<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Wib&#039;s Web World</title>
	<atom:link href="http://blog.cybergl.co.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.cybergl.co.id</link>
	<description>...emergent, freeform, social collaboration...</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Aug 2010 07:27:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='blog.cybergl.co.id' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/99a6566ac303a9bc2e69fa1d00c034db?s=96&#038;d=http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Wib&#039;s Web World</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://blog.cybergl.co.id/osd.xml" title="Wib&#039;s Web World" />
	<atom:link rel='hub' href='http://blog.cybergl.co.id/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Indonesian Government 2.0 Model Design</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/08/17/indonesian-government-2-0-model-design/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/08/17/indonesian-government-2-0-model-design/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2010 07:27:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[abstract]]></category>
		<category><![CDATA[gov2]]></category>
		<category><![CDATA[thesis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=255</guid>
		<description><![CDATA[Thesis Author: Wibisono Sastrodiwiryo Supervisor: Dana Indra Sensuse, Ph.D Organization: e-Government Laboratory of the University of Indonesia The United Nation study results showed that e-Government will only be successful if there is strong demand and support from the community. Strong demand will come from better awareness of the opportunities offered by e-government services which can [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=255&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Thesis Author: <a title="http://www.facebook.com/sastrodiwiryo" href="http://www.facebook.com/sastrodiwiryo" target="_blank">Wibisono Sastrodiwiryo</a></p>
<p>Supervisor: <a title="http://www.cs.ui.ac.id/staf/dana/" rel="nofollow" href="http://www.cs.ui.ac.id/staf/dana/" target="_blank">Dana Indra Sensuse, Ph.D</a></p>
<p>Organization: <a title="http://www.facebook.com/pages/e-Government-Laboratory-of-the-University-of-Indonesia/117656974930192" href="http://www.facebook.com/pages/e-Government-Laboratory-of-the-University-of-Indonesia/117656974930192" target="_blank">e-Government Laboratory of the University of Indonesia</a></p></blockquote>
<p>The United Nation study results showed that e-Government will only be successful if there is strong demand and support from the community. Strong demand will come from better awareness of the opportunities offered by e-government services which can be achieved by increasing innovations. Innovations in massive amount can be provided if only allowing other parties to participate to create innovations. The ability to give other parties the opportunity to participate is to transform government into platforms. <a title="http://radar.oreilly.com/2010/08/opening-doors-government-innovation.html" rel="nofollow" href="http://radar.oreilly.com/2010/08/opening-doors-government-innovation.html" target="_blank">The power of platform</a> has been proved by the winners of the computer industry such as IBM PC, Microsoft Windows, Linux, Apple&#8217;s iPhone and Facebook.</p>
<p>Learn from those successes, at the time of this research, thinking <a title="http://opengovernment.labs.oreilly.com/" rel="nofollow" href="http://opengovernment.labs.oreilly.com/" target="_blank">government as a platform</a> is being much discussed in many developed countries namely <a title="http://www.data.gov" rel="nofollow" href="http://www.data.gov/" target="_blank">U.S</a>., <a title="http://www.data.gov.uk" rel="nofollow" href="http://www.data.gov.uk/" target="_blank">UK</a>, <a title="http://data.australia.gov.au/" rel="nofollow" href="http://data.australia.gov.au/" target="_blank">Australia</a> and Canada. The discussion is about government in the form of a platform that uses the concept of Web 2.0. Some people call it as Government 2.0 and in the United States has maintained a summit since the year 2009 under the name of <a title="http://www.gov2summit.com/" rel="nofollow" href="http://www.gov2summit.com/" target="_blank">Gov 2.0 Summit</a>.</p>
<p>This study examines model of Government 2.0 platform for the Indonesian e-Government context. Government 2.0 platform is more than just a web services because it will be used as the basis for e-Government services. It must have Web 2.0 characteristic by letting individual developers creating innovations.This way will enable other party other than Government to develop their own application and in the end it can multiply the impact of public services. The architecture of the platform is designed using Resource Oriented Architecture (ROA) so that inherit web services&#8217; traits which are: &#8220;time to market&#8221;, &#8220;scalability&#8221; and &#8220;extensibility&#8221;.</p>
<p>Open Application Programming Interface (API) usage will encourage the democratization of innovation that is very much needed in the development of e-Government. As a platform that has the basic application components which can be shared by other applications, this platform also has four basic components to demonstrate the functionality of the service. The result is a web services with basic components which are: Navigation, Formfield, Authentication and Region taken from the four modules in the taxonomy of the Blueprint for e-Government Development issued by the Ministry of <a title="http://www.depkominfo.go.id/en/" rel="nofollow" href="http://www.depkominfo.go.id/en/" target="_blank">Communication and Information Technology Republic of Indonesia</a>.</p>
<blockquote><p>Keyword: e-Government, Web 2.0, Web Services, REST, ROA, Government 2.0, Open API, Platform</p>
<p>xii+85 pages; 45 images; 7 tables; 9 attachments; bibliography: (2004-2010)</p></blockquote>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/255/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/255/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/255/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=255&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/08/17/indonesian-government-2-0-model-design/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyaringan Konten Negatif di Internet</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/08/11/penyaringan-konten-negatif-di-internet/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/08/11/penyaringan-konten-negatif-di-internet/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2010 18:22:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[dns]]></category>
		<category><![CDATA[filter]]></category>
		<category><![CDATA[nawala]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=246</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: http://www.facebook.com/note.php?note_id=412087251919 Polemik mengenai perlunya penyaringan konten negatif d internet, khususnya yang berbau pornografi, kembali mengemuka beberapa hari terakhir. Terutama setelah Menkominfo Tifatul Sembiring menitahkan kepada Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet melaksanakan kewajiban penyaringan tersebut. Bedanya, kali ini disertai penekanan batas waktu hingga satu bulan ke depan. Namun nampaknya, hingga saat ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=246&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>Sumber: <a href="http://www.facebook.com/note.php?note_id=412087251919" target="_blank">http://www.facebook.com/note.php?note_id=412087251919</a></p></blockquote>
<p>Polemik mengenai perlunya penyaringan konten negatif d internet, khususnya yang berbau pornografi, kembali mengemuka beberapa hari terakhir. Terutama setelah Menkominfo Tifatul Sembiring menitahkan kepada <em>Internet Service Provider</em> (ISP) atau penyedia jasa internet melaksanakan kewajiban penyaringan tersebut.</p>
<p>Bedanya, kali ini disertai penekanan batas waktu hingga satu bulan ke depan.</p>
<p>Namun nampaknya, hingga saat ini belum ada kesepahaman apalagi titik temu secara teknis pelaksanaan penyaringan yang efektif antara pelaku industri yang dikenai kewajiban dengan pemerintah yang menginginkan hal ini terwujud segera, mengingat semakin besarnya dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Kedua belah pihak sepertinya harus berusaha saling memahami dan membuka peluang kerjasama.</p>
<p><strong>Suatu Keniscayaan<br />
</strong><br />
Pada dasarnya, penyaringan konten adalah suatu hal yang wajar dan dilakukan oleh hampir semua negara yang memanfaatkan internet. Tujuannya adalah untuk melindungi tatanan sosial masyarakat, norma dan nilai yang diyakini atau dianut oleh negara dan bangsa serta sekaligus menjaga agar iklim industri juga berjalan dalam suasana yang kondusif.</p>
<p>Walaupun dengan cara dan sasaran yang berbeda-beda namun sebagian besar penyaringan yang dilakukan oleh negara-negara ini ditujukan kepada konten yang dianggap negatif dan atau melanggar hukum positif yang berlaku di suatu negara. Sehingga penyaringan konten ini dapat dianggap sebagai salah satu upaya menangkal kejahatan di internet.</p>
<p>Sebagai ilustrasi, kebanyakan negara maju di Eropa dan Amerika walaupun permisif terhadap industri konten pornografi namun kenyataannya melakukan pengawasan dan pembatasan akses yang tegas untuk kelompok masyarakat tertentu saja, misalnya berdasarkan umur dan lokasi geografis sesuai dengan budaya setempat.</p>
<p>Sedangkan pornografi anak sama sekali dilarang dan selalu dianggap sebagai suatu kejahatan yang amat berat ancaman hukumannya.</p>
<p>Di Indonesia, yang dimaksud dengan konten negatif di internet adalah yang mengandung perbuatan yang dilarang di dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu tepatnya pada pasal 27 Ayat 1 (Kesusilaan), Ayat 2 (Perjudian), Pasal 3 (Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik), Ayat 4 (Pemerasan dan atau Pengancaman) dan Pasal 28 Ayat 1 (Menyebarkan berita bohong), Ayat 2 (SARA).</p>
<p>Khusus untuk asusila diambil pula pasal-pasal di dalam Undang Undang Anti Pornografi dan untuk kejahatan terhadap anak-anak digunakan Undang Undang Perlindungan Anak.</p>
<p><strong>Kebebasan di Internet<br />
</strong><br />
Namun demikian, ada sebagian kelompok pendukung kebebasan di internet yang khawatir adanya intervensi, apapun itu bentuknya terhadap kehendak masyarakat internet adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara serta berekspresi. Sekalipun itu dilakukan negara berdasarkan hukum positif.</p>
<p>Pada kenyataannya, semua negara demokrasi di dunia mengakui bahwa ada kebebasan berbicara dan berekspresi namun hak ini dibatasi oleh hak orang lainnya. Ketika ada orang lain atau kepentingan publik yang dirugikan, maka kebebasan itu tetap harus dibatasi dan dikendalikan.</p>
<p>Dan semua negara yang telah memanfaatkan internet juga telah sepakat bahwa tindak pidana tetaplah suatu perbuatan kriminal, bukan bagian dari kebebasan yang dimaksud di atas.</p>
<p>Sesungguhnya model penyaringan konten internet yang bersifat represif dengan latar belakang ideologi dan politik serta kepentingan nasional hanya terjadi di beberapa (sebagian kecil) negara saja seperti China, Arab Saudi, Iran, Myanmar, Korea Utara, Malaysia dan beberapa negara kecil lainnya yang tidak signifikan jumlahnya.</p>
<p>Hal itu biasanya dilakukan dengan cara mengendalikan infrastruktur internet secara keseluruhan untuk membatasi gerakan publik yang menyokong separatisme, keterbukaan dan demokrasi serta HAM yang bertentangan dengan kepentingan kekuasan dan dianggap mengancam integritas nasional, sekaligus mencegah konten yang dianggap negatif secara universal (asusila, perjudian, dan lainnya).</p>
<p>Meskipun demikian, kebijakan pengendalian infrastruktur internet semacam ini juga tidak selalu berkonotasi negatif.</p>
<p>Statistik menunjukkan bahwa pada sisi lain kebijakan pengendalian tersebut ternyata dapat meningkatkan kualitas efisiensi akses yang justru memajukan bangsa itu sendiri. Sebab, komunitas internetnya lebih fokus di dalam memanfaatkan internet sekaligus menciptakan kemandirian. Negara itu tidak lagi tergantung pada layanan internet dan konten dari negara lain. Sehingga potensi dan ekonomi internet lokal pun tumbuh pesat.</p>
<p><strong>Konsep Pendekatan<br />
</strong><br />
Pihak Pemerintah, pelaku industri maupun komunitas internet terutama aktivis media alternatif (<em>bloggers/citizen jurnalism</em>) dan kadang kala kalangan jurnalis media <em>mainstream</em> (terutama <em>online</em>) masih rancu menempatkan penyaringan sebagai suatu sensor. Sesungguhnya konsep pendekatan keduanya berbeda.</p>
<p>Di dalam penyaringan, suatu konten negatif telah terlebih dahulu ada atau ditayangkan baru kemudian diambil tindakan atau upaya untuk membatasi akses kepadanya. Sedangkan sensor adalah sebuah proses di mana produksi suatu konten harus mendapatkan persetujuan dari otoritas tertentu sebelum ditayangkan sehingga model sensor adalah pengendalian sepenuhnya terhadap kebebasan berbicara dan berekspresi.</p>
<p>Sementara penyaringan justru dimaksudkan melindungi dari konten yang tidak dikehendaki oleh publik. Pada prinsipnya sensor mengubah atau menghilangkan sebagian atau seluruhnya suatu konten sedangkan konsep penyaringan hanyalah melakukan penangkalan terhadap konten yang spesifik.</p>
<p>Di Indonesia, polemik terkait konsep kebijakan penyaringan nampaknya terbagi dalam dua pendapat <em>mainstream. </em>Yang pertama, konsep <em>self filtering </em>(penyaringan sendiri) yang banyak didukung oleh komunitas sipil dan pelaku industri internet selaku pemangku kepentingan.<br />
Pendapat pertama ini percaya kepada kearifan para pengguna internet. Untuk mencegah konten negatif dilakukan kampanye berkelanjutan untuk menggugah kesadaran dan memberi keterampilan serta solusi (perangkat, tools, layanan) sehingga para pengguna mampu melindungi dirinya sendiri secara mandiri.</p>
<p>Para aktivis, pelaku industri dan pemerintah berperan sesuai kapasitas masing-masing serta bekerjasama menyelenggarakan kegiatan kampanye sebanyak mungkin dan menyebarluaskan solusinya.</p>
<p>Konsep self filtering ini diyakini dapat berjalan efektif apabila didukung oleh semua pelaku yang terlibat di dalam aktivitas berinternet di Indonesia. Secara strategis para aktivis internet percaya bahwa konsep ini dalam jangka panjang lebih mendidik karena turut menyiapkan kesiapan mental pengguna internet.</p>
<p>Sekaligus meminimalisir intervensi, arogansi dan penyalahgunaan kewenangan pemerintah di dalam melakukan represi ranah internet dimana hal tersebut dapat berpotensi mencederai hak kebebasan berbicara dan berekspresi.</p>
<p>Yang kedua adalah konsep filtering by design (penyaringan terstruktur) yang banyak didukung oleh para ahli praktisi keamanan internet dan pemerintah.</p>
<p>Dalam konsep ini seluruh pemangku kepentingan internet di Indonesia didorong oleh pemerintah untuk bekerja sama membangun suatu layanan penyaringan konten negatif yang terintegrasi dan komprehensif (menyeluruh) diterapkan sesuai dengan tatanan industri internet nasional sebagai suatu tanggung jawab moral bersama.</p>
<p>Semua inisiatif diadopsi, difasilitasi dan dilakukan dengan kewenangan (regulasi, birokrasi, represi) pemerintah. Sedang untuk mencegah terjadinya abuse of power (penyalahgunaan) maka sistem yang dibangun harus memungkinkan peran serta masyarakat sipil, komunitas internet dan dunia industri yang lebih dominan dibandingkan dengan pemerintah/kekuasaan.</p>
<p>Konsep filtering by design diyakini dapat berjalan efektif untuk secara instan melindungi para pengguna yang awam, pengguna baru dan anak-anak terutama terhadap praktek penyesatan yang dilakukan oleh penyedia konten negatif.</p>
<p>Para pendukung konsep ini percaya bahwa pada prakteknya kemampuan melakukan kampanye kesadaran yang dilakukan oleh pihak manapun sangatlah terbatas dan tidak mampu menjangkau keseluruhan populasi pengguna internet yang terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.<br />
Sehingga kondisi pada umumnya yang akan terjadi adalah lebih banyak pengguna internet yang tidak terlindungi sehingga ini menimbulkan aneka kerawanan. Maka lebih baik dilakukan proteksi preventif dan reaktif ketimbang menunggu kesadaran dan partisipasi pengguna.<br />
Walaupun untuk itu diperlukan effort yang besar serta penataan kembali hingga penyederhanaan tatanan industri internet nasional dan kondisi infrastrukturnya.</p>
<p>Sekedar catatan, dengan tingkat pertumbuhan dan penetrasi internet saat ini, diperkirakan ada 10 ribu pengguna internet baru setiap hari di Indonesia dan lebih dari 40% diantaranya adalah anak-anak remaja usia sekolah menengah.</p>
<p>Sebagian besar bahkan seluruhnya pengguna baru ini adalah sangat awam dan tidak pernah mendapat informasi dan pendampingan untuk melindungi diri dan lingkungan dari dampak negatif internet serta konten negatif yang berbahaya.</p>
<p><strong>Pemahaman Teknis<br />
</strong><br />
Para pengambil kebijakan yang nantinya akan membahas penyaringan konten internet pada prinsipnya harus memiliki pemahaman teknis bagaimana internet bekerja dan pada tingkatan mana suatu solusi penyaringan konten akan dapat dilakukan dan model serta teknologi apa saja yang mungkin diterapkan:</p>
<p><em>1.Penyaringan pada jaringan. </em> Pada prinsipnya internet adalah jaringan global yang menghubungkan titik akses dengan layanan tujuannya. Koneksi internet terjadi sebagai suatu proses dimana perangkat akses akan saling terhubung dengan aneka layanan internet melalui suatu jaringan publik secara terbuka.</p>
<p>Dalam proses ini secara prinsip ada tiga hal yang bekerja yaitu alamat IP (setiap perangkat akses memiliki alamat IP yang unik sebagai pengenal di dalam jaringan), <em>domain name</em> (sistem pemetaan alamat IP ke nama yang mudah dikenal manusia dan sebaliknya) dan URL (<em>uniform resource locator </em>atau sistem yang mengarahkan pengguna ke suatu lokasi konten tertentu).</p>
<p>Maka teknis penyaringan konten pun dapat dilakukan dengan metode daftar hitam (blacklist) alamat IP, domain dan URL yang dipastikan mengandung konten negatif. Semua ini dapat dilakukan pada tingkat pengguna, tapi untuk hasil yang lebih efektif dan berskala luas harus dilakukan oleh ISP dan NAP.</p>
<p>Karakteristik penyaringan berbasis daftar hitam alamat IP dan domain relatif sifatnya tetap/tidak berubah untuk jangka waktu yang cukup lama sehingga tidak membutuhkan sumber daya yang besar untuk implementasi. Biayanya murah dan mudah direplikasi ke semua ISP karena <em>database blacklist </em>dapat digunakan bersama.</p>
<p>Kelemahannya, apabila database daftar hitam semakin besar maka waktu proses (<em>latency</em>) yang diperlukan untuk memeriksa setiap akses yang terjadi mungkin akan meningkat. Namun ada banyak cara untuk mereduksi, misalnya dengan menyediakan <em>active buffer </em>yang lebih besar.</p>
<p>Ada banyak layanan penyedia daftar hitam terkini untuk pemutakhiran data baik yang berbayar (langganan) maupun tidak berbayar. Sehingga setiap ISP dapat leluasa menyelenggarakan penyaringan dengan klasifikasi sesuai selera menyesuaikan dengan kebutuhan pelanggannya. Bahkan mungkin bisa dijual juga sebagai  layanan nilai tambah <em>(value added service).</em> <em><br />
</em>Pilihan lain, pemutakhiran dapat melibatkan peran serta komunitas internet secara aktif lewat mekanisme pelaporan dan partisipasi pengklasifikasian konten negatif.</p>
<p>Sedangkan untuk penyaringan URL membutuhkan upaya dan sumber daya yang lebih besar dibandingkan penyaringan berbasis IP dan domain karena suatu URL sifatnya spesifik (langsung mengarah pada lokasi konten tertentu) dan dinamis (dapat berubah dengan cepat).<br />
Penentuan alamat URL berada sepenuhnya dalam kendali pemilik atau penyebar konten tersebut. Sehingga apabila konten tersebut bersifat negatif dan diburu (disaring) oleh banyak pihak maka si pelaku dapat dengan mudah memindahkan lokasinya bahkan menggandakannya di berbagai tempat lain untuk menghindari penangkalan.</p>
<p>Bahkan konten ini dapat disisipkan pada konten lain yang sebenarnya baik, sehingga sangat mungkin upaya penyaringan URL yang tidak presisi dapat mengakibatkan turut tersaringnya konten lain yang tidak bersalah. Upaya ini dapat menjadi semakin kompleks apabila pelaku memanfaatkan teknologi penyebaran artifisial secara otomatis sehingga bersifat acak, menyebar luas dan menyamarkan konten tersebut dalam konten-konten biasa lainnya.</p>
<p>Sesuai dengan tatanan industri internet Indonesia saat ini maka sebaiknya proses penyaringan URL dilakukan di tingkat NAP selaku penyelenggara <em>gateway </em>dan <em>exchange </em>bukan di ISP atau apalagi pengguna akhir.</p>
<p>Proses ini juga harus melibatkan peran aktif pemerintah sebagai justifikasi penyaringan yang dilakukan.</p>
<p>Berbeda dengan penyaringan berbasis IP dan domain yang bisa dilaksanakan secara terbuka melibatkan banyak pihak, maka proses untuk penyaringan URL sebaiknya dilaksanakan secara tertutup, cermat, berhati-hati serta melibatkan segelintir pihak yang tidak hanya kompeten tetapi juga memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan yang ada.</p>
<p>Penyaringan berbasis IP, <em>domain </em>dan URL adalah jenis <em>filtering by design.</em></p>
<p><em> </em><em>2.Penyaringan pada aplikasi. </em> Pada dasarnya konten negatif sebenarnya dapat menyebar dengan berbagai macam cara memanfaatkan keawaman pengguna dan kelemahan aplikasi yang digunakannya. Sehingga konsep self filtering dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan ini. Intinya pengguna diajak meningkatkan kesadaran dan keterampilannya agar mampu melindungi diri dan turut serta menangkal penyebaran konten negatif di lingkungannya.</p>
<p>Ada banyak solusi untuk melakukan proteksi dan penyaringan aplikasi yang digunakan untuk akses internet. Misalnya menggunakan teknik deteksi kata kunci <em>(keyword), </em>pengenalan artifisial <em>(regex) </em>dan daftar putih <em>(whitelist). </em>Semua ini dikombinasikan pula dengan sistem dan teknologi anti virus, anti <em>malware </em>dan personal <em>firewall </em>yang terintegrasi di dalam sistem operasi.</p>
<p>Sistem perlindungan pengguna pada umumnya sudah tersedia secara default di setiap aplikasi, akan tetapi perlu diaktifkan dikonfigurasi secara manual. Apabila aplikasi yang digunakan seperti email agent, web browser belum menyediakan fasilitas ini maka pengguna dapat memasang produk pihak ketiga baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar. Banyak pilihannya.</p>
<p>Walaupun pada dasarnya penyaringan pada aplikasi dapat dilakukan sendiri oleh pengguna akan tetapi ISP sudah seharusnya juga menyediakan layanan dukungan teknis sekaligus menyediakan aneka pilihan aplikasi perlindungan beserta pemutakhirannya apabila sekiranya nanti pengguna membutuhkan.</p>
<p><strong>Tantangan Implementasi<br />
</strong><br />
Secara teoritis dan teknis penyaringan konten negatif sangat mungkin dilakukan baik di tingkat jaringan melibatkan penyelenggara (NAP dan ISP) maupun pada tingkat pengguna (<em>self filtering</em>). Tetapi ada beberapa hal yang patut dicermati berdasarkan pengalaman implementasi penyaringan konten negatif di negara lain dan inisiatif yang dilakukan oleh komunitas internet indonesia selama ini.</p>
<p><em>1. Masalah volume<br />
</em><br />
Pertumbuhan konten termasuk yang negatif, pengguna dan traffic internet itu sendiri sangat pesat dan eksponensial. Sehingga upaya penyaringan akan membutuhkan upaya dan sumber daya serta biaya yang semakin meningkat.</p>
<p>Maka sebelum kebijakan penyaringan diterapkan, terlebih dahulu harus ada konsep dan desain serta rencana implementasi komprehensif serta telah teruji <em>(proven) </em>kehandalannya untuk menangani skala yang luas dan terus tumbuh. Pemerintah dan industri yang terlibat harus mampu menjamin aspek keberlangsungannya, karena sistem itu akan dibutuhkan jangka panjang.</p>
<p><em>2. Masalah kejenuhan<br />
</em><br />
Bagaimanapun sistem penyaringan ini masih akan membutuhkan intervensi manual terutama untuk dua hal melakukan klasifikasi jenis konten negatif apakah itu tergolong sebagai pornografi, judi, dan lainnya.</p>
<p>Untuk melakukan pemeriksaan apakah konten yang dilaporkan masyarakat memang benar mengandung unsur negatif yang dilarang sekaligus melakukan pengujian apakah penyaringan yang dilakukan telah tepat sasaran. Pengalaman inisiatif sistem DNS filtering Nawala Project yang diselenggarakan oleh Asosiasi Warung Internet Indonesia (AWARI) dalam sehari bisa diterima 200 lebih email pengaduan.</p>
<p>Pemeriksaan dan klasifikasi adalah pekerjaan yang melelahkan dan mengakibatkan kejenuhan mental dan pikiran yang luar biasa serta diperlukan kemampuan ketahanan tersendiri untuk melakukannya. Apalagi bila proses itu dikerjakan oleh relawan <em>(voluntary), </em>maka akan sangat sulit dijamin kecepatan respon pengaduan dan akurasi proses pemutakhiran data daftar hitam.</p>
<p>Sangat mungkin terjadi kesalahan akibat kekurangcermatan dan kelelahan mental. Maka harus dipikirkan kesiapan sumber daya manusia dari segi jumlah serta jadwal rotasi yang wajar untuk mengantisipasi pertubuhan pengaduan konten.</p>
<p><em>3. Masalah justifikasi<br />
</em><br />
Suatu konten sebelum diklasifikasi dan dimasukkan ke dalam daftar hitam penyaringan harus mendapatkan justifikasi sebab musabab mengapa konten tersebut dianggap mengandung unsur negatif.</p>
<p>Pemerintah harus menghimpun sekelompok orang yang dianggap mewakili kepentingan dan sudut pandang yang ada di dalam masyarakat untuk melakukan justifikasi. Kelemahannya, belum tentu justifikasi itu diterima oleh kelompok lain atau minoritas yang terabaikan.</p>
<p>Hal semacam ini justru bisa menjadi preseden praktek demokrasi yang buruk. Kesalahan dan bias subyektif di dalam justifikasi bisa jadi berakibat fatal, sebagai contoh pengalaman yang terjadi di Nawala Project.</p>
<p>Penyaringan terhadap suatu situs yang memuat konten perdebatan agama yang cenderung mengarah kepada unsur SARA justru mendapatkan pertentangan dari kelompok yang merasa dihilangkan hak jawabnya oleh sistem penyaringan karena mereka tidak lagi leluasa mengakses situs debat tersebut.</p>
<p>Apalagi sebenarnya di dalam pemahaman dan definisi konten negatif menurut undang-undang pun ternyata masih menyisakan ruang intepretasi yang berbeda.</p>
<p><em>4. Masalah kebutuhan khusus<br />
</em><br />
Dalam banyak aspek suatu sistem penyaringan sangat mungkin menghambat kegiatan tertentu yang sangat penting dan strategis seperti penelitian/riset, intelejen/data mining, sistem deteksi dini terhadap anomali infrastruktur internet hingga proses penegakan hukum.</p>
<p>Sebagai ilustrasi, upaya pelacakan dan pengumpulan alat bukti serta petunjuk di dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus penyebaran konten negatif justru memerlukan akses yang bebas terhadap material tersebut.</p>
<p>Untuk keperluan penyediaan alat bukti digital forensik <em>(digital evidence containment) </em>bahkan  harus dilakukan retensi bukan hanya oleh penegak hukum tetapi juga pihak penyelenggara (misalnya <em>web hosting </em>atau <em>content provider</em>).</p>
<p>Prosedur ini sangat diperlukan di dalam rekonstruksi pengungkapan tindak kejahatan digital. Apabila tekanan ketentuan penyaringan kurang memperhitungkan kebutuhan penegakan hukum, kebijakan tersebut justru akan mendorong penyelenggara untuk melakukan tindakan yang justru mengakibatkan hilangnya alat bukti, menghapus jejak pelaku dan menyulitkan proses hukum di kemudian hari.</p>
<p><em>5. Masalah peralihan saluran penyebaran<br />
</em><br />
Pengendalian konten harus dilakukan secara cermat, hati-hati, memperhatikan momentum di masyarakat serta tidak terburu-buru. Kearifan diperlukan justru untuk menjamin keberhasilan upaya ini dalam jangka panjang Sebab di dalam proses penyaringan sebenarnya berlaku hukum balon, yaitu apabila dipencet hingga mengempis pada satu sisi justru akan mengembang luas di sisi yang lain.</p>
<p>Penyaringan konten negatif pada layanan yang berada di saluran terbuka justru akan mendorong penyebaran melalui saluran yang tertutup dan lebih bersifat pribadi (<em>private</em>). Misalnya, penyaringan situs pornografi mungkin akan mendorong penyebaran konten negatif ini melalui saluran email, <em>peer to peer file sharing, </em>dan lainnya.</p>
<p>Akses yang bersifat tertutup dan pribadi seperti ini tentu saja sangat sulit untuk ditangkal dan sudah masuk ke wilayah hak individu yang justru harus dilindungi sesuai prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p><em>6. Perkembangan akses seluler<br />
</em><br />
Semua pihak kini mengkritisi penyebaran konten negatif pada saluran internet konvensional dan menyatakannya sebagai situasi yang kritis. Namun sebenarnya ada saluran lain yang luput dari perhatian kita yaitu akses selular. Apabila kita memperhatikan angka statistiknya maka segera dapat disadari bahwa masa depan internet justru ada di saluran selular ini.</p>
<p>Dalam 15+ tahun usia internet konvensional indonesia hanya mampu menghimpun 45 juta pengguna. Sementara akses data internet melalui jalur selular berhasil mencapai angka penetrasi 45 juta hanya dalam waktu 5 tahun.</p>
<p>Dari segi perangkat akses, internet konvensional saat ini hanya memiliki sekitar 8+ juta terminal (komputer) sementara untuk akses selular ada 85 juta perangkat yang sudah GPRS/EDGE, UMTS/HSDPA (3G), EVDO ready.</p>
<p>Model bisnis layanan seluler sangatlah berbeda dengan layanan internet biasa, dimana pemilik dan pelanggan seluler tidak serta merta menjadi pengguna akses data/internet.</p>
<p>Sehingga cara pendekatan dan edukasi penggunanya pun berbeda namun ironisnya justru Pemerintah selaku regulator yang hendak mendorong implementasi penyaringan konten negatif sama sekali belum mengajak dan atau mewajibkan para operator selular sebagaimana dikenakan pada ISP dan NAP.</p>
<p><em>7. Penyebaran offline<br />
</em><br />
Bahwa antara dunia nyata dan dunia maya pada saat ini bukanlah dua ranah yang terpisah namun justru saling terkait erat satu sama lain. Yang terjadi di ranah internet juga membawa dampak ke ranah nyata dan sebaliknya.</p>
<p>Sehingga dalam kaitan upaya penyaringan konten negatif di internet harus pula diiringi dengan gerakan yang serupa di ranah nyata ini dan dilaksanakan secara bersamaan, intensif serta berkelanjutan.</p>
<p>Apabila tindakan dan sikap tegas tidak dilakukan di kedua ranah maka niscaya akan terjadi efek ping-pong dimana konten negatif akan berpindah-pindah dari ranah maya ke ranah nyata dan sebaliknya.</p>
<p>Demikian. Kiranya tulisan ini dapat mengawali wacana untuk menuju suatu kesepahaman dan kesamaan persepsi antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalam inisiatif ini. Semoga internet indonesia semakin maju, aman dan nyaman terbebas dari gangguan konten negatif dan berganti dengan tumbuhnya konten positif yang bermanfaat, memajukan dan mensejahterakan.</p>
<blockquote><p>M. Salahuddien, penulis adalah aktivis, praktisi dan konsultan Teknologi Informasi, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua ID-SIRTII yaitu Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure</p></blockquote>
<p>Beberapa <em>link</em> menarik:</p>
<ul>
<blockquote>
<li><a href="http://www.facebook.com/nawalaproject">Facebook Page Nawala Project</a></li>
<li><a href="http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Nawala_Project" target="_blank">Wiki Nawala Project</a> (Pak Onno)</li>
<li><a href="http://www.pataka.net/2008/12/07/nawala-project-dns-filtering-indonesia/" target="_blank">Sekilas Nawala Project</a> (Mas Didien)</li>
<li><a href="http://ictwatch.com/internetsehat/2010/02/26/ini-cara-mudah-filter-situs-negatif-di-rumah-warnet-atau-sekolah/" target="_blank">3 Cara Mudah Filter Situs Negatif di Rumah, Warnet atau Sekolah!</a> (ICT Watch)</li>
<li><a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/12/03/nawala-project/">Front End Nawala Project</a> (CyberGL)</li>
<li><a href="http://pataka.net/download/dns-windows-xp.pdf">Panduan konfigurasi alamat IP DNS untuk pengguna Sistem Operasi Windows (XP)</a></li>
<li><a href="http://pataka.net/download/dns-mac.pdf">Panduan konfigurasi alamat IP DNS untuk pengguna Sistem Operasi Macintosh OS X (10.5.5)</a></li>
<li><a href="http://pataka.net/download/dns-linux-adsl.pdf">Panduan konfigurasi alamat IP DNS untuk pengguna Sistem Operasi Linux Fedora Core (9), Ubuntu (8.04), Opensuse (11) dan konfigurasi Modem ADSL</a>.</li>
<li><a href="http://teknohikmah.blogspot.com/2010/08/urgent-pengaturan-warnet-dan-game.html" target="_blank">Pengaturan Warnet dan Game Center</a></li>
<li><a href="http://www.nawala.org/faq.php" target="_blank">FAQ Nawala Project</a></li>
<p><em><br />
</em></p></blockquote>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/246/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/246/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/246/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=246&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/08/11/penyaringan-konten-negatif-di-internet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indonesia ICT Award 2010</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/07/28/indonesia-ict-award-2010/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/07/28/indonesia-ict-award-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2010 09:10:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[inaicta]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=242</guid>
		<description><![CDATA[Usai sudah perhelatan akbar tahunan yang mendebarkan bagi para nominator. Pemenang Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Award 2010 sudah diumumkan, suka cita tak terbendung. Selama dua hari acara puncak selain senang bisa ikut berpartisipasi sebagai nominator juga senang mendapat banyak teman baru. Terutama kategori e-Government karena booth kami bersebelahan dan saling titip jaga booth [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=242&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Usai sudah perhelatan akbar tahunan yang mendebarkan bagi para nominator. Pemenang <a href="http://www.inaicta.web.id/118/berita/daftar-pemenang-inaicta-2010/" target="_blank">Indonesia <em>Information and Communication Technology</em> (ICT) <em>Award</em> 2010</a> sudah diumumkan, suka cita tak terbendung. Selama dua hari acara puncak selain senang bisa ikut berpartisipasi sebagai nominator juga senang mendapat banyak teman baru.</p>
<div class="wp-caption alignnone" style="width: 554px"><img src="http://sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash2/hs116.ash2/39156_397276112464_324615872464_3861165_2941449_n.jpg" alt="" width="544" height="307" /><p class="wp-caption-text">Panggung INAICTA 2010</p></div>
<p>Terutama kategori <em>e-Government</em> karena <em>booth</em> kami bersebelahan dan saling titip jaga <em>booth</em> jika harus meninggalkan <em>booth</em> ke toilet. Kadang balik dari toilet saya tidak lansung kembali ke <em>booth</em> tapi ngider dulu lihat kategori lain atau nyangkut di booth temen pada kategori lain.</p>
<p><a href="http://www.inaicta.web.id/111/berita/daftar-nominator-inaicta-2010/" target="_blank">Karya tahun ini bagus bagus dan sesuai perkiraan yang aneh aneh biasanya menang</a>. Nominator untuk kategori <em>e-Government</em> adalah:</p>
<ol>
<li><a href="http://www.facebook.com/gov2indonesia" target="_blank">Model Platform Government 2.0 Indonesia</a> (GO-0713)</li>
<li>Perangkat Lunak Pengelolaan Keuangan daerah &#8220;<a href="http://bkm-batam.co.id/bkmnew/index.php" target="_blank">BKM DARA</a> 1324&#8243; (GO-0666)</li>
<li>RESEP ELEKTRONIK: Sistem e-health dengan Pendeteksi Reaksi Obat Merugikan untuk Rekam Medik Elektronik di Puskesmas (GO-0343)</li>
<li><a href="http://webgis.co.id/" target="_blank">WEBGIS SIMPOTENDA</a> (Sistem Informasi Potensi Daerah Berbasis GIS yang disajikan dalam menunjang pelaksanaan E-gov (GO-0576)</li>
<li><a href="http://www.infokes.net/" target="_blank">InfoKes</a> (informasi dan Monitor Kesehatan) (GO-0166).</li>
</ol>
<p>Para pemenangnya dari katgeori <em>e-Government</em> adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li><strong>WINNER: </strong>InfoKes (Informasi dan Monitoring Kesehatan)<br />
<em>M Hanif Dinada, Viktor Tunggul, Harry Ramananda (PT. Inovasi Tritek Informasi)</em></li>
<li><strong>Special Mention: </strong>Resep Elektronik: Sistem e-health dengan Pendeteksi Reaksi Obat Merugikan untuk Rekam Medik Elektronik di Puskesmas<br />
<em>Irma Melyani Puspitasari, Ira Dewi Jani ( Program Teknik Biomedical ITB)</em></li>
<li><strong>Merit</strong>: Perangkat Lunak Pengelolaan Keuangan Daerah (BKM DARA 1324)<br />
<em>Virgo Lazarus, Sonny Yulianto, Benni SM, Alexander BK, Muhammad Irham, Gotman PP, Satriyo Kurniadi (PT. Barelang Konsultindo Mandiri)</em></li>
</ul>
<p>Pada kategori e-Government semua karya mewakili institusi kecuali karya Platform Government 2.0 yang mewakili individu. Kemudian semua karya juga merupakan karya yang telah dideploy di beberapa daerah atau paling tidak satu daerah. Seperti BKM DARA dan InfoKes yang telah digunakan dibeberapa daerah.</p>
<p>Untuk karya pemenang InfoKes adalah produk dari PT. Inovasi Tritek Informasi yang telah ikut berpartisipasi pada INAICTA 2008 dan 2009. Namun baru bisa keluar sebagai pemenang tahun ini. Selamat untuk M Hanif Dinada, Viktor Tunggul, Harry Ramananda dari PT. Inovasi Tritek Informasi yang bertempat di Bandung.</p>
<p>Bersama-sama selama dua hari cukup buat kami untuk saling mengenal dan berteman di Facebook. Saya lihat hal ini tidak terjadi pada nominator di kategori lain. Bahkan lebih dari itu kami tertarik untuk bekerja sama. Kebetulan karena karya Government 2.0 itu adalah platform berbasis web services sehingga dapat menjadi tempat dioperasikannya berbagai aplikasi lain.</p>
<p>Saya berharap sebelum INAICTA 2011, <em>Government 2.0</em> sudah berfungsi sebagai <em>platform</em> dengan aplikasi dasar yang lebih lengkap dengan modul Keuangan Daerah milik BKM DARA atau modul kesehatan dari InfoKes atau Resep Elektronik, atau bisa juga dengan modul GIS dari WebGIS. See you next year&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/242/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/242/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/242/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=242&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/07/28/indonesia-ict-award-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sphotos.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-ash2/hs116.ash2/39156_397276112464_324615872464_3861165_2941449_n.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Modul E-Gov Berdasarkan Obyek Layanan</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/06/17/modul-e-gov-berdasarkan-obyek-layanan/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/06/17/modul-e-gov-berdasarkan-obyek-layanan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2010 17:57:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[G2B]]></category>
		<category><![CDATA[G2C]]></category>
		<category><![CDATA[G2G]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=236</guid>
		<description><![CDATA[No G2G G2B G2C 1 Bisnis dan Investasi 2 Industri dan Perdagangan 3 Industri Kecil dan Menengah (IKM) 4 Jalan dan Jembatan 5 Jaring Pengaman Sosial 6 Katalog Barang Daerah 7 Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan 8 Kehutanan 9 Kependudukan 10 Kesehatan 11 Ketenagakerjaan 12 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=236&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<table border="0" cellspacing="1" cellpadding="4" bgcolor="#d6d6da">
<tbody>
<tr bgcolor="#e2ebe8">
<th>No</th>
<th>G2G</th>
<th>G2B</th>
<th>G2C</th>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">1</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Bisnis dan Investasi</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">2</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Industri dan Perdagangan</td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">3</td>
<td>Industri Kecil dan Menengah (IKM)</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">4</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Jalan dan Jembatan</td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">5</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Jaring Pengaman Sosial</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">6</td>
<td>Katalog Barang Daerah</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">7</td>
<td>Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan</td>
<td>Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan</td>
<td>Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">8</td>
<td>Kehutanan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">9</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Kependudukan</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">10</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Kesehatan</td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">11</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Ketenagakerjaan</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">12</td>
<td>Kolaborasi dan Koordinasi</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">13</td>
<td>Manajemen Pelaporan Pemerintahan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">14</td>
<td>Pariwisata</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">15</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Pendaftaran dan Perijinan</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">16</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Pendidikan</td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">17</td>
<td>Pengadaan PNS</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">18</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Pengaduan Masyarakat</td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">19</td>
<td>Pengelolaan Barang Daerah</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">20</td>
<td>Pengelolaan dan Monitoring Proyek</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">21</td>
<td>Pengelolaan Pendapatan Daerah</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">22</td>
<td>Pengelolaan Perusahaan Daerah</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">23</td>
<td>Perencanaan Pembangunan Daerah</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">24</td>
<td>Perikanan dan Kelautan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">25</td>
<td></td>
<td>Perpajakan dan Retribusi</td>
<td>Perpajakan dan Retribusi</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">26</td>
<td>Pertambangan dan Energi</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">27</td>
<td>Pertanian, Peternakan dan Perkebunan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">28</td>
<td></td>
<td>Potensi Daerah</td>
<td>Potensi Daerah</td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">29</td>
<td>Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan</td>
<td>Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan</td>
<td>Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">30</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Sarana Umum</td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">31</td>
<td>Sistem Absensi dan Penggajian</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">32</td>
<td>Sistem Administrasi DPRD</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">33</td>
<td>Sistem Akuntansi Daerah</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">34</td>
<td>Sistem Anggaran</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">35</td>
<td>Sistem Dokumen Elektronik</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">36</td>
<td>Sistem Evaluasi dan Informasi Hasil Pembangunan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">37</td>
<td>Sistem Informasi dan Manajemen Data Pembangunan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">38</td>
<td></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">39</td>
<td>Sistem Pemilu Daerah</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">40</td>
<td>Sistem Pendidikan dan Latihan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">41</td>
<td>Sistem Pendukung Keputusan</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">42</td>
<td>Sistem Pengadaan Barang dan Jasa</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">43</td>
<td>Sistem Penilaian Kinerja PNS</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">44</td>
<td>Surat Elektronik</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">45</td>
<td></td>
<td>Tataruang dan Lingkungan Hidup</td>
<td>Tataruang dan Lingkungan Hidup</td>
</tr>
<tr bgcolor="#f6f6f5">
<td align="center">46</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Terminal dan Pelabuhan</td>
</tr>
<tr bgcolor="white">
<td align="center">47</td>
<td></td>
<td></td>
<td>Transportasi</td>
</tr>
<tr bgcolor="#e2ebe8">
<th align="center"></th>
<th>30</th>
<th>5</th>
<th>18</th>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/236/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/236/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/236/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=236&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/06/17/modul-e-gov-berdasarkan-obyek-layanan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Taksonomi E-Government Indonesia</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/05/17/taksonomi-e-government-indonesia/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/05/17/taksonomi-e-government-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 May 2010 18:40:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[egov]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=239</guid>
		<description><![CDATA[Pelayanan Kependudukan Perpajakan dan Retribusi Pendaftaran dan Perijinan Bisnis dan Investasi Pengaduan Masyarakat Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan Administrasi dan Manajemen Surat Elektronik Sistem Dokumen Elektronik Sistem Pendukung Keputusan Kolaborasi dan Koordinasi Manajemen Pelaporan Pemerintahan Legislasi Sistem Administrasi DPRD Sistem Pemilu Daerah Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan Pembangunan Sistem Informasi dan Manajemen Data Pembangunan Perencanaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=239&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li>Pelayanan
<ul>
<li>Kependudukan</li>
<li>Perpajakan dan Retribusi</li>
<li>Pendaftaran dan Perijinan</li>
<li>Bisnis dan Investasi</li>
<li>Pengaduan Masyarakat</li>
<li>Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan</li>
</ul>
</li>
<li>Administrasi dan Manajemen
<ul>
<li>Surat Elektronik</li>
<li>Sistem Dokumen Elektronik</li>
<li>Sistem Pendukung Keputusan</li>
<li>Kolaborasi dan Koordinasi</li>
<li>Manajemen Pelaporan Pemerintahan</li>
</ul>
</li>
<li>Legislasi
<ul>
<li>Sistem Administrasi DPRD</li>
<li>Sistem Pemilu Daerah</li>
<li>Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan</li>
</ul>
</li>
<li>Pembangunan
<ul>
<li>Sistem Informasi dan Manajemen Data Pembangunan</li>
<li>Perencanaan Pembangunan Daerah</li>
<li>Sistem Pengadaan Barang dan Jasa</li>
<li>Pengelolaan dan Monitoring Proyek</li>
<li>Sistem Evaluasi dan Informasi Hasil Pembangunan</li>
</ul>
</li>
<li>Keuangan
<ul>
<li>Sistem Anggaran</li>
<li>Sistem Kas dan Perbendaharaan</li>
<li>Sistem Akuntansi Daerah</li>
</ul>
</li>
<li>Kepegawaian
<ul>
<li>Pengadaan PNS</li>
<li>Sistem Absensi dan Penggajian</li>
<li>Sistem Penilaian Kinerja PNS</li>
<li>Sistem Pendidikan dan Latihan</li>
</ul>
</li>
<li>Dinas dan Lembaga
<ul>
<li>Kepemerintahan
<ul>
<li>Pengelolaan Barang Daerah</li>
<li>Katalog Barang Daerah</li>
<li>Pengelolaan Pendapatan Daerah</li>
<li>Pengelolaan Perusahaan Daerah</li>
</ul>
</li>
<li>Kewilayahan
<ul>
<li>Tataruang dan Lingkungan Hidup</li>
<li>Potensi Daerah</li>
<li>Kehutanan</li>
<li>Pertanian, Peternakan dan Perkebunan</li>
<li>Perikanan dan Kelautan</li>
<li>Pertambangan dan Energi</li>
<li>Pariwisata</li>
<li>Industri Kecil dan Menengah (IKM)</li>
</ul>
</li>
<li>Kemasyarakatan
<ul>
<li>Kesehatan</li>
<li>Pendidikan</li>
<li>Ketenagakerjaan</li>
<li>Industri dan Perdagangan</li>
<li>Jaring Pengaman Sosial</li>
</ul>
</li>
<li>Sarana dan Prasana
<ul>
<li>Transportasi</li>
<li>Jalan dan Jembatan</li>
<li>Terminal dan Pelabuhan</li>
<li>Sarana Umum</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/239/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/239/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/239/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=239&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/05/17/taksonomi-e-government-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Facebook Usia Dini</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/04/26/facebook-usia-dini/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/04/26/facebook-usia-dini/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2010 14:28:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[facebook]]></category>
		<category><![CDATA[social media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=226</guid>
		<description><![CDATA[Tahu Justin Beiber? Si penyanyi ABG yang sedang naik daun di Amerika itu. Konsisten jadi trending topic di Twitter hingga sampai ke Gedung Putih. Lagunya yang paling populer: Baby. Berikut kutipan liriknya: When I was 13, I had my first love Kenapa usia 13 tahun? Jadi teringat batas usia film remaja adalah 13 tahun keatas. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=226&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignnone" style="width: 507px"><img src="http://farm4.static.flickr.com/3041/4554805180_199c0429c0_o.png" alt="" width="497" height="87" /><p class="wp-caption-text">@ white house</p></div>
<p>Tahu Justin Beiber? Si penyanyi ABG yang sedang naik daun di Amerika itu. Konsisten jadi trending topic di Twitter hingga <a href="http://twitter.com/whitehouse/status/11660348871">sampai ke Gedung Putih</a>. Lagunya yang paling populer: <a href="http://www.youtube.com/watch?v=kffacxfA7G4">Baby</a>. Berikut kutipan liriknya:</p>
<blockquote><p><em> When I was 13, I had my first love</em></p></blockquote>
<p>Kenapa usia 13 tahun? Jadi teringat batas usia film remaja adalah 13 tahun keatas. Bukan kebetulan usia 13 tahun juga yang menjadi syarat seorang boleh membuat account Facebook. Saya tidak melakukan penelitian tentang angka 13 ini namun saya kira besar kemungkinan karena kebanyakan anak anak mulai memasuki masa puber ketika berusia 13 tahun.</p>
<p>Hingga anak anak yang ingin nonton film yang bertema remaja, cinta-cintaan, naksir-naksiran harus minimal berusia 13 tahun. Seorang anak yang sudah 13 tahun dianggap memiliki kondisi emosional yang cukup untuk memahami cinta-cintaan dengan lawan jenis.</p>
<p>Tapi tepatkah itu diberlakukan untuk batas usia minimal bergabung dengan situs jejaring sosial seperti Facebook? Tidak ada <a href="http://www.facebook.com/policy.php">penjelasan mengapa</a> demikian. Saya khawatir Facebook mengadopsi usia 13 tahun itu karena ada aturan yang sebenarnya belum dikaji lebih khusus untuk media sosial.</p>
<p>Media film dan media sosial sangatlah berbeda. Pada film tidak ada interaksi. Sedangkan pada media sosial anak-anak hidup dengan media yang interaktif. Menghubungkan anak anak kita dengan orang lain yang bisa saja tidak kita kenal.</p>
<p>Dengan perbedaan karakteristik media seperti itu tepatkah strategi pembatasan usia minimal yang sama yaitu 13 tahun? <a href="http://www.tipskeluarga.com/2010/02/15/tips-aman-menggunakan-facebook/">Sementara di berbagai media online banyak tulisan yang menganjurkan untuk menjauhkan anak anak dari Facebook sebelum usia 13 tahun</a>. Saya pikir aturan itu jika benar benar diterapkan justru akan membawa dampak sebaliknya. Mengapa demikian? Berikut pikiran saya:</p>
<p>Facebook adalah media sosial dengan tingkat penetrasi yang luar biasa. Tercatat penggunannya saat ini telah mencapai 20 juta dari 25 juta pengguna Internet di Indonesia. Biaya koneksi yang semakin murah, maraknya warnet dan teknologi mobile yang merakyat seperti Smart Phone yang murah meriah menjadikan Facebook dapat diakses di lingkungan terdekat kita sehari hari. Kapan saja dan di mana saja.</p>
<p>Untuk hal hal yang sifatnya sudah ubiquitous maka kita tak dapat lagi membendungnya dengan aturan pelarangan yang sifatnya top-down. Semua itu akan dilanggar karena tidak ada mekanisme kontrol terpusat yang efektif untuk hal hal yang sifatnya kapan saja dan di mana saja. Menurut pengakuan dari teman teman yang memiliki putra putri dibawah 13 tahun dan sudah bisa menggunakan komputer di rumah semua memiliki account Facebook.</p>
<p>Apakah sikap para orang tua yang melanggar aturan Facebook tersebut membuat putra putrinya berisiko terhadap tindak kejahatan? Sebaliknya apakah para orangtua yang benar benar mengikuti aturan dengan tidak memperbolehkan putra putrinya bergabung ke Facebook sebelum usianya 13 tahun membuat putra putrinya berisiko yang lebih kecil terhadap tindak kejahatan?</p>
<p>Kalau kita kumpulkan data anak anak yang bermasalah karena berinteraksi melalui Facebook, berapakah rata rata usia mereka? Apakah dibawah atau diatas 13 tahun? Masih ingat kasus penculikan remaja putri bernama Nova oleh orang yang dikenalnya melalui Facebook? Berapa usianya? Dibawah 13 tahun atau diatas 13 tahun? <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/02/12/055937/1298022/10/-orang-tua-jangan-gaptek-bukan-salah-facebook-nya">Menurut Detik ternyata usianya 14 tahun</a>.</p>
<p>Teori yang bisa menjelaskan hal ini adalah teori pubertas. Anak anak pada usia puber sedang mencari jati diri. Orang tua bukan lagi jadi idola mereka. Lingkungan memiliki pengaruh yang lebih besar ketimbang orang tua. Sehingga mereka cenderung memberontak. Susah diatur, mudah terpengaruh bujuk rayu orang lain yang belum dikenal dengan baik.</p>
<p>Sementara kalau kita benar benar mengikuti aturan Facebook: memperkenalkan Facebook di usia 13 tahun dengan kondisi puber seperti itu maka dapat dibayangkan betapa lebih sulit mengawasinya. Ini akan diperparah dengan keadaan misalnya teman teman sebayanya telah lebih dulu ada di Facebook yang membuat anak baru akan terlihat culun dan gaptek.</p>
<p>Mereka harus mempelajari cara menggunakan fitur yang baik dan benar ketika berinteraksi dengan teman-temannya yang sudah lebih dulu ber-Facebook dan belum tentu memiliki pengetahuan tentang cara menggunakan fitur yang baik dan benar. Ketika kita mendapati cara penggunaan fitur yang kurang baik maka akan sulit memperbaikinya karena mereka melihat teman-temannya menggunakan cara yang sama. Ingat teori pubertas diatas.</p>
<blockquote><p>Menurut Kak Seto, setiap teknologi pasti bermata dua. Ada sisi baik dan sisi buruk. Bagaimana menghilangkan sisi buruknya, kata dia, tergantung si pemakai. Untuk kasus Nova, Abelina dan AS, Kak Seto menilai kejadian ini disebabkan karena kurangnya komunikasi antara orang tua dan anak.</p></blockquote>
<p>Saya setuju dan bagaimana strategi membina komunikasi inilah yang saya dapati ada perbedaan pandangan pada sebagian orang. <a href="http://sudutpandang.com/2010/02/jejaring-sosial-bukan-untuk-anak-anak/">Ada yang menganjurkan untuk menjauhkan Facebook dari anak anak sebelum usia 13 tahun</a>. Tapi saya menganjurkan sebaliknya dengan beberapa pertimbangan.</p>
<p>Berdasarkan teori bahwa anak usia puber lebih sulit diajak berkomunikasi maka mulailah sebelum mereka puber. Perkenalkan mereka Facebook justru pada usia yang lebih dini. Idealnya bisa dimulai dari usia mereka telah mahir menggunakan <em>internet browser</em>, sekitar usia 8 hingga 10 tahun, tergantung kemampuan anak. Pada usia itu mereka akan lebih mudah diawasi dan diarahkan untuk menggunakan fitur dengan baik dan benar.</p>
<p>Hingga pada saat mereka mencapai usia 13 tahun dengan bimbingan orang tua mereka akan terbentuk menjadi pengguna yang memahami aspek safety dan security dari Facebook. Bonusnya adalah mereka sudah terbiasa diawasi dan tidak merasa risih asal kita para orang tua mau menempatkan diri sebagai orang tua yang bijak, tidak KepO, tidak menjadi mata-mata atau jadi polisi Facebook.</p>
<p>Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mulai memperkenalkan anak pada Facebook.</p>
<ol>
<li>Password dan email anak harus kita pegang, sehingga kita tahu setiap kali ada notifikasi aktifitas Facebook</li>
<li>Waktu online dijadwal</li>
<li>Lokasi online terbuka, di tempat yang mudah diawasi</li>
<li>Audit teman temannya setiap saat</li>
<li>Dampingi jika memulai menggunakan fitur baru</li>
<li>Selalu tanya dan diskusi setiap kali akan confirm atau delete friend yang tidak dikenal, beri pengertian kenapa itu harus dilakukan</li>
<li>Sibukkan mereka dengan posting wall kita, entah itu bercanda atau berbagai pertanyaan yang sifatnya edukasi, beri mereka permainan sosial yang menyenangkan seperti tagging foto keluarga.</li>
<li>Seiring mereka mengerti fitur beri ruang untuk mereka beraktualisasi</li>
<li>Selalu pantau wall mereka, jika mereka bertutur kata yang tidak sopan, tegur secara offline dan minta mereka menghapusnya dengan diberi pengertian</li>
<li>Bertutur kata yang layak sebagai orang tua di wall mereka maupun di wall kita</li>
<li>Kelompokan mereka pada group tersendiri pada daftar friend kita untuk diexclude jika kita ingin update status yang sekiranya tidak layak mereka baca</li>
</ol>
<p>Dengan demikian mereka akan terbiasa dengan berkomunikasi dengan orang tuanya melalui Facebook. Suatu saat nanti mereka mungkin akan minta password mereka sendiri bahkan mungkin juga emailnya. Berikan jika anda merasa mereka sudah cukup kita bekali dengan norma yang benar.</p>
<p>Dengan usia lebih dini semua hal diatas akan lebih mudah dilakukan ketimbang usia 13 tahun. Facebook yang sudah hadir kapan saja dan di mana saja tak bisa lagi dibendung keberadaanya dan satu satunya pilihan adalah mempersiapkan anak anak kita bagaimana menghadapinya.</p>
<p>Apakah anda punya pendapat berbeda?</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/226/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/226/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/226/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=226&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/04/26/facebook-usia-dini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm4.static.flickr.com/3041/4554805180_199c0429c0_o.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>RPM Multimedia</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/12/rpm-multimedia/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/12/rpm-multimedia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 07:29:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Review]]></category>
		<category><![CDATA[kominfo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=218</guid>
		<description><![CDATA[Mohon masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Konten Multimdia ini. Masukan bisa diberikan dalam bentuk komen di blog ini atau juga bisa langsung ke alamat email: gatot_b [at] postel.go.id PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR:             /PER/M/KOMINFO/2/ 2010              TAHUN 2010 TENTANG KONTEN MULTIMEDIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=218&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<p style="text-align:left;">Mohon masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Konten Multimdia ini. Masukan bisa diberikan dalam bentuk komen di blog ini atau juga bisa langsung ke alamat email: gatot_b [at] postel.go.id</p>
</blockquote>
<p style="text-align:center;"><strong> PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>NOMOR:              /PER/M/KOMINFO/2/ 2010               TAHUN 2010</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> TENTANG</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> KONTEN MULTIMEDIA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> DENGAN RAHMAT TUHAN  YANG MAHA ESA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong>Menimbang</strong></td>
<td width="20" valign="top">:</td>
<td width="30" valign="top">a.</td>
<td width="451" valign="top">bahwa konten      memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan      jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri      maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota      masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau      penyebarluasannya;<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">b.</td>
<td width="451" valign="top">bahwa untuk membina      industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi      berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri      maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada      penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">c.</td>
<td width="451" valign="top">bahwa berdasarkan      pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;</td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top"></td>
<td width="451" valign="top"></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong>Mengingat </strong></td>
<td width="20" valign="top">:</td>
<td width="30" valign="top">1.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-undang Nomor      8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun      1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">2.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-undang Nomor 36 Tahun      1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999      Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">3.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-undang Nomor 40 Tahun      1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166,      Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">4.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-undang Nomor      32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun      2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">5.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-Undang Nomor      11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara      Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik      Indonesia Nomor 4843);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">6.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Undang-Undang Nomor      44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun      2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">7.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Peraturan      Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran      Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara      Republik Indonesia Nomor 3980);<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">8.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Peraturan      Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan      Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran      Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara      Republik Indonesia Nomor 4974);</td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">9.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Keputusan Menteri      Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir      dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008      tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="108" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="20" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="30" valign="top">10.     <strong> </strong></td>
<td width="451" valign="top">Keputusan Menteri      Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir      dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008      tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>MEMUTUSKAN:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;">Menetapkan:<strong> PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB I</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam Peraturan ini  yang dimaksud dengan:</p>
<p class="Style14" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">1.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.</span></p>
<p class="Style14" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="Style14" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">2.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. </span></p>
<p class="Style14" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">3.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">4.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang mencakup </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya. </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">5.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">6.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">7.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">8.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, </span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">electronic data interchange</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">EDI</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">), surat elektronik (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">electronic mail)</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, telegram, teleks, </span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">telecopy </span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">9.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">10.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">11.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">12.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">13.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">14.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Kode Akses adalah angka, huruf, simbol</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, </span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">15.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">16.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">blocking</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">17.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau ke</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">wajib</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">an berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">adanya</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> Konten yang dilarang.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">18.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">19.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;">20.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span class="Char"><span style="color:black;">21.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri. </span><span class="Char"><span style="color:black;"> </span></span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-right:.05pt;text-align:center;"><strong><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;">(1)<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">I</span><span style="font-family:Arial;color:black;">nformasi </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">E</span><span style="font-family:Arial;color:black;">lektronik</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, Dokumen Elektronik</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> dan </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">T</span><span style="font-family:Arial;color:black;">ransaksi </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">E</span><span style="font-family:Arial;color:black;">lektronik yang mengganggu ketertiban umum.</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;margin:0 .05pt .0001pt .25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;">(2)<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB II</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>KONTEN YANG DILARANG</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang  mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang  menurut peraturan perundang-undangan merupakan:</p>
<p>a.    Konten  pornografi;</p>
<p>b.   Konten lain yang  menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 4</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang mendistribusikan,  mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  Konten yang menawarkan perjudian.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 5</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang mendistribusikan,  mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan  kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non  fisik lain dari suatu pihak.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang mendistribusikan,  mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya  Konten yang mengandung:</p>
<p>a.      muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian  konsumen dalam Transaksi Elektronik,  yaitu Konten  mengenai suatu peristiwa  atau hal  yang tidak  benar atau tidak  berdasarkan fakta yang  dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah  benar atau autentik,  yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak  melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;</p>
<p>b.      muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan  individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,  ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau  menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai  suatu suku, agama, ras, atau golongan;</p>
<p>c.      muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang  ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui  Perangkat Multimedia  yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau</p>
<p>d.      muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara  pribadi  meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui  Perangkat Multimedia  yang bertujuan untuk melakukan  ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang  ditujukan secara pribadi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan,  dan/atau membuat  dapat diaksesnya  Konten yang mengandung:</p>
<p>a.      muatan privasi,  antara lain  Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir  ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi  dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi  keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi  sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan  seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan  dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal;  dan/atau</p>
<p>b.      muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan  intelektual yang bersangkutan.</p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;"><strong>BAB III</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>PERAN PENYELENGGARA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara wajib  memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan,  dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:</p>
<p>a.      membuat aturan penggunaan layanan;</p>
<p>b.      melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan  penggunaan layanan Penyelenggara;</p>
<p>c.      melakukan  Penyaringan;</p>
<p>d.      menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;</p>
<p>e.      menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh  Pengguna; dan</p>
<p>f.        menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu  Konten Multimedia.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8  huruf a  sekurang-kurangnya memuat ketentuan  mengenai:</p>
<ol>
<li> larangan bagi Pengguna untuk memuat    Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;</li>
<li> keharusan bagi Pengguna untuk    memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya    saat mendaftar;</li>
<li> keharusan bagi Pengguna untuk    tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;</li>
<li> keharusan bagi Pengguna untuk    menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara    dapat menutup akses (<em>blocking</em>)   Akses    dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;</li>
<li> keharusan bagi Pengguna untuk    menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:</li>
</ol>
<p>1.      kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi  dan data penggunaan layanan; dan/atau</p>
<p>2.      kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data  pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri  apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu  Konten.</p>
<p>(2)    Penyelenggara  dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa  Penyelenggara  tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat,  mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan  Konten Multimedia.</p>
<p>(3)   Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan  Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyaringan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 8  huruf c  dilakukan  dengan  mengoperasikan Sistem Elektronik  yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya  terbaik  Penyelenggara  sesuai dengan kapasitas  Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.</p>
<p>(2)   Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur  dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyediaan layanan  pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 8  huruf d  dilakukan dengan  menggunakan sarana yang  mudah diaplikasikan oleh Pengguna  dalam  memberikan  atau  menerima Laporan dan/atau  Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.</p>
<p>(2)   Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dapat berupa:</p>
<p>a.      surat elektronik;</p>
<p>b.      sarana telekomunikasi;</p>
<p>c.      surat melalui pos; dan</p>
<p>d.      sarana komunikasi lainnya yang umum.</p>
<p>(3)   Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab  sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan  cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau  Pengaduan diterima.</p>
<p>(2)   Pada saat proses  analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1),  Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa  Konten tersebut diduga  merupakan Konten yang dilarang.</p>
<p>(3)   Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam  3 (tiga) predikat sebagai berikut:</p>
<ol>
<li> Konten yang dilarang;</li>
<li> Konten yang tidak dilarang; atau</li>
<li> Konten yang belum jelas dan akan    diteruskan ke Tim Konten Multimedia.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penindaklanjutan hasil  analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3&#215;24 (tiga kali dua puluh  empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 14 </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem  Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau  Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.</p>
<p>(2)   Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak  dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3&#215;24 (tiga kali dua  puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup  akses (<em>blocking)</em> Konten tersebut dari layanannya.</p>
<p>(3)   Penyelenggara dapat  menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 15</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara wajib  menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan  atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 16</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara wajib  memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak  terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca,  mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Penyelenggara wajib  memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka  penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem  Elektroniknya.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 18</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyelenggara wajib  menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada  Direktur Jenderal setiap tahun.</p>
<p>(2)   Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan  verifikasi atas kebenarannya.</p>
<p>(3)   Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan  surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut  disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada  masyarakat.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 19 </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan  aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana  mestinya.</p>
<p>(2)   Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia  yang dilakukan.</p>
<p>(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal  dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak  Pengguna .</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB IV</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>PERAN PEMERINTAH DAN  MASYARAKAT</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk  mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.</p>
<p>(2)   Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan  Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu  indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa  Multimedia.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 21</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Masyarakat, dan/atau  Penyelenggara  dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia  mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.</p>
<p>(2)   Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas  yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.</p>
<p>(3)   Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:</p>
<p>a.      surat elektronik;</p>
<p>b.      sarana telekomunikasi;</p>
<p>c.      surat melalui pos; dan</p>
<p>d.      sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.</p>
<p>(4)   Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila  Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara  telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan  berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan  yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah  anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.</p>
<p>(2)   Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh  Direktur Jenderal.</p>
<p>(3)   Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal  dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.</p>
<p>(4)   Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari  unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang  berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.</p>
<p>(5)   Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan  ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.</p>
<p>(6)   Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun  sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 23</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang  berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara  diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim  Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang  keanggotaannya terdiri dari:</p>
<p>a.      2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau</p>
<p>b.      3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan  Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.</p>
<p>(2)   Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten  Multimedia.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 24</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pemeriksaan terhadap  Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang  dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:</p>
<p>a.      analisis pendahuluan;</p>
<p>b.      pemeriksaan substantif;</p>
<p>c.      pengajuan hasil penilaian.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal  25</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)   Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan  prosedur sebagai berikut:</p>
<p>a.      pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota  Kelompok Kerja;</p>
<p>b.      masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara  tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan  kebijaksanaannya;</p>
<p>c.      berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok  Kerja;</p>
<p>d.      perumusan  hasil analisis pendahuluan; dan</p>
<p>e.       penyusunan rencana pemeriksaan substantif.</p>
<p>(2)   Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan  dengan prosedur sebagai berikut:</p>
<p>a.      Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang  dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan  sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis  pendahuluan;</p>
<p>b.      Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga)  hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;</p>
<p>c.      Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh  pihak yang dimintai konfirmasi; dan</p>
<p>d.      Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.</p>
<p>(3)   Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25  dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:</p>
<p>a.      pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai  pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan  alasannya; dan</p>
<p>b.      penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 26</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Hasil pemeriksaan  Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.</p>
<p>a. Konten yang  dilarang; dan</p>
<p>b. Konten yang tidak  dilarang</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 27</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Ketua Tim Konten  Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja  melakukan hal-hal sebagai berikut:</p>
<p>a. melakukan pembahasan  atas usulan, apabila dianggap perlu;</p>
<p>b. menetapkan hasil  pemeriksaan; dan</p>
<p>c. memberitahukan hasil  pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Apabila Ketua Tim  Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik  Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:</p>
<p>a.      meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan,  pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;</p>
<p>b.      meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;</p>
<p>c.      menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau</p>
<p>d.      melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk  memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses  pada Sistem Elektroniknya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 29</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)         Penyelenggara wajib menutup  akses (<em>blocking</em>)  Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang  dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari  setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.</p>
<p>(2)         Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi  ketentuan penutupan akses (<em>blocking</em>)  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB V</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>SANKSI ADMINISTRATIF</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 30</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(1)         Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang  melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal  12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat  (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.</p>
<p>(2)         Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran  tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan  izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>(3)         Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak  menghapuskan pertanggungjawaban pidana.</p>
<p><span style="text-decoration:line-through;"> </span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB VI</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal </strong> <strong>32</strong></p>
<p>Peraturan Menteri ini  mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta</p>
<p>Pada tanggal ??-??-????</p>
<p><strong> MENTERI KOMUNIKASI  DAN INFORMATIKA</strong></p>
<p><strong> REPUBLIK INDONESIA,</strong></p>
<p><strong>TIFATUL SEMBIRING</strong></p>
<p>﻿</p>
<div id="_mcePaste" style="overflow:hidden;position:absolute;left:-10000px;top:1164px;width:1px;height:1px;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:Batang; 	panose-1:2 3 6 0 0 1 1 1 1 1; 	mso-font-alt:바탕; 	mso-font-charset:129; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1342176593 1775729915 48 0 524447 0;} @font-face 	{font-family:"Lucida Sans Unicode"; 	panose-1:2 11 6 2 3 5 4 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-2147476737 14699 0 0 63 0;} @font-face 	{font-family:"\@Batang"; 	panose-1:2 3 6 0 0 1 1 1 1 1; 	mso-font-charset:129; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1342176593 1775729915 48 0 524447 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US;} p.MsoBodyText, li.MsoBodyText, div.MsoBodyText 	{mso-style-link:" Char"; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	mso-layout-grid-align:none; 	punctuation-wrap:simple; 	text-autospace:none; 	font-size:12.0pt; 	font-family:Arial; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US; 	mso-no-proof:yes;} span.Char 	{mso-style-name:" Char"; 	mso-style-link:"Body Text"; 	mso-ansi-font-size:12.0pt; 	mso-bidi-font-size:12.0pt; 	font-family:Arial; 	mso-ascii-font-family:Arial; 	mso-hansi-font-family:Arial; 	mso-bidi-font-family:Arial; 	mso-ansi-language:EN-US; 	mso-fareast-language:EN-US; 	mso-bidi-language:AR-SA; 	mso-no-proof:yes;} p.Style14, li.Style14, div.Style14 	{mso-style-name:"Style 14"; 	mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:none; 	mso-layout-grid-align:none; 	text-autospace:none; 	font-size:10.0pt; 	font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-language:EN-US;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.25in 1.0in 1.25in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;}  /* List Definitions */  @list l0 	{mso-list-id:16; 	mso-list-template-ids:470966586;} @list l0:level1 	{mso-level-tab-stop:.25in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:.25in; 	text-indent:-.25in; 	text-decoration:none; 	text-line-through:none;} @list l0:level2 	{mso-level-tab-stop:.5in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:.5in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level3 	{mso-level-tab-stop:.75in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:.75in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level4 	{mso-level-tab-stop:1.0in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:1.0in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level5 	{mso-level-tab-stop:1.25in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:1.25in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level6 	{mso-level-tab-stop:1.5in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:1.5in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level7 	{mso-level-tab-stop:1.75in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:1.75in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level8 	{mso-level-tab-stop:2.0in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:2.0in; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level9 	{mso-level-tab-stop:2.25in; 	mso-level-number-position:left; 	margin-left:2.25in; 	text-indent:-.25in;} ol 	{margin-bottom:0in;} ul 	{margin-bottom:0in;} --><!--[if gte mso 10]&gt; &lt;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;;} --> <!--[endif]--></p>
<p class="Style14" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">1.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.</span></p>
<p class="Style14" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="Style14" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">2.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. </span></p>
<p class="Style14" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-size:12pt;font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">3.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">4.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang mencakup </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya. </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">5.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">6.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:17.85pt;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">7.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">8.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, </span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">electronic data interchange</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">EDI</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">), surat elektronik (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">electronic mail)</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, telegram, teleks, </span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">telecopy </span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">9.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">10.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">11.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">12.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">13.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">14.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Kode Akses adalah angka, huruf, simbol</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">, </span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">15.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">16.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (</span><em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">blocking</span></em><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">17.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau ke</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">wajib</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">an berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">adanya</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> Konten yang dilarang.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">18.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">19.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.</span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;color:black;">20.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal </span><span style="font-family:Arial;color:black;" lang="IN">yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.</span><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:-.25in;"><span style="font-family:Arial;color:black;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.25in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><span class="Char"><span style="color:black;">21.<span style="font-family:&amp;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;color:black;">Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri. </span><span class="Char"><span style="color:black;"> </span></span></p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/218/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=218&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/12/rpm-multimedia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>12</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Facebook Berbahaya?</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/11/facebook-berbahaya/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/11/facebook-berbahaya/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2010 15:11:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Tanggapan]]></category>
		<category><![CDATA[facebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=208</guid>
		<description><![CDATA[Mencuatnya kasus hilangnya Nova yang diduga diculik oleh teman Facebooknya menggiring ketakutan masyarakat yang tidak proposional akan Facebook. Jika kasus Nova digunakan sebagai acuan tentang bahaya Facebook maka saya khawatir akan terjadi kerancuan antara bahaya Social Media sebagai akibat dan sebagai sebab. Nova hilang bukan disebabkan oleh fitur yang disediakan oleh Facebook tapi sebagai akibat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=208&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 464px"><img src="http://farm5.static.flickr.com/4005/4349033096_7f84a6c871_o.png" alt="" width="454" height="90" /><p class="wp-caption-text">Pengakuan Pak Nukman di Twitter</p></div>
<p>Mencuatnya kasus <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/02/08/133330/1295129/10/keluarga-duga-nova-diculik-kenalan-di-facebook?991101605" target="_blank">hilangnya Nova yang diduga diculik oleh teman <em>Facebook</em>nya</a> menggiring ketakutan masyarakat yang tidak proposional akan <em>Facebook</em>. Jika kasus Nova digunakan sebagai acuan tentang bahaya <em>Facebook</em> maka saya khawatir akan terjadi <a href="http://techno.okezone.com/read/2010/02/10/55/302373/larangan-akses-facebook-di-jam-sekolah-baik-asalkan" target="_blank">kerancuan antara bahaya Social Media sebagai akibat dan sebagai sebab</a>.</p>
<p>Nova hilang bukan disebabkan oleh fitur yang disediakan oleh <em>Facebook</em> tapi sebagai akibat dari penyalahgunaan  fitur tersebut. Pandangan yang berkembang sementara ini mengarah ke <em>Facebook</em> sebagai penyebab. Karena main <em>Facebook</em>lah maka Nova hilang.</p>
<p>Padahal bisa dilihat proses hilangnya setelah terjadi kesepakatan antara mereka berdua yang dikomunikasikan melalui berbagai media termasuk <em>Facebook </em>dan <em>Handphone</em>. Lalu kenapa ketakutan orang tidak ditujukan pada Handphone? Padahal dengan Handphonelah mereka berhubungan lebih erat.</p>
<blockquote><p>Menurut ayahanda Nova, Heri Krisitiono, sehari sebelum Nova hilang, keluarga sempat memergoki Nova sedang asyik berkirim pesan dengan seorang pria yang baru dikenalnya di Facebook dan berdomisili di kawasan Tangerang.  <em>Sumber: <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/02/08/133330/1295129/10/keluarga-duga-nova-diculik-kenalan-di-facebook?991101605" target="_blank">Detik.com</a></em></p></blockquote>
<p>Logika yang dapat dipahami dari ketakutan itu adalah dengan <em>Facebook</em> anak anak kita akan dapat berhubungan dengan orang asing secara mudah dan terbuka. Itu benar. Namun itu bukanlah bentuk bahaya yang bisa dijadikan pembenaran atas ketakutan yang dialamatkan pada <em>Facebook</em> saja. Sebab bentuk bahaya yang sama juga terdapat pada dunia selain <em>Facebook</em> seperti pada kehidupan kita sehari hari di jalan raya, sekolah dan bahkan dirumah.</p>
<p><a href="http://sudutpandang.com/2010/02/jejaring-sosial-bukan-untuk-anak-anak/" target="_blank">Adalah kewajiban orang tua untuk melindungi anak anaknya</a> dengan baik dari berbagai macam ancaman dari luar. Jangan karena gagal melindungi lantas menudingkan kesalahan pada keadaan. Memang kita tak bisa sendiri, <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/It_Takes_a_Village" target="_blank"><em>it takes a village to raise our children</em></a> kata <em>Hillary Clinton</em>. Bagaimana cara melindungi yang baik yang seharusnya disosialisasikan oleh media dan bukan menyebarkan berita ketakutan yang tidak proposional.</p>
<p>Akibat dari ini bisa memicu dikeluarkannya aturan-aturan oleh institusi, kebijakan publik oleh pejabat dan bahkan fatwa-fatwa oleh orang yang mengaku ulama, yang melarang penggunaan <em>Facebook</em>. Mereka seharusnya membuat kebijakan berdasarkan data kwantitatif dari hasil penelitian yang komprehensif dan bukan data kwalitatif hasil observasi satu dua kasus oleh media pula.</p>
<p>Pandangan semacam ini akan memudarkan pandangan potensi penggunaan <em>Facebook</em> untuk tujuan yang positif. <a href="http://blog.cybergl.co.id/2009/05/24/masa-depan-social-media-dalam-lima-era/" target="_blank">Masa yang akan datang adalah era <em>Social Media</em></a> dimana jika kita tidak siap menggunakannya <a href="http://www.anakui.com/2009/05/27/dampak-pemblokiran-facebook/" target="_blank">maka akan tertinggal dari yang lain</a>. Negeri ini sudah banyak tertinggal disana sini. Tapi ini tugas kita bersama. Untuk dapat memberikan usulan yang tepat harus berangkat dari data yang sahih tentang seberapa buruk cara anak anak sekolah itu menggunakan <em>Facebook</em>.</p>
<p>Dari sebuah penelitian diharapkan dapat merumuskan masalahnya, apakah masalahnya adalah cara penggunaan yang salah seperti pemuatan informasi yang sensitif maka langkah yang diambil adalah menginformasikan cara yang benar. Tapi jika masalahnya adalah penyalahgunaan maka langkah yang diambil lebih sistemik lagi (ini <em>buzzword</em> akhir akhir ini) seperti pengawasan yang lebih persuasif untuk dapat menciptakan kultur yang edukatif dalam penggunaan <em>Facebook</em>.</p>
<p>Adakah sekolah yang tertarik melibatkan para siswanya dalam penelitian tentang hal ini? Kalo ada mungkin gayung bersambut akan ada yang mau melakukan penelitiannya&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/208/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/208/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=208&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/11/facebook-berbahaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://farm5.static.flickr.com/4005/4349033096_7f84a6c871_o.png" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Studi Literatur</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/10/studi-literatur/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/10/studi-literatur/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 14:15:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Curhat]]></category>
		<category><![CDATA[enterprise 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[government 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[studi literatur]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=200</guid>
		<description><![CDATA[Studi literatur dalam sebuah penelitian untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh  tentang  apa yang sudah dikerjakan orang lain dan bagaimana orang mengerjakannya, kemudian seberapa berbeda penelitian yang akan kita lakukan. Penting karena untuk menghindari usaha yang sebenarnya sudah pernah dilakukan orang lain dan bisa digunakan pada penelitian kita untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Penting juga [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=200&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Studi literatur dalam sebuah penelitian untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh  tentang  apa yang sudah dikerjakan orang lain dan bagaimana orang mengerjakannya, kemudian seberapa berbeda penelitian yang akan kita lakukan.</p>
<p>Penting karena untuk menghindari usaha yang sebenarnya sudah pernah dilakukan orang lain dan bisa digunakan pada penelitian kita untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Penting juga untuk memberi arah penelitian selanjutnya yang perlu dilakukan untuk melanjutkan misi penelitian.</p>
<p>Dalam melakukan studi literatur ada beberapa teknik yang dapat digunakan<!--[if !mso]&gt; &lt;!  v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} p\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} v\:textbox {display:none;} --> antara (1) <em>Criticize</em>,  (2) <em>Contrast</em>, (3) <em>Compare</em>,  (4) <em>Summarize</em>, (5) <em>Synthesize</em>. Hasil dari teknik tersebutlah yang kemudian ditulis sebagai landasan teori untuk analisis penelitian kita.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 250px"><img src="http://www.useit.com/jakob/jakob_nielsen.jpg" alt="" width="240" height="300" /><p class="wp-caption-text">Dr Jakob Nielsen</p></div>
<p>Materi yang valid untuk digunakan bahan studi literatur antara lain buku, jurnal, paper bahkan artikel <em>blog</em> dari para akademisi. Tidak dianjurkan untuk mengambil bahan studi literatur dari <em>Wikipedia</em> atau blog <em>anonym</em>. Tahun terbit dokumen juga menjadi pertimbangan penting, tidak boleh lebih dari sepuluh tahun, apalagi untuk bidang bidang yang berkembang pesat seperti TI.</p>
<p>Dalam rangka mencari bahan studi literatur saya mencoba <em>browsing</em> dan mendapat beberapa bahan yang bisa di<em>download</em>. Namun ada juga yang harus dibeli. Total <a href="http://books.google.com/books?uid=17545464250033015106" target="_blank">jumlah yang idealnya harus dibaca dan direview ada puluhan dokumen</a> namun tidak semua berhasil didapat.</p>
<p>Salah satu dokumen penting yang belum berhasil saya dapatkan adalah hasil riset dari <strong>Nielsen Norman Group Report</strong>: Enterprise 2.0: <a href="http://www.useit.com/alertbox/social-intranet-features.html" target="_blank"><em>Social Software on Intranets</em></a> (<em>A Report From the Front Lines of Enterprise Community, Collaboration, and Social Networking Projects</em>)</p>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 75px"><img src="http://bks5.books.google.com/books?id=SwzFQgAACAAJ&amp;printsec=frontcover&amp;img=1&amp;zoom=5&amp;sig=ACfU3U0YP4rBHSlD8okf2px2xHfKxMoFtQ" alt="" width="65" height="80" /><p class="wp-caption-text">Adaptive EA</p></div>
<p>Kemudian dokumen yang sudah saya miliki tentunya buku textbook tentang infrastruktur TI <a href="http://books.google.com/books?id=SwzFQgAACAAJ&amp;source=gbs_slider_thumb" target="_blank"><em>Adaptive Enterprise, The: IT Infrastructure Strategies to Manage Change and Enable Growth (IT Best Practices series)</em></a> karya Bruce Robertson dan Valentin Sribar. Buku sudah ada sejak tahun 2002 namun isinya masih relevan karena konsep infrastuktur yang tidak banyak berubah.</p>
<p><img src="/DOCUME%7E1/Wibi/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot.jpg" alt="" /></p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 78px"><img src="https://images-na.ssl-images-amazon.com/images/I/41YFRWwG7NL._SY100_.jpg" alt="" width="68" height="100" /><p class="wp-caption-text">Enterprise 2.0</p></div>
<p>Buku belum saya dapatkan ada dua. Pertama tentang <em><a href="http://www.amazon.com/gp/product/1422125874/ref=oss_product">Enterprise 2.0: New Collaborative Tools for Your Organization&#8217;s Toughest Challenges </a></em> karya Prof Andrew McAfee Ph.D. Buku telah mengalami <a href="http://andrewmcafee.org/enterprise-20-book-and-blurbs/" target="_blank">penundaan penerbitan oleh pernerbit Harvard dari Juli tahun lalu</a> hingga akhirnya baru tersebia awal tahun ini.</p>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 86px"><a href="http://www.amazon.com/gp/product/0596804350/ref=oss_product"><img style="border:0 none;" title="Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice" src="https://images-na.ssl-images-amazon.com/images/I/61FplFc%2BinL._SY100_.jpg" border="0" alt="Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice" width="76" height="100" /></a><p class="wp-caption-text">Open Government</p></div>
<p>Buku lain yang juga penting yang belum saya dapatkan adalah<a href="http://www.amazon.com/gp/product/0596804350/ref=oss_product"> <em>Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice</em></a> karya Daniel Lathrop dan Laurel Ruma yang diterbitkan oleh <a href="http://www.forbes.com/2009/08/10/government-internet-software-technology-breakthroughs-oreilly.html" target="_blank">Tim O&#8217;Reilly yang menjadi penggagas ide Government 2.0</a>. Buku belum terbit hingga februari ini tapi sudah bisa dipesan.</p>
<p>Baru saja saya pesan keduanya dari Amazon dan berharap bisa sampai di tangan saya bulan depan. Semakan cepat semakin baik dan sebab masa studi tesis hanya 5 bulan dan telah berjalan satu bulan, bila buku datang telat maka penelitian bisa lebih berat lagi&#8230;</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/200/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/200/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=200&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/02/10/studi-literatur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.useit.com/jakob/jakob_nielsen.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://bks5.books.google.com/books?id=SwzFQgAACAAJ&#38;printsec=frontcover&#38;img=1&#38;zoom=5&#38;sig=ACfU3U0YP4rBHSlD8okf2px2xHfKxMoFtQ" medium="image" />

		<media:content url="/DOCUME%7E1/Wibi/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot.jpg" medium="image" />

		<media:content url="//images-na.ssl-images-amazon.com/images/I/41YFRWwG7NL._SY100_.jpg" medium="image" />

		<media:content url="//images-na.ssl-images-amazon.com/images/I/61FplFc%2BinL._SY100_.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Teknologi Informasi Untuk Solusi Pemetaan Lokasi Tindak Kejahatan</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/27/teknologi-informasi-untuk-solusi-pemetaan-lokasi-tindak-kejahatan/</link>
		<comments>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/27/teknologi-informasi-untuk-solusi-pemetaan-lokasi-tindak-kejahatan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 23:53:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gov 2.0]]></category>
		<category><![CDATA[anak jalanan]]></category>
		<category><![CDATA[crimereport]]></category>
		<category><![CDATA[web 2.0]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=194</guid>
		<description><![CDATA[Menyusul ditangkapnya pembunuh berdarah dingin yang melakukan pembunuhan dan tindak kekerasan seksual pada anak jalanan, terbesit kabar aparat akan melakukan razia dubur pada anak jalanan. Entah apa pertimbangannya sehingga untuk meredam tindak kejahatan ini dilakukan cara seperti itu. Walaupun sudah cebok berkali kali pakai sabun tapi tetap membuat para anak jalanan waswas untuk turun ke [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=194&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 308px"><img src="http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2008/08/19/100839p.JPG" alt="" width="298" height="225" /><p class="wp-caption-text">Foto dari Kompas</p></div>
<p>Menyusul ditangkapnya <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/01/14/124003/1278280/10/-usia-12-tahun-babe-jadi-korban-sodomi-di-lapangan-banteng">pembunuh berdarah dingin yang melakukan pembunuhan dan tindak kekerasan seksual pada anak jalanan</a>, terbesit kabar aparat akan melakukan razia dubur pada anak jalanan. Entah apa pertimbangannya sehingga untuk meredam tindak kejahatan ini dilakukan cara seperti itu.</p>
<p>Walaupun sudah cebok berkali kali pakai sabun tapi tetap membuat para anak jalanan waswas untuk turun ke jalan karena sesungguhnya mereka tidak mengerti apa tujuan razia itu. <a href="http://www.detiknews.com/read/2010/01/21/101327/1283084/10/polda-metro-jaya-tak-razia-dubur-anak-jalanan-hanya-mendata">Mungkin maksudnya adalah kolekting data tentang lokasi dimana pernah terjadi tindak kekerasan pada anak jalanan</a>.</p>
<p>Saya tidak habis pikir dari mana datang ide periksa dubur sebagai metode pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang pernah saya tahu adalah wawancara, <em>questionaire </em>atau bisa juga observasi. Itupun dilakukan dalam koridor yang menjunjung tinggi harkat dan martabat. Terlepas dari kontroversi &#8220;periksa dubur&#8221; ini, saya ingin melihat dari sisi metode pengumpulan data.</p>
<p>Polisi perlu data spasial tentang lokasi dimana pernah terjadi tindak kejahatan. Bahkan tidak hanya data kejahatan seksual tapi juga data kejahatan yang lain agar dapat dilakukan antisipasi baik oleh polisi maupun oleh masyarakat sendiri.</p>
<p>Berikut adalah kutipan dari detik tentang data yang dikoleksi tersebut:</p>
<blockquote><p>&#8220;Pemeriksaan dubur tidak akan dilakukan. Tetapi, kita akan mendata anak jalanan,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (21/1/2010).</p>
<p>Ketika ditanya jumlah anak jalanan yang sudah didata dan lokasinya, Boy mengatakan, data-data tersebut ada di Dinas Sosial DKI Jakarta.</p></blockquote>
<p>Apa yang dilakukan Mas Boy dan kawan kawannya ini mungkin hanya mendata secara manual. Cara ini akan sangat lambat, sporadis, mudah hilang, tidak akuntabel, susah ditemukan dan susah diupdate. Hasilnya adalah data yang sudah dikumpulkan tersebut manfaatnya sedikit, kalau untuk publik mungkin bisa dikatakan tidak dapat dimanfaatkan.</p>
<p>Tidak adakah cara lain yang lebih cepat, lebih menyeluruh, akuntabel, mudah ditemukan dan tentunya akan lebih bermanfaat untuk publik. Teknologi informasi sebenarnya dapat membantu melakukan pendataan yang lebih baik. Di Amerika ini sudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi <em>Web 2.0</em> di mana data tematik dimasukkan oleh polisi dan rekanannya kemudian data spasial peta lokasi disediakan oleh <em>Google Maps</em>. Aplikasi semacam ini dikenal dengan nama <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Mashup_(web_application_hybrid)" target="_blank"><em>Mashup</em></a>.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 680px"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2804/4307158621_e111a64253_o.jpg" alt="" width="670" height="444" /><p class="wp-caption-text">CrimeReports.com</p></div>
<p>Nama layanan itu adalah <a href="http://www.crimereports.com/" target="_blank">CrimeReports.com</a> dan saat ini telah bergabung 600 kantor polisi dan rekanannya untuk memasukan data tematik lokasi kejahatan  di 50 negara bagian Amerika dan hasilnya sebuah peta lokasi tindak kejahatan yang bermanfaat untuk masyarakat mengetahui daerah rawan dan untuk polisi melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Dinas Sosial atau LSM.</p>
<div class="wp-caption alignnone" style="width: 593px"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2718/4307899168_14e81cc359_o.jpg" alt="" width="583" height="511" /><p class="wp-caption-text">RS = Registered Sex Offender</p></div>
<p>Data yang ditampilkan dilengkapi dengan berbagai macam informasi penting tentang jenis kejahatan dan bahkan khusus untuk pelaku kekerasan seksual ditampilkan foto pelaku dan biodatanya.</p>
<p>Terpikir jika inovasi aplikasi seperti ini bisa dimiliki oleh Indonesia maka polisi dan masyarakat dapat <strong>bekerja sama</strong> mengumpulan data tindak kejahatan diseluruh Indonesia dan anak jalanan tak perlu lagi waswas dubur mereka diincer petugas razia untuk diperiksa. Ini akan membantu polisi menjadi lebih <strong>responsif </strong>pada laporan pengaduan dan lebih <strong>sistematik</strong> dalam bekerja.</p>
<p>Melibatkan publik dalam mengelola sektor informasi publik sekarang ini sedang digalakkan di negara negara maju seperti Amerika, Inggris, Kanada dan Australia. Mereka telah menyadari bahwa teknologi <em>Web 2.0</em> dapat dijadikan <em>enabler</em> untuk lebih memberdayakan publik dan membuat  pemerintah <strong>lebih terbuka</strong>, <strong>responsif</strong>, <strong>partisipatif</strong> dan <strong>kolaboratif</strong>.</p>
<p>Konsep ini bahkan oleh Presiden Barrack Obama diresmikan dalam bentuk memorandum <a href="http://www.whitehouse.gov/the_press_office/TransparencyandOpenGovernment/"><em>Transparency and Open Government</em></a> yang kemudian berkembang kearah model <em>platform</em> pemerintahan yang dikenal dengan nama <em>Government 2.0</em> yang sekarang sedang disosialisasikan.</p>
<div class="wp-caption alignnone" style="width: 510px"><img src="http://farm3.static.flickr.com/2737/4307100067_572d9c0169.jpg" alt="" width="500" height="290" /><p class="wp-caption-text">Mashup</p></div>
<p>Satu hal yang pasti contoh problem nyata sudah ada seperti pemetaan lokasi tindak kejahatan diatas. Problem yang bisa dipecahkan akan semakin banyak melihat kemampuan SDM yang meningkat dan penetrasi TI yang semakin dalam. Bagaimana dengan Indonesia? Adakah penelitian yang meneliti bagaimana bentuk <em>platform Government 2.0</em> untuk konteks Indonesia?</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/wibisastro.wordpress.com/194/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/wibisastro.wordpress.com/194/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=blog.cybergl.co.id&blog=1217489&post=194&subd=wibisastro&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.cybergl.co.id/2010/01/27/teknologi-informasi-untuk-solusi-pemetaan-lokasi-tindak-kejahatan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d2db27a4ac3e57e5cf840d5caebeaa4a?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Wibisono</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://stat.k.kidsklik.com/data/photo/2008/08/19/100839p.JPG" medium="image" />

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2804/4307158621_e111a64253_o.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2718/4307899168_14e81cc359_o.jpg" medium="image" />

		<media:content url="http://farm3.static.flickr.com/2737/4307100067_572d9c0169.jpg" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>