarat tersebut maka diperkenalkanlah konsep e-Government. Huruf &#8220;e&#8221; diawal melambangkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di dalam pemerintahan.</p>
<p>Begitu luasnya hal hal yang berkaitan dengan proses pemerintahan (government) antara pemerintah dan masyarakatnya sehingga menuntut banyak hal yang harus ditata bentuk hubungannya (governance). Bentuk hubungan yang harus ditata-kelola adalah hubungan yang bersifat pemerintah-ke-pemerintah (G2G), pemerintah-ke-bisnis (G2B), dan pemerintah-ke-masyarakat (G2C).</p>
<p>Tata-kelola untuk e-government disebut e-Governance. Ketika masyarakat dapat dilayani oleh pemerintah dengan menggunakan TIK secara efisien maka ini adalah keberhasilan fungsi e-government dan ketika masyarakat merasakan efektifitas e-government kemudian mereka &#8220;berpartisipasi mengelola&#8221; e-government maka ini adalah hasil dari e-governance yang baik.</p>
<p>Maksud dari masyarakat &#8220;berpartisipasi mengelola&#8221; adalah masyarakat terlibat dari waktu ke waktu dalam proses pengambilan keputusan penggunaan TIK dalam pemerintahan sehingga membuat fungsi e-government semakin baik. Ketika itu terjadi maka e-government dapat mewujudkan <a href="http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=GoodGovernance&amp;op=detail_artikel&amp;id=4" target="_self"><em>good governance</em></a>.</p>
<p>Proses transformasi dari pemerintahan tradisional ke e-Government makan waktu yang panjang dan melibatkan banyak pihak sebagai <em>stakeholder</em> karena itu penting membuat perencanaan strategis. Ada dua jenis perencanaan: <em>top-down</em> berupa <em>roadmap</em> dan <em>bottom-up</em> berupa rancangan arsitektur TI.</p>
<p>Dalam <em>roadmap</em> terdapat hasil analisis dari berbagai metodologi yang sesuai untuk menghasilkan portfolio aplikasi TI yang dibutuhkan. Bagaimana aplikasi itu dibangun kemudian dirancang dalam sebuah arsitektur TI.</p>
<p>Arsitektur TI ini hanyalah salah satu dari lima faktor penting kesuksesan penyelenggaraan e-government yang antara lain:</p>
<ol>
<li>Visi, objektif, strategi</li>
<li>Hukum dan Peraturan</li>
<li>Struktur organisasi</li>
<li>Proses Bisnis</li>
<li>Teknologi Informasi</li>
</ol>
<p>Kelima faktor diatas menunjukkan betapa luas dan besarnya ruang lingkap e-Government ini sehingga perencanaan yang dilakukan harus sangat hati hati untuk menghindari kegagalan yang akan membuang banyak biaya. Catatan dari <a href="http://www.egov4dev.org/success/sfrates.shtml">PBB mengatakan</a> bahwa 35% penyelenggaraan e-Government gagal total, 50% gagal sebagian dan hanya 15% yang berhasil. Untuk mengatasi hal ini <a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/12/22/un-asian-and-pacific-training-centre-for-ict-for-development-apcict/" target="_self">PBB hingga membentuk akademi pelatihan</a> untuk mensukseskan penyelenggarakan e-government di negara negara dunia ketiga.</p>
<p>Peran masyarakat sebagai <em>stakeholder</em> atas keberhasilan penyelenggaraan e-government sangat besar dan penting. Semakin masyarakat merasakan manfaat e-government semakin masyarakat tersebut terlibat dalam e-governance. Masyarakat yang seperti ini disebut e-citizens. Masyarakat e-citizen akan mendorongnya perkembangan e-business kemudian e-commerce.</p>
<p>Untuk membuat masyarakat merasakan manfaat e-government adalah dengan pada awalnya memberikan layanan yang sederhana tapi bermanfaat sehingga mendorong mereka memberi masukan dan melakukan permintaan untuk layanan berikutnya. Semakin banyak layanan online yang dapat diberikan oleh pemerintah semakin besar dukungan pada e-government oleh masyarakat.</p>
<p>Dampaknya baru akan terasa setelah proses ini berjalan secara berkelanjutan. Dukungan masyarakat bisa menurun bila layanan yang diberikan tidak memuaskan atau stagnan. Oleh karena itu perlu diciptakan inovasi inovasi baru yang menarik dan relevan secara bertahap sesuai permintaan pada layanan pemerintahan online terutama pada layanan yang bersifat G2C dan G2B.</p>
<p>Permintaan layanan-baru dan dukungan masyarakat yang kuat inilah yang akan menjadi kunci sukses e-Government. Permintaan layanan-baru datang dari meningkatnya kesadaran akan peluang yang ditawarkan oleh e-government yang lebih cepat dan lebih baik. Bagaimana merancang layanan e-government yang lebih baik dan lebih cepat dimungkinkan dari rancangan arsitektur TI yang sesuai.</p>
<p>Untuk itu selanjutnya saya akan lebih fokus pada pembahasan arsitektur TI.</p>
<blockquote><p>Bahan bacaan:<br />
<a href="http://www.unapcict.org/academy/"><em>Academy of ICT Essentials for Government Leaders</em></a>, modul 1, 2 dan 3.</p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/164/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/164/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/164/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=164&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/28/e-government/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Millenium Development Goals (MDG)</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/26/millenium-development-goals-mdg/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/26/millenium-development-goals-mdg/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 19:38:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[egov]]></category>
		<category><![CDATA[mdg]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[Ledakan jumlah penduduk yang diikuti oleh berbagai persoalan, tidak hanya masalah masalah sosial kependudukan tapi juga masalah perniagaan, demokrasi, otonomi daerah, pembangunan yang semuanya bermuara pada terhambatnya laju pembangunan dan rendahnya kesejahteraan masyarakat.
Sementara perkembangan TIK sekarang ini memungkinkan pengelolaan informasi dari data yang sangat besar yang tersebar diberbagai lokasi dalam waktu singkat. Dampaknya adalah telah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=156&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ledakan jumlah penduduk yang diikuti oleh berbagai persoalan, tidak hanya masalah masalah sosial kependudukan tapi juga masalah perniagaan, demokrasi, otonomi daerah, pembangunan yang semuanya bermuara pada terhambatnya laju pembangunan dan rendahnya kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Sementara perkembangan TIK sekarang ini memungkinkan pengelolaan informasi dari data yang sangat besar yang tersebar diberbagai lokasi dalam waktu singkat. Dampaknya adalah telah pergeseran paradigma ekonomi dari <em>Industrial Economy</em> ke <em>Network Economy</em> yang <a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/03/30/coopetition-dalam-network-economy/">cirinya adalah tingkat efisiensi yang tinggi dan <em>fixed-cost</em> yang rendah dengan cara saling bekerja sama dalam jejaring.</a></p>
<p>Masalah yang timbul dalam masyarakat seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, bencana alam dan bahkan kelaparan menjadi sulit ditanggulangi oleh pemerintahan yang tidak efisien.</p>
<p>Secara global bahkan dunia sudah menyadari bahwa tanpa bekerja sama antar negara mustahil pembanguan berkeadilan terutama bagi negara negara dunia ketiga akan tercapai. Untuk itulah  189 negara anggota PBB pada tahun 2000 mendeklarasikan <em>Millenium Development Goal</em> (MDG).</p>
<p>Berikut adalah Target dan Tujuan MDG:</p>
<ol>
<li><strong>Tujuan 1: Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan</strong>
<ul>
<li> <strong>Target 1</strong>: Menurunkan proporsi penduduk yang tingkat pendapatannya di bawah US$1 per hari menjadi setengahnya dalam kurun waktu 1990-2015</li>
<li> <strong>Target 2:</strong> Menurunkan proporsi penduduk yang menderita kelaparan menjadi setengahnya dalam kurun waktu 1990-2015</li>
</ul>
</li>
<li><strong>Tujuan 2: Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua </strong>
<ul>
<li> <strong>Target 3</strong>: Menjamin pada tahun 2015, semua anak, dimanapun, laki-laki maupun perempuan, dapat menyelesaikan pendidikan dasar.</li>
</ul>
</li>
<li> <strong>Tujuan 3: Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan </strong>
<ul>
<li> <strong>Target 4</strong>: Menghilangkan ketimpangan gender di tingkat pendidikan dasar dan menengah pada tahun 2005 dan di semua jenjang pendidikan tidak lebih dari tahun 2015.</li>
</ul>
</li>
<li> <strong>Tujuan 4: Mengurangi Angka Kematian Anak </strong>
<ul>
<li> <strong>Target 5</strong>: Menurunkan angka kematian balita sebesar dua-per tiganya dalam kurun waktu 1990-2015.</li>
</ul>
</li>
<li> <strong>Tujuan 5: Meningkatkan Kesehatan Ibu </strong>
<ul>
<li> <strong>Target 6</strong>: Menurunkan angka kematian ibu sebesar tiga-perempatnya dalam kurun waktu 1990-2015.</li>
</ul>
</li>
<li> <strong>Tujuan 6: Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Lainnya </strong>
<ul>
<li> <strong>Target 7</strong>: Mengendalikan penyebaran HIV dan AIDS dan mulai menurunnya jumlah kasus baru pada tahun 2015.</li>
<li> <strong>Target 8</strong>: Mengendalikan penyakit malaria dan mulai menurunnya jumlah kasus malaria dan penyakit lainnya pada tahun 2015.</li>
</ul>
</li>
<li> <strong>Tujuan 7: Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup </strong>
<ul>
<li> <strong>Target 9</strong>: Memadukan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan dan program nasional serta mengembalikan sumber daya lingkungan yang hilang.</li>
<li> <strong>Target 10</strong>: Menurunkan proporsi penduduk tanpa akses terhadap sumber air minum yang aman dan berkelanjutan serta fasilitas sanitasi dasar sebesar separuhnya pada tahun 2015.</li>
<li> <strong>Target 11</strong>: Mencapai perbaikan yang berarti dalam kehidupan penduduk miskin di pemukiman kumuh pada tahun 2020.</li>
</ul>
</li>
<li> <strong>Tujuan 8: Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan</strong>
<ul>
<li> <strong>Target 12</strong>: Mengembangkan sistem keuangan dan perdagangan yang terbuka, berbasis peraturan, dapat diprediksi, dan tidak diskriminatif.</li>
<li> <strong>Target 13</strong>: Memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus dari negara-negara kurang berkembang (NKB).</li>
<li> <strong>Target 14</strong>: Memenuhi kebutuhan-kebutuhan khusus dari negara-negara tanpa perairan dan     negara-negara kepulauan. (melalui <em>Programme of Action for the Sustainable     Development of Small Island Developing States </em>dan hasil dari <em>Special Session of the General Assembly </em>ke 22)</li>
<li> <strong>Target 15</strong>: Menangani hutang negara berkembang melalui upaya nasional maupun internasional agar pengelolaan hutang berkesinambungan dalam jangka panjang.</li>
<li> <strong>Target 16</strong>: Bekerja sama dengan negara lain untuk mengembangkan dan menerapkan strategi untuk menciptakan lapangan kerja yang baik dan produktif bagi usia muda.</li>
<li> <strong>Target 17</strong>: Bekerja sama dengan perusahaan farmasi, menyediakan akses terhadap obat-obat utama yang terjangkau bagi negara-negara berkembang.</li>
<li> <strong>Target 18</strong>: Bekerja sama dengan swasta dalam memanfaatkan teknologi baru, terutama teknologi informasi dan komunikasi.</li>
</ul>
</li>
</ol>
<blockquote><p>Sumber: <a href="http://www.apdip.net/elibrary#rhdr"><em>UNDP. 2005. Regional Human Development Report – Promoting ICT for Human Development in Asia: Realising the Millennium Development Goals. New Delhi: UNDP, Elsevier, 2005</em></a></p>
<p>Alih Bahasa: Yudho Giri Sucahyo, Ph.D. (<a href="http://www.unapcict.org/academy"><em>UN-APCICT Academy</em></a>)</p></blockquote>
<p>Dalam rangka mencapai MDG, PBB melalui <a href="http://www.unescap.org"><em>United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific </em></a>(ESCAP) membentuk <a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/12/22/un-asian-and-pacific-training-centre-for-ict-for-development-apcict/"><em>UN-Asian and Pacific Training Centre for ICT for Development</em></a> (UN-APCICT).</p>
<blockquote><p><em>The United Nations Asian and Pacific Training Centre for Information and Communication Technology for Development</em> (UN-APCICT) adalah bagian dari the <em>United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific </em>(ESCAP). UN-APCICT bertujuan untuk memperkuat upaya negara-negara anggotanya untuk menggunakan TIK dalam pengembangan sosio-ekonomi melalui peningkatan kapasitas individu dan institusi. UN-APCICT berfokus pada tiga pilar, yaitu:</p>
<ol>
<li><strong>Pelatihan</strong>. Untuk meningkatkan pengetahuan TIK dan keahlian dari penyusun kebijakan dan profesional TIK, dan memperkuat kapasitas instruktur TIK dan institusi pelatihan TIK;</li>
<li> <strong>Penelitian</strong>. Untuk melakukan studi analisis terkait dengan pengembangan sumber daya manusia TIK; dan</li>
<li><strong>Advisory</strong>. Untuk memberikan layanan pemberian pertimbangan terkait program-program pengembangan sumber daya manusia untuk anggota ESCAP.</li>
</ol>
<p><a href="http://www.unapcict.org/aboutus/contact-us" target="_self">UN-APCICT berlokasi di Incheon, Republik Korea</a>.</p></blockquote>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><img src="http://e-gov.cs.ui.ac.id/wp-content/uploads/2009/08/foto_egov-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /><p class="wp-caption-text">Pelatihan</p></div>
<p>Penggunaan TIK untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan guna mencapai MDG dikenal dengan <em>E-Government</em>. Namun penerapan TIK dalam pemerintahan ternyata bukan hal yang mudah. Banyak aspek dan faktor yang mesti diperhatikan yang membuat banyak negara yang sudah mulai sejak 5 tahun yang lalu namun tidak mendapatkan hasil yang diharapan. <a href="http://e-gov.cs.ui.ac.id/?p=40" target="_self">UN-APCICT bekerja sama dengan Depkominfo dan Universitas Indonesia memberikan pelatihan penggunaan TIK dalam pemerintahan melalui konsep <em>E-Government </em>kepada para pemimpin pemerintahan terutama di daerah</a>.</p>
<blockquote><p>Bahan bacaan:</p>
<ul>
<li><a href="http://www.unapcict.org/academy" target="_self">Academy of ICT Essentials for Government Leaders</a> (tersedia versi bahasa Indonesia terjemahan Fasilkom UI)</li>
<li><a href="http://e-gov.cs.ui.ac.id/?p=40" target="_self">Kerjasama Lab E-Government Universitas Indonesia dengan UN-APCICT</a></li>
</ul>
</blockquote>
<p>Bagaimana seluk beluk <a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/12/28/e-government/"><strong><em>E-Government</em></strong></a> akan disajikan pada tulisan selanjutnya&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/156/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=156&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/26/millenium-development-goals-mdg/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://e-gov.cs.ui.ac.id/wp-content/uploads/2009/08/foto_egov-150x150.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Cita Cita Goverment 2.0 Sudah Ada Sejak Tahun 1816</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/24/cita-cita-goverment-2-0-sudah-ada-sejak-tahun-1816/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/24/cita-cita-goverment-2-0-sudah-ada-sejak-tahun-1816/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 15:21:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[egov]]></category>
		<category><![CDATA[thomas jefferson]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[Sejak kemenangan Barrack Obama bangsa Amerika kini sedang menuju perubahan demokrasi dan transparansi pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebuah format ideal pemerintahan yang sudah dicita-citakan oleh pendiri bangsanya dapat terbaca pada surat dari Presiden ke 3 AS, Thomas Jefferson kepada Joseph C. Cabell pada tanggal 2 Feb 1816.
No, my friend, the way to [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=150&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Sejak kemenangan Barrack Obama bangsa Amerika kini sedang menuju perubahan demokrasi dan transparansi pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sebuah format ideal pemerintahan yang sudah dicita-citakan oleh pendiri bangsanya dapat terbaca pada surat dari Presiden ke 3 AS, <a href="http://www.whitehouse.gov/about/presidents/thomasjefferson">Thomas Jefferson</a> kepada <a href="http://www2.lib.virginia.edu/small/collections/cabell/biographies/jcc.html">Joseph C. Cabell</a> pada tanggal 2 Feb 1816.</p></blockquote>
<div class="wp-caption alignnone" style="width: 460px"><img src="http://www.whitehouse.gov/sites/default/files/3tj_header_sm.jpg" alt="" width="450" height="254" /><p class="wp-caption-text">Thomas Jefferson, Presiden ke 3 AS</p></div>
<p>No, my friend, the way to have good and safe government, is not to trust it all to one, but to divide it among the many, distributing to every one exactly the functions he is competent to.</p>
<p>Let the national government be entrusted with the defence of the nation, and its foreign and federal relations; the State governments with the civil rights, laws, police, and administration of what concerns the State generally; the counties with the local concerns of the counties, and each ward direct the interests within itself.</p>
<p>It is by dividing and subdividing these republics from the great national one down through all its subordinations, until it ends in the administration of every man&#8217;s farm by himself; by placing under every one what his own eye may superintend, that all will be done for the best.</p>
<p>What has destroyed liberty and the rights of man in every government which has ever existed under the sun? The generalizing and concentrating all cares and power into one body, no matter whether of the autocrats of Russia or France, or of the aristocrats of a Venetian senate.</p>
<p>And I do believe that if the Almighty has not decreed that man shall never be free, (and it is a blasphemy to believe it,) that the secret will be found to be in the making himself the depository of the powers respecting himself, so far as he is competent to them, and delegating only what is beyond his competence by a synthetical process, to higher and higher orders of functionaries, so as to trust fewer and fewer powers in proportion as the trustees become more and more oligarchical.</p>
<p>The elementary republics of the wards, the county republics, the State republics, and the republic of the Union, would form a gradation of authorities, standing each on the basis of law, holding every one its delegated share of powers, and constituting truly a system of fundamental balances and checks for the government.</p>
<p><strong>Where every man is a sharer </strong>in the direction of his ward-republic, or of some of the higher ones,<strong> and feels that he is a participator in the government of affairs, not merely at an election one day in the year, but every day;</strong> when there shall not be a man in the State who will not be a member of some one of its councils, great or small, he will let the heart be torn out of his body sooner than his power be wrested from him by a Caesar or a Bonaparte.</p>
<blockquote><p><a href="http://www.gov2summit.com/" target="_self">Government 2.0</a> yang sekarang sedang digalakkan di Amerika merupakan pengejawantahan dari cita cita pemerintahan yang ideal seperti yang tersirat di tulisan yang dicetak tebal diatas. Sebuah pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat.</p></blockquote>
<p>How powerfully did we feel the energy of this organization in the case of embargo? I felt the foundations of the government shaken under my feet by the New England townships.</p>
<p>There was not an individual in their States whose body was not thrown with all its momentum into action; and although the whole of the other States were known to be in favor of the measure, yet the organization of this little selfish minority enabled it to overrule the Union.</p>
<p>What would the unwieldy counties of the Middle, the South, and the West do? Call a county meeting, and the drunken loungers at and about the courthouses would have collected, the distances being too great for the good people and the industrious generally to attend.</p>
<p>The character of those who really met would have been the measure of the weight they would have had in the scale of public opinion. As Cato, then, concluded every speech with the words, <em>&#8220;Carthago delenda est,&#8221;</em> so do I every opinion, with the injunction, &#8220;divide the counties into wards.&#8221; Begin them only for a single purpose; they will soon show for what others they are the best instruments.</p>
<p>God bless you, and all our rulers, and give them the wisdom, as I am sure they have the will, to fortify us against the degeneracy of our government, and the concentration of all its powers in the hands of the one, the few, the well-born or the many.</p>
<blockquote><p>Sumber: <a href="http://press-pubs.uchicago.edu/founders/documents/v1ch4s34.html">The Founders&#8217; Constitution, The University of Chicago Press</a></p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=150&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2009/12/24/cita-cita-goverment-2-0-sudah-ada-sejak-tahun-1816/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.whitehouse.gov/sites/default/files/3tj_header_sm.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>