<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: UUITE Tidak Sekedar Pornografi</title>
	<atom:link href="http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/</link>
	<description>...emergent, freeform, social collaboration...</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Feb 2010 07:18:26 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: kavari</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1488</link>
		<dc:creator>kavari</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Nov 2008 03:19:54 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1488</guid>
		<description>wah seru jg nih,gitu aja koq repot.emang kontenx blog pornografi doang ya ??.
&gt;gak kebayang rusakx bangsa ini !!sy justru stuju klo smua situs yg memuat konten porno diblokir.semua manusia btuh aturan bung,krn kita terbats dlm menangkap hal - hal ideal dlm hidup&amp;Tuhan tahu itu, mkax diutus nabi yg bsa mengkomunikasikn aturan2 itu dg bahasa manusia.klo pun gak ada nabi, kita akn membuat sndiri aturan itu.orang2 dinegara komunis aja yg tdk mengakui nabi btuh &quot;manifesto komunis+uu&quot; u/ mengatur hidup mrk.
&gt;nonsens itu kbebasan absolut.
&quot;jangan sampai kebebasan yg kita perjuangkn merupkan penjara bagi jiwa2 kita&quot;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>wah seru jg nih,gitu aja koq repot.emang kontenx blog pornografi doang ya ??.<br />
&gt;gak kebayang rusakx bangsa ini !!sy justru stuju klo smua situs yg memuat konten porno diblokir.semua manusia btuh aturan bung,krn kita terbats dlm menangkap hal &#8211; hal ideal dlm hidup&amp;Tuhan tahu itu, mkax diutus nabi yg bsa mengkomunikasikn aturan2 itu dg bahasa manusia.klo pun gak ada nabi, kita akn membuat sndiri aturan itu.orang2 dinegara komunis aja yg tdk mengakui nabi btuh &#8220;manifesto komunis+uu&#8221; u/ mengatur hidup mrk.<br />
&gt;nonsens itu kbebasan absolut.<br />
&#8220;jangan sampai kebebasan yg kita perjuangkn merupkan penjara bagi jiwa2 kita&#8221;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Wibisono Sastrodiwiryo</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1486</link>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 15:56:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1486</guid>
		<description>@Ronny:

&lt;blockquote&gt;
Jangan hanya dilihat apa yg dipertentangkan, tapi semangat Dialog yang ditunjukkan oleh mas Anggara, mas Wibi, dan teman2 di forum ini.
&lt;/blockquote&gt;

Bener banget mas.

&lt;blockquote&gt;
Jika ada Pasal yang dibatalkan oleh MK, dapat dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk mengganti pasal yang dibatalkan oleh MK.
&lt;/blockquote&gt;

Oh begitu, saya masih harus lebih banyak lagi membaca tentang hukum, terima kasih sudah memberi saya referensi majalah biskom. Nanti saya coba cari majalahnya karena di edisi online tidak dimuat artikel mas Ronny</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Ronny:</p>
<blockquote><p>
Jangan hanya dilihat apa yg dipertentangkan, tapi semangat Dialog yang ditunjukkan oleh mas Anggara, mas Wibi, dan teman2 di forum ini.
</p></blockquote>
<p>Bener banget mas.</p>
<blockquote><p>
Jika ada Pasal yang dibatalkan oleh MK, dapat dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk mengganti pasal yang dibatalkan oleh MK.
</p></blockquote>
<p>Oh begitu, saya masih harus lebih banyak lagi membaca tentang hukum, terima kasih sudah memberi saya referensi majalah biskom. Nanti saya coba cari majalahnya karena di edisi online tidak dimuat artikel mas Ronny</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ronny</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1485</link>
		<dc:creator>Ronny</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 15:47:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1485</guid>
		<description>Jangan hanya dilihat apa yg dipertentangkan, tapi semangat Dialog yang ditunjukkan oleh mas Anggara, mas Wibi, dan teman2 di forum ini. 

Jika ada Pasal yang dibatalkan oleh MK, dapat dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk mengganti pasal yang dibatalkan oleh MK.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jangan hanya dilihat apa yg dipertentangkan, tapi semangat Dialog yang ditunjukkan oleh mas Anggara, mas Wibi, dan teman2 di forum ini. </p>
<p>Jika ada Pasal yang dibatalkan oleh MK, dapat dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU untuk mengganti pasal yang dibatalkan oleh MK.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Wibisono Sastrodiwiryo</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1484</link>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 10:04:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1484</guid>
		<description>@ronny:

&lt;blockquote&gt;
mungkin maksud mas Wibi adalah jangan mengajak orang untuk menentang UU ITE, tapi cukup menyebutkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dipandang membatasi kebebasan berekspresi Bloger Indonesia dan perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena UU ITE tidak sekedar membahas soal pornografi tetapi masih banyak soal lain, seperti Transaksi Elektronik. 
&lt;/blockquote&gt;

Mas Ronny mampu melihat duduk persoalannya dengan jernih. Beliau nuduh saya tidak berdasar, berikut kutipannya:

&lt;blockquote&gt;
1. mas wibi menanggap tulisan saya over reaktif karena tidak ada dasar pendukungnya sama sekali dan/atau;
&lt;/blockquote&gt;

Beliau tidak merasa bahwa menulis judul seperti itu bisa membuat orang salah pengertian dan akan menganggap bahwa UUITE harus ditolak sepenuhnya. Tidak ada penjelasan sama sekali bahwa menolak beberapa pasal dan mengajukan JR ke MK tidak otomatis menolak keseluruhan UUITE. 

Bukan hanya saya yang menjadi salah paham atas judul dan isi dari tulisan tersebut tapi banyak dari komentar di tulisan itu yang berpandangan sama seperti saya. Kalau pada tulisan ini bisa dilihat komentar pertama, Mas Ilman juga berpandangan demikian.

Kemudian kesimpulan lain yang beliau buat:

&lt;blockquote&gt;
2. mas wibi menanggap sayalah yang paling over reaktif dibandingkan tulisan-tulisan lain di blog-blog lain atau di milis-milis lain dan/atau;
3. mas wibi menganggap sayalah pemicu respon reaktif di berbagai blog dan berbagai milis tentang UU ITE dan/atau;
4. mas wibi menganggap bahwa saya over reaktif dalam membela situs porno
&lt;/blockquote&gt;

Bisa dinilai sendiri, berlebih lebihan. Trus saya dikatakan menghina segala. Saya cukup heran dengan pikiranya, bisa sampe segitunya. Bukannya lebih tertarik dengan diskusi hukum yang menjadi topik bahasan tapi malah sibuk dengan perasaan pribadinya yang katanya merasa &quot;terhina&quot;.

Saya coba lagi tanya batasan menghina, tapi jawabannya defensif:

&lt;blockquote&gt;
saya heran sama mas Wibi tidak bisa membedakan antara menghina, terhina, penghinaan, dan seorang yang hina?
&lt;/blockquote&gt;

Sejujurnya saya tidak terlalu paham istilah yang benar dalam dunia hukum tapi rupanya beliau menggunakan pengetahuannya dibidang hukum bukan untuk memberi perncerahan tapi untuk mengejek saya.

Saya sih tidak merasa &quot;terhina&quot;, apalagi &quot;tersinggung&quot;, terlalu remehlah perasaan pribadi saya untuk dipermasalahkan. Bisa dilihat tulisan tulisan saya di &lt;a href=&quot;http://dendemang.wordpress.com&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;Blog yang lain &lt;/a&gt; dan disini yang tidak terlalu banyak menulis tentang pribadi lebih banyak untuk topik umum.

Tapi hikmah dari kejadian ini saya jadi lebih tertarik mempelajari tentang hukum, terutama hukum telematika. Terima kasih mas Ronny untuk pencerahannya.

Oh ya sekalian saya mau tanya:

Kalau memang pembatalan salah satu pasal dalam sebuah UU lantas tidak otomatis membatalkan seluruh pasal dalam UU tersebut, lantas bagaimana jika pasal tersebut memiliki keterkaitan dengan pasal yang lain.

Misalnya dalam pasal 1 UU Pornografi yang banyak di permasalahkan karena dianggap multitafsir. Pasal tersebut banyak dipakai oleh pasal yang lain dalam UU tersebut sebagai landasan. Apakah bisa pasal itu saja yang ditolak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@ronny:</p>
<blockquote><p>
mungkin maksud mas Wibi adalah jangan mengajak orang untuk menentang UU ITE, tapi cukup menyebutkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dipandang membatasi kebebasan berekspresi Bloger Indonesia dan perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena UU ITE tidak sekedar membahas soal pornografi tetapi masih banyak soal lain, seperti Transaksi Elektronik.
</p></blockquote>
<p>Mas Ronny mampu melihat duduk persoalannya dengan jernih. Beliau nuduh saya tidak berdasar, berikut kutipannya:</p>
<blockquote><p>
1. mas wibi menanggap tulisan saya over reaktif karena tidak ada dasar pendukungnya sama sekali dan/atau;
</p></blockquote>
<p>Beliau tidak merasa bahwa menulis judul seperti itu bisa membuat orang salah pengertian dan akan menganggap bahwa UUITE harus ditolak sepenuhnya. Tidak ada penjelasan sama sekali bahwa menolak beberapa pasal dan mengajukan JR ke MK tidak otomatis menolak keseluruhan UUITE. </p>
<p>Bukan hanya saya yang menjadi salah paham atas judul dan isi dari tulisan tersebut tapi banyak dari komentar di tulisan itu yang berpandangan sama seperti saya. Kalau pada tulisan ini bisa dilihat komentar pertama, Mas Ilman juga berpandangan demikian.</p>
<p>Kemudian kesimpulan lain yang beliau buat:</p>
<blockquote><p>
2. mas wibi menanggap sayalah yang paling over reaktif dibandingkan tulisan-tulisan lain di blog-blog lain atau di milis-milis lain dan/atau;<br />
3. mas wibi menganggap sayalah pemicu respon reaktif di berbagai blog dan berbagai milis tentang UU ITE dan/atau;<br />
4. mas wibi menganggap bahwa saya over reaktif dalam membela situs porno
</p></blockquote>
<p>Bisa dinilai sendiri, berlebih lebihan. Trus saya dikatakan menghina segala. Saya cukup heran dengan pikiranya, bisa sampe segitunya. Bukannya lebih tertarik dengan diskusi hukum yang menjadi topik bahasan tapi malah sibuk dengan perasaan pribadinya yang katanya merasa &#8220;terhina&#8221;.</p>
<p>Saya coba lagi tanya batasan menghina, tapi jawabannya defensif:</p>
<blockquote><p>
saya heran sama mas Wibi tidak bisa membedakan antara menghina, terhina, penghinaan, dan seorang yang hina?
</p></blockquote>
<p>Sejujurnya saya tidak terlalu paham istilah yang benar dalam dunia hukum tapi rupanya beliau menggunakan pengetahuannya dibidang hukum bukan untuk memberi perncerahan tapi untuk mengejek saya.</p>
<p>Saya sih tidak merasa &#8220;terhina&#8221;, apalagi &#8220;tersinggung&#8221;, terlalu remehlah perasaan pribadi saya untuk dipermasalahkan. Bisa dilihat tulisan tulisan saya di <a href="http://dendemang.wordpress.com" rel="nofollow">Blog yang lain </a> dan disini yang tidak terlalu banyak menulis tentang pribadi lebih banyak untuk topik umum.</p>
<p>Tapi hikmah dari kejadian ini saya jadi lebih tertarik mempelajari tentang hukum, terutama hukum telematika. Terima kasih mas Ronny untuk pencerahannya.</p>
<p>Oh ya sekalian saya mau tanya:</p>
<p>Kalau memang pembatalan salah satu pasal dalam sebuah UU lantas tidak otomatis membatalkan seluruh pasal dalam UU tersebut, lantas bagaimana jika pasal tersebut memiliki keterkaitan dengan pasal yang lain.</p>
<p>Misalnya dalam pasal 1 UU Pornografi yang banyak di permasalahkan karena dianggap multitafsir. Pasal tersebut banyak dipakai oleh pasal yang lain dalam UU tersebut sebagai landasan. Apakah bisa pasal itu saja yang ditolak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ronny</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1482</link>
		<dc:creator>ronny</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Nov 2008 10:25:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1482</guid>
		<description>Over Reaktif? mungkin maksud mas Wibi adalah  jangan mengajak orang untuk menentang UU ITE, tapi cukup menyebutkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dipandang membatasi kebebasan berekspresi Bloger Indonesia dan perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena UU ITE tidak sekedar membahas soal pornografi tetapi masih banyak soal lain, seperti Transaksi Elektronik. 

Ingat : tidak semua pembaca di Blog Anggara adalah orang berlatar belakang hukum. Ketika mas Anggara  menulis usahakan menggunakan judul yang tepat. Jadi, judul tulisan Anda sebaiknya langsung menyebut Pasal yang dimaksud, seperti ini : &quot;Pasal 27 ayat 1 &amp; 3, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  adalah Ancaman Serius bagi Bloger Indonesia&quot;. Coba bandingkan dengan judul sebelumnya &quot;Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  adalah Ancaman Serius bagi Bloger Indonesia&quot;. Bagi orang yang menyimak dengan baik isi tulisan mas Anggara tentu paham bahwa yang dimaksud adalah beberapa pasal saja, tapi bagi orang lain mungkin memiliki persepsi lain dianggap mas Anggara mengajak orang untuk menentang UU ITE dalam artian semua Pasal. Mungkin inilah yang dipandang &#039;Over Reaktif&#039; dari segi ketidaktepatan menuliskan judul.

salam
www.ronny-hukum.blogspot.com</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Over Reaktif? mungkin maksud mas Wibi adalah  jangan mengajak orang untuk menentang UU ITE, tapi cukup menyebutkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dipandang membatasi kebebasan berekspresi Bloger Indonesia dan perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi, karena UU ITE tidak sekedar membahas soal pornografi tetapi masih banyak soal lain, seperti Transaksi Elektronik. </p>
<p>Ingat : tidak semua pembaca di Blog Anggara adalah orang berlatar belakang hukum. Ketika mas Anggara  menulis usahakan menggunakan judul yang tepat. Jadi, judul tulisan Anda sebaiknya langsung menyebut Pasal yang dimaksud, seperti ini : &#8220;Pasal 27 ayat 1 &amp; 3, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  adalah Ancaman Serius bagi Bloger Indonesia&#8221;. Coba bandingkan dengan judul sebelumnya &#8220;Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  adalah Ancaman Serius bagi Bloger Indonesia&#8221;. Bagi orang yang menyimak dengan baik isi tulisan mas Anggara tentu paham bahwa yang dimaksud adalah beberapa pasal saja, tapi bagi orang lain mungkin memiliki persepsi lain dianggap mas Anggara mengajak orang untuk menentang UU ITE dalam artian semua Pasal. Mungkin inilah yang dipandang &#8216;Over Reaktif&#8217; dari segi ketidaktepatan menuliskan judul.</p>
<p>salam<br />
<a href="http://www.ronny-hukum.blogspot.com" rel="nofollow">http://www.ronny-hukum.blogspot.com</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Case is Closed : Please Me Please</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1481</link>
		<dc:creator>Case is Closed : Please Me Please</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2008 04:44:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1481</guid>
		<description>[...] posting is really annoying me, especially this [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] posting is really annoying me, especially this [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Wibisono Sastrodiwiryo</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1480</link>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2008 10:13:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1480</guid>
		<description>@Nenda Fadhilah:

Salam Mbak Nenda.

&lt;blockquote&gt;
Mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menguji UU apakah ada bagian tertentu UU yang cocok dengan UU atau tidak. Apabila tidak cocok maka perlu untuk dihilangkan bagian bermasalah tersebut. Sehingga judicial review bukanlah mekanisme untuk membatalkan UU secara keseluruhan. Apabila anda berpikir seperti itu, silakan cek UU Mahkamah Konstitusi.
&lt;/blockquote&gt;

Masalahnya mbak Nenda, paradigma yang dimunculkan adalah menolak atau mendukung. Hanya dua itu, yang bagi pembaca awam hanya bisa menempatkan dirinya di dua pilihan itu. 

Seperti yang dinyatakan oleh Mas Anggara pada &lt;a href=&quot;http://anggara.org/2008/03/27/sekali-lagi-soal-uu-ite/&quot; rel=&quot;nofollow&quot;&gt;postingan lanjutannya&lt;/a&gt;.

&lt;blockquote&gt;
Posisi saya pribadi, tetap menolak UU yang sangat represif ini, meski ada juga hal-hal baik yang harus diapresiasi, dalam hal ini saya “conditionally against this law”. Saya serahkan pada anda semua, apakah akan menolak atau mendukung UU ITE ini.
&lt;/blockquote&gt;

Kalau Mas Anggara memilih berada di pihak yang menolak maka saya memilih untuk berada di pihak yang mendukung. Walaupun saya tidak sepenuhnya setuju dengan yang diatur disana, karena masih ada kekurangan seperti yang anda katakan masalah SPAM terutama.

Kalau Mas Anggara menolak bagian tertentu maka tak perlu dibahasakan dengan gaya yang seperti  &quot;menakuti nakuti&quot; blogger dan memberi kesan UU ITE adalah ancaman serius. 

Sebab menurut saya walaupun UU ITE mengandung kelemahan tapi masih lebih banyak manfaatnya sehingga layak untuk didukung dan bukan ditolak. 

Begitu mbak Nenda, semoga bisa memahami pikiran saya. Kalau mbak Nenda berpendapat tulisan mas Anggara tidak over reaktif, yo monggo. Mendukung atau menolak sah sah saja, ini kebebasan berpendapat toh.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Nenda Fadhilah:</p>
<p>Salam Mbak Nenda.</p>
<blockquote><p>
Mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menguji UU apakah ada bagian tertentu UU yang cocok dengan UU atau tidak. Apabila tidak cocok maka perlu untuk dihilangkan bagian bermasalah tersebut. Sehingga judicial review bukanlah mekanisme untuk membatalkan UU secara keseluruhan. Apabila anda berpikir seperti itu, silakan cek UU Mahkamah Konstitusi.
</p></blockquote>
<p>Masalahnya mbak Nenda, paradigma yang dimunculkan adalah menolak atau mendukung. Hanya dua itu, yang bagi pembaca awam hanya bisa menempatkan dirinya di dua pilihan itu. </p>
<p>Seperti yang dinyatakan oleh Mas Anggara pada <a href="http://anggara.org/2008/03/27/sekali-lagi-soal-uu-ite/" rel="nofollow">postingan lanjutannya</a>.</p>
<blockquote><p>
Posisi saya pribadi, tetap menolak UU yang sangat represif ini, meski ada juga hal-hal baik yang harus diapresiasi, dalam hal ini saya “conditionally against this law”. Saya serahkan pada anda semua, apakah akan menolak atau mendukung UU ITE ini.
</p></blockquote>
<p>Kalau Mas Anggara memilih berada di pihak yang menolak maka saya memilih untuk berada di pihak yang mendukung. Walaupun saya tidak sepenuhnya setuju dengan yang diatur disana, karena masih ada kekurangan seperti yang anda katakan masalah SPAM terutama.</p>
<p>Kalau Mas Anggara menolak bagian tertentu maka tak perlu dibahasakan dengan gaya yang seperti  &#8220;menakuti nakuti&#8221; blogger dan memberi kesan UU ITE adalah ancaman serius. </p>
<p>Sebab menurut saya walaupun UU ITE mengandung kelemahan tapi masih lebih banyak manfaatnya sehingga layak untuk didukung dan bukan ditolak. </p>
<p>Begitu mbak Nenda, semoga bisa memahami pikiran saya. Kalau mbak Nenda berpendapat tulisan mas Anggara tidak over reaktif, yo monggo. Mendukung atau menolak sah sah saja, ini kebebasan berpendapat toh.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Nenda Fadhilah</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1479</link>
		<dc:creator>Nenda Fadhilah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2008 09:26:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1479</guid>
		<description>Menurut saya yang diminta Mas Anggara tidak overreaktif karena yang diminta adalah pasal-pasal yang dirasa mengganggu kebebasan berpendapat seorang blogger secara berlebihan, bukan keseluruhan UUITE tersebut. Apabila anda ingin makan buah terus ada bagian jeleknya, bagian jeleknya tentu akan anda buang kan. Bukan keseluruhan buah tersebut anda makan atau anda buang.

Mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menguji UU apakah ada bagian tertentu UU yang cocok dengan UU atau tidak. Apabila tidak cocok maka perlu untuk dihilangkan bagian bermasalah tersebut. Sehingga judicial review bukanlah mekanisme untuk membatalkan UU secara keseluruhan. Apabila anda berpikir seperti itu, silakan cek UU Mahkamah Konstitusi.

Sebagai ilustrasi, apabila ada yang menghina seseorang di dunia nyata (pake koran atau TV), ancaman hukumannya itu satu tahunan beda dengan menghina seseorang di internet yang ancaman hukumannya 6 tahun dengan denda bermilyaran. Bayangkan betapa nge&#039;jomplang&#039;nya hukuman tersebut. Dan sebagai informasi, bagi kasus pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara, maka pelakunya bisa langsung ditahan sesuai dengan KUHAP. Bayangkan betapa repotnya menjadi sang pelaku. Bayangkan apabila kasus Herman Saksono terjadi saat UUITE telah disahkan.

Lagipula menurut saya UUITE sendiri belum sempurna. Tidak ada pasal yang mengatur mengenai privacy dan spam.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Menurut saya yang diminta Mas Anggara tidak overreaktif karena yang diminta adalah pasal-pasal yang dirasa mengganggu kebebasan berpendapat seorang blogger secara berlebihan, bukan keseluruhan UUITE tersebut. Apabila anda ingin makan buah terus ada bagian jeleknya, bagian jeleknya tentu akan anda buang kan. Bukan keseluruhan buah tersebut anda makan atau anda buang.</p>
<p>Mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi bertugas untuk menguji UU apakah ada bagian tertentu UU yang cocok dengan UU atau tidak. Apabila tidak cocok maka perlu untuk dihilangkan bagian bermasalah tersebut. Sehingga judicial review bukanlah mekanisme untuk membatalkan UU secara keseluruhan. Apabila anda berpikir seperti itu, silakan cek UU Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Sebagai ilustrasi, apabila ada yang menghina seseorang di dunia nyata (pake koran atau TV), ancaman hukumannya itu satu tahunan beda dengan menghina seseorang di internet yang ancaman hukumannya 6 tahun dengan denda bermilyaran. Bayangkan betapa nge&#8217;jomplang&#8217;nya hukuman tersebut. Dan sebagai informasi, bagi kasus pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara, maka pelakunya bisa langsung ditahan sesuai dengan KUHAP. Bayangkan betapa repotnya menjadi sang pelaku. Bayangkan apabila kasus Herman Saksono terjadi saat UUITE telah disahkan.</p>
<p>Lagipula menurut saya UUITE sendiri belum sempurna. Tidak ada pasal yang mengatur mengenai privacy dan spam.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Over Reaktif? &#171; Anggara Media Blawg</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1478</link>
		<dc:creator>Over Reaktif? &#171; Anggara Media Blawg</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Nov 2008 03:34:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1478</guid>
		<description>[...] tak sengaja saya menemukan postingan ini, nah yang membuat saya terkejut, secara serampangan penulisnya menyatakan bahwa tulisan saya over [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] tak sengaja saya menemukan postingan ini, nah yang membuat saya terkejut, secara serampangan penulisnya menyatakan bahwa tulisan saya over [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Wibisono Sastrodiwiryo</title>
		<link>http://blog.cybergl.co.id/2008/04/06/uuite-tidak-sekedar-pornografi/#comment-1474</link>
		<dc:creator>Wibisono Sastrodiwiryo</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2008 10:27:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wibisastro.wordpress.com/?p=50#comment-1474</guid>
		<description>@Anggara:

Mungkin anda belum ngeh maksud saya: Tulisan anda yang mengatakan bahwa &quot;UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia&lt;/a&gt;&quot; itulah yang saya anggap over reaktif, jadi bukan komentar pada tulisan itu.

Sedangkan komentar komentar pada tulisan itu justru yang saya sependapat bahwa UU ITE itu bukan ancaman pada Blogger seperti yang anda khawatirkan, karena UU ITE itu bukan semata mata untuk urusan pornografi atau pengekangan tapi justru untuk perlindungan para pelaku traksaksi elektronis, jadi himbauan anda pada bagian akhir tulisan:

&lt;blockquote&gt;
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
&lt;/blockquote&gt;

Menjadi berlebihan, begitu menurut saya yang sependapat dengan komentator yang lain seperti mas &lt;a&gt;Norie&lt;/a&gt; .</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>@Anggara:</p>
<p>Mungkin anda belum ngeh maksud saya: Tulisan anda yang mengatakan bahwa &#8220;UU Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE) Adalah Ancaman Serius Bagi Bloger Indonesia&#8221; itulah yang saya anggap over reaktif, jadi bukan komentar pada tulisan itu.</p>
<p>Sedangkan komentar komentar pada tulisan itu justru yang saya sependapat bahwa UU ITE itu bukan ancaman pada Blogger seperti yang anda khawatirkan, karena UU ITE itu bukan semata mata untuk urusan pornografi atau pengekangan tapi justru untuk perlindungan para pelaku traksaksi elektronis, jadi himbauan anda pada bagian akhir tulisan:</p>
<blockquote><p>
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945
</p></blockquote>
<p>Menjadi berlebihan, begitu menurut saya yang sependapat dengan komentator yang lain seperti mas <a>Norie</a> .</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
