<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Pilkada Langsung atau Tak Langsung?</title>
	<atom:link href="http://blog.cybergl.co.id/2009/10/10/pilkada-langsung-atau-tak-langsung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.cybergl.co.id/2009/10/10/pilkada-langsung-atau-tak-langsung/</link>
	<description>...emergent, freeform, social collaboration...</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Feb 2010 07:18:26 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: Ki Syafrudin</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2009/10/10/pilkada-langsung-atau-tak-langsung/#comment-1587</link>
		<dc:creator>Ki Syafrudin</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Oct 2009 04:27:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.cybergl.co.id/?p=139#comment-1587</guid>
		<description>Saya juga dari dulu satu pemikiran bahwa gubernur tidak perlu dipilih langsung.

Lebih jauh dari itu, menurut saya kita perlu reformasi struktural untuk organisasi pemerintahan agar lebih datar. Ini sesuai dengan perkembangan dunia yang juga semakin datar (flat), dan tentunya juga akan lebih menghemat uang rakyat.

Inti pemerintah dibagi tiga tingkat:
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah: Kabupaten / Kota
- Pemerintah Desa / Kelurahan / Nagari (atau sejenisnya sesuai dengan adat istiadat masing - masing).

Propinsi tetap diadakan di antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tapi sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk fungsi kordinasi antar Daerah, bukan sebagai daerah otonomi. Karena itu, DPR Propinsi tidak diperlukan juga, peraturan tingkat propinsi cukup dibuat oleh Gubernur dengan persetujuan Mendagri. Dinas propinsi juga serupa, statusnya sebagai perpanjangan tangan departemen di tingkat pusat.
Untuk fungsi pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian tidak perlu ada perombakan, karena sebetulnya struktur mereka merdeka dari struktur pemerintahan.

Di tingkat desa, fungsi harus diperkuat agar pamong desa benar - benar bekerja melayani rakyat dan membangun desa sesuai dengan anggaran desa yang sudah ada. Wewenang surat ijin dan surat keterangan kelas kecil seperti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) kelas rumah tangga harus didelegasikan ke lurah / kepala desa, tanpa atau dalam kasus tertentu dengan persetujuan Camat.
Di sini fungsi utama Camat menjadi sebagai Wakil Pemerintah Daerah untuk fungsi kordinasi antar desa.
Penguatan fungsi desa juga perlu didukung dengan fungsi pengawasan termasuk pengawasan pelaksanaan kebijakan dan anggaran, melalui penguatan oleh semacam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Dewan Kelurahan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya juga dari dulu satu pemikiran bahwa gubernur tidak perlu dipilih langsung.</p>
<p>Lebih jauh dari itu, menurut saya kita perlu reformasi struktural untuk organisasi pemerintahan agar lebih datar. Ini sesuai dengan perkembangan dunia yang juga semakin datar (flat), dan tentunya juga akan lebih menghemat uang rakyat.</p>
<p>Inti pemerintah dibagi tiga tingkat:<br />
- Pemerintah Pusat<br />
- Pemerintah Daerah: Kabupaten / Kota<br />
- Pemerintah Desa / Kelurahan / Nagari (atau sejenisnya sesuai dengan adat istiadat masing &#8211; masing).</p>
<p>Propinsi tetap diadakan di antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tapi sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk fungsi kordinasi antar Daerah, bukan sebagai daerah otonomi. Karena itu, DPR Propinsi tidak diperlukan juga, peraturan tingkat propinsi cukup dibuat oleh Gubernur dengan persetujuan Mendagri. Dinas propinsi juga serupa, statusnya sebagai perpanjangan tangan departemen di tingkat pusat.<br />
Untuk fungsi pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian tidak perlu ada perombakan, karena sebetulnya struktur mereka merdeka dari struktur pemerintahan.</p>
<p>Di tingkat desa, fungsi harus diperkuat agar pamong desa benar &#8211; benar bekerja melayani rakyat dan membangun desa sesuai dengan anggaran desa yang sudah ada. Wewenang surat ijin dan surat keterangan kelas kecil seperti IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) atau SITU (Surat Ijin Tempat Usaha) kelas rumah tangga harus didelegasikan ke lurah / kepala desa, tanpa atau dalam kasus tertentu dengan persetujuan Camat.<br />
Di sini fungsi utama Camat menjadi sebagai Wakil Pemerintah Daerah untuk fungsi kordinasi antar desa.<br />
Penguatan fungsi desa juga perlu didukung dengan fungsi pengawasan termasuk pengawasan pelaksanaan kebijakan dan anggaran, melalui penguatan oleh semacam Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Dewan Kelurahan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
