Indonesia ICT Award 2010
Usai sudah perhelatan akbar tahunan yang mendebarkan bagi para nominator. Pemenang Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Award 2010 sudah diumumkan, suka cita tak terbendung. Selama dua hari acara puncak selain senang bisa ikut berpartisipasi sebagai nominator juga senang mendapat banyak teman baru.

Panggung INAICTA 2010
Terutama kategori e-Government karena booth kami bersebelahan dan saling titip jaga booth jika harus meninggalkan booth ke toilet. Kadang balik dari toilet saya tidak lansung kembali ke booth tapi ngider dulu lihat kategori lain atau nyangkut di booth temen pada kategori lain.
Karya tahun ini bagus bagus dan sesuai perkiraan yang aneh aneh biasanya menang. Nominator untuk kategori e-Government adalah:
- Model Platform Government 2.0 Indonesia (GO-0713)
- Perangkat Lunak Pengelolaan Keuangan daerah “BKM DARA 1324″ (GO-0666)
- RESEP ELEKTRONIK: Sistem e-health dengan Pendeteksi Reaksi Obat Merugikan untuk Rekam Medik Elektronik di Puskesmas (GO-0343)
- WEBGIS SIMPOTENDA (Sistem Informasi Potensi Daerah Berbasis GIS yang disajikan dalam menunjang pelaksanaan E-gov (GO-0576)
- InfoKes (informasi dan Monitor Kesehatan) (GO-0166).
Para pemenangnya dari katgeori e-Government adalah sebagai berikut:
- WINNER: InfoKes (Informasi dan Monitoring Kesehatan)
M Hanif Dinada, Viktor Tunggul, Harry Ramananda (PT. Inovasi Tritek Informasi) - Special Mention: Resep Elektronik: Sistem e-health dengan Pendeteksi Reaksi Obat Merugikan untuk Rekam Medik Elektronik di Puskesmas
Irma Melyani Puspitasari, Ira Dewi Jani ( Program Teknik Biomedical ITB) - Merit: Perangkat Lunak Pengelolaan Keuangan Daerah (BKM DARA 1324)
Virgo Lazarus, Sonny Yulianto, Benni SM, Alexander BK, Muhammad Irham, Gotman PP, Satriyo Kurniadi (PT. Barelang Konsultindo Mandiri)
Pada kategori e-Government semua karya mewakili institusi kecuali karya Platform Government 2.0 yang mewakili individu. Kemudian semua karya juga merupakan karya yang telah dideploy di beberapa daerah atau paling tidak satu daerah. Seperti BKM DARA dan InfoKes yang telah digunakan dibeberapa daerah.
Untuk karya pemenang InfoKes adalah produk dari PT. Inovasi Tritek Informasi yang telah ikut berpartisipasi pada INAICTA 2008 dan 2009. Namun baru bisa keluar sebagai pemenang tahun ini. Selamat untuk M Hanif Dinada, Viktor Tunggul, Harry Ramananda dari PT. Inovasi Tritek Informasi yang bertempat di Bandung.
Bersama-sama selama dua hari cukup buat kami untuk saling mengenal dan berteman di Facebook. Saya lihat hal ini tidak terjadi pada nominator di kategori lain. Bahkan lebih dari itu kami tertarik untuk bekerja sama. Kebetulan karena karya Government 2.0 itu adalah platform berbasis web services sehingga dapat menjadi tempat dioperasikannya berbagai aplikasi lain.
Saya berharap sebelum INAICTA 2011, Government 2.0 sudah berfungsi sebagai platform dengan aplikasi dasar yang lebih lengkap dengan modul Keuangan Daerah milik BKM DARA atau modul kesehatan dari InfoKes atau Resep Elektronik, atau bisa juga dengan modul GIS dari WebGIS. See you next year…
Modul E-Gov Berdasarkan Obyek Layanan
| No | G2G | G2B | G2C |
|---|---|---|---|
| 1 | Bisnis dan Investasi | ||
| 2 | Industri dan Perdagangan | ||
| 3 | Industri Kecil dan Menengah (IKM) | ||
| 4 | Jalan dan Jembatan | ||
| 5 | Jaring Pengaman Sosial | ||
| 6 | Katalog Barang Daerah | ||
| 7 | Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan | Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan | Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan |
| 8 | Kehutanan | ||
| 9 | Kependudukan | ||
| 10 | Kesehatan | ||
| 11 | Ketenagakerjaan | ||
| 12 | Kolaborasi dan Koordinasi | ||
| 13 | Manajemen Pelaporan Pemerintahan | ||
| 14 | Pariwisata | ||
| 15 | Pendaftaran dan Perijinan | ||
| 16 | Pendidikan | ||
| 17 | Pengadaan PNS | ||
| 18 | Pengaduan Masyarakat | ||
| 19 | Pengelolaan Barang Daerah | ||
| 20 | Pengelolaan dan Monitoring Proyek | ||
| 21 | Pengelolaan Pendapatan Daerah | ||
| 22 | Pengelolaan Perusahaan Daerah | ||
| 23 | Perencanaan Pembangunan Daerah | ||
| 24 | Perikanan dan Kelautan | ||
| 25 | Perpajakan dan Retribusi | Perpajakan dan Retribusi | |
| 26 | Pertambangan dan Energi | ||
| 27 | Pertanian, Peternakan dan Perkebunan | ||
| 28 | Potensi Daerah | Potensi Daerah | |
| 29 | Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan | Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan | Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan |
| 30 | Sarana Umum | ||
| 31 | Sistem Absensi dan Penggajian | ||
| 32 | Sistem Administrasi DPRD | ||
| 33 | Sistem Akuntansi Daerah | ||
| 34 | Sistem Anggaran | ||
| 35 | Sistem Dokumen Elektronik | ||
| 36 | Sistem Evaluasi dan Informasi Hasil Pembangunan | ||
| 37 | Sistem Informasi dan Manajemen Data Pembangunan | ||
| 38 | |||
| 39 | Sistem Pemilu Daerah | ||
| 40 | Sistem Pendidikan dan Latihan | ||
| 41 | Sistem Pendukung Keputusan | ||
| 42 | Sistem Pengadaan Barang dan Jasa | ||
| 43 | Sistem Penilaian Kinerja PNS | ||
| 44 | Surat Elektronik | ||
| 45 | Tataruang dan Lingkungan Hidup | Tataruang dan Lingkungan Hidup | |
| 46 | Terminal dan Pelabuhan | ||
| 47 | Transportasi | ||
| 30 | 5 | 18 |
Taksonomi E-Government Indonesia
- Pelayanan
- Kependudukan
- Perpajakan dan Retribusi
- Pendaftaran dan Perijinan
- Bisnis dan Investasi
- Pengaduan Masyarakat
- Publikasi Informasi Umum dan Kepemerintahan
- Administrasi dan Manajemen
- Surat Elektronik
- Sistem Dokumen Elektronik
- Sistem Pendukung Keputusan
- Kolaborasi dan Koordinasi
- Manajemen Pelaporan Pemerintahan
- Legislasi
- Sistem Administrasi DPRD
- Sistem Pemilu Daerah
- Katalog Hukum, Peraturan dan Perundang-undangan
- Pembangunan
- Sistem Informasi dan Manajemen Data Pembangunan
- Perencanaan Pembangunan Daerah
- Sistem Pengadaan Barang dan Jasa
- Pengelolaan dan Monitoring Proyek
- Sistem Evaluasi dan Informasi Hasil Pembangunan
- Keuangan
- Sistem Anggaran
- Sistem Kas dan Perbendaharaan
- Sistem Akuntansi Daerah
- Kepegawaian
- Pengadaan PNS
- Sistem Absensi dan Penggajian
- Sistem Penilaian Kinerja PNS
- Sistem Pendidikan dan Latihan
- Dinas dan Lembaga
- Kepemerintahan
- Pengelolaan Barang Daerah
- Katalog Barang Daerah
- Pengelolaan Pendapatan Daerah
- Pengelolaan Perusahaan Daerah
- Kewilayahan
- Tataruang dan Lingkungan Hidup
- Potensi Daerah
- Kehutanan
- Pertanian, Peternakan dan Perkebunan
- Perikanan dan Kelautan
- Pertambangan dan Energi
- Pariwisata
- Industri Kecil dan Menengah (IKM)
- Kemasyarakatan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Ketenagakerjaan
- Industri dan Perdagangan
- Jaring Pengaman Sosial
- Sarana dan Prasana
- Transportasi
- Jalan dan Jembatan
- Terminal dan Pelabuhan
- Sarana Umum
- Kepemerintahan
RPM Multimedia
Mohon masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Tentang Konten Multimdia ini. Masukan bisa diberikan dalam bentuk komen di blog ini atau juga bisa langsung ke alamat email: gatot_b [at] postel.go.id
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR: /PER/M/KOMINFO/2/ 2010 TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | a. | bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya; |
| b. | bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia; | ||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia; | ||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473); |
| 2. | Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); | ||
| 3. | Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887); | ||
| 4. | Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252); | ||
| 5. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); | ||
| 6. | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928); | ||
| 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); | ||
| 8. | Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974); | ||
| 9. | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; | ||
| 10. | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.
Pasal 5
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d. muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
a. membuat aturan penggunaan layanan;
b. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c. melakukan Penyaringan;
d. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e. menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
f. menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.
Pasal 9
(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
- larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
- keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
- keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
- keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
- keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.
(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.
(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.
Pasal 10
(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.
(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.
(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:
- Konten yang dilarang;
- Konten yang tidak dilarang; atau
- Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.
Pasal 13
Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.
Pasal 14
(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.
(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.
(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 15
Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 17
Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.
Pasal 18
(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Pasal 20
(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.
Pasal 21
(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.
(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. surat elektronik;
b. sarana telekomunikasi;
c. surat melalui pos; dan
d. sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.
Pasal 22
(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a. 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b. 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.
(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.
Pasal 24
Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. analisis pendahuluan;
b. pemeriksaan substantif;
c. pengajuan hasil penilaian.
Pasal 25
(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b. masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c. berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d. perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e. penyusunan rencana pemeriksaan substantif.
(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b. Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c. Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d. Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.
(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a. pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b. penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.
Pasal 26
Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang
Pasal 27
Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.
Pasal 28
Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a. meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b. meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c. menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d. melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.
Pasal 29
(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.
(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal ??-??-????
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.
Facebook Berbahaya?

Pengakuan Pak Nukman di Twitter
Mencuatnya kasus hilangnya Nova yang diduga diculik oleh teman Facebooknya menggiring ketakutan masyarakat yang tidak proposional akan Facebook. Jika kasus Nova digunakan sebagai acuan tentang bahaya Facebook maka saya khawatir akan terjadi kerancuan antara bahaya Social Media sebagai akibat dan sebagai sebab.
Nova hilang bukan disebabkan oleh fitur yang disediakan oleh Facebook tapi sebagai akibat dari penyalahgunaan fitur tersebut. Pandangan yang berkembang sementara ini mengarah ke Facebook sebagai penyebab. Karena main Facebooklah maka Nova hilang.
Padahal bisa dilihat proses hilangnya setelah terjadi kesepakatan antara mereka berdua yang dikomunikasikan melalui berbagai media termasuk Facebook dan Handphone. Lalu kenapa ketakutan orang tidak ditujukan pada Handphone? Padahal dengan Handphonelah mereka berhubungan lebih erat.
Menurut ayahanda Nova, Heri Krisitiono, sehari sebelum Nova hilang, keluarga sempat memergoki Nova sedang asyik berkirim pesan dengan seorang pria yang baru dikenalnya di Facebook dan berdomisili di kawasan Tangerang. Sumber: Detik.com
Logika yang dapat dipahami dari ketakutan itu adalah dengan Facebook anak anak kita akan dapat berhubungan dengan orang asing secara mudah dan terbuka. Itu benar. Namun itu bukanlah bentuk bahaya yang bisa dijadikan pembenaran atas ketakutan yang dialamatkan pada Facebook saja. Sebab bentuk bahaya yang sama juga terdapat pada dunia selain Facebook seperti pada kehidupan kita sehari hari di jalan raya, sekolah dan bahkan dirumah.
Adalah kewajiban orang tua untuk melindungi anak anaknya dengan baik dari berbagai macam ancaman dari luar. Jangan karena gagal melindungi lantas menudingkan kesalahan pada keadaan. Memang kita tak bisa sendiri, it takes a village to raise our children kata Hillary Clinton. Bagaimana cara melindungi yang baik yang seharusnya disosialisasikan oleh media dan bukan menyebarkan berita ketakutan yang tidak proposional.
Akibat dari ini bisa memicu dikeluarkannya aturan-aturan oleh institusi, kebijakan publik oleh pejabat dan bahkan fatwa-fatwa oleh orang yang mengaku ulama, yang melarang penggunaan Facebook. Mereka seharusnya membuat kebijakan berdasarkan data kwantitatif dari hasil penelitian yang komprehensif dan bukan data kwalitatif hasil observasi satu dua kasus oleh media pula.
Pandangan semacam ini akan memudarkan pandangan potensi penggunaan Facebook untuk tujuan yang positif. Masa yang akan datang adalah era Social Media dimana jika kita tidak siap menggunakannya maka akan tertinggal dari yang lain. Negeri ini sudah banyak tertinggal disana sini. Tapi ini tugas kita bersama. Untuk dapat memberikan usulan yang tepat harus berangkat dari data yang sahih tentang seberapa buruk cara anak anak sekolah itu menggunakan Facebook.
Dari sebuah penelitian diharapkan dapat merumuskan masalahnya, apakah masalahnya adalah cara penggunaan yang salah seperti pemuatan informasi yang sensitif maka langkah yang diambil adalah menginformasikan cara yang benar. Tapi jika masalahnya adalah penyalahgunaan maka langkah yang diambil lebih sistemik lagi (ini buzzword akhir akhir ini) seperti pengawasan yang lebih persuasif untuk dapat menciptakan kultur yang edukatif dalam penggunaan Facebook.
Adakah sekolah yang tertarik melibatkan para siswanya dalam penelitian tentang hal ini? Kalo ada mungkin gayung bersambut akan ada yang mau melakukan penelitiannya…
Studi Literatur
Studi literatur dalam sebuah penelitian untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang apa yang sudah dikerjakan orang lain dan bagaimana orang mengerjakannya, kemudian seberapa berbeda penelitian yang akan kita lakukan.
Penting karena untuk menghindari usaha yang sebenarnya sudah pernah dilakukan orang lain dan bisa digunakan pada penelitian kita untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya. Penting juga untuk memberi arah penelitian selanjutnya yang perlu dilakukan untuk melanjutkan misi penelitian.
Dalam melakukan studi literatur ada beberapa teknik yang dapat digunakan antara (1) Criticize, (2) Contrast, (3) Compare, (4) Summarize, (5) Synthesize. Hasil dari teknik tersebutlah yang kemudian ditulis sebagai landasan teori untuk analisis penelitian kita.

Dr Jakob Nielsen
Materi yang valid untuk digunakan bahan studi literatur antara lain buku, jurnal, paper bahkan artikel blog dari para akademisi. Tidak dianjurkan untuk mengambil bahan studi literatur dari Wikipedia atau blog anonym. Tahun terbit dokumen juga menjadi pertimbangan penting, tidak boleh lebih dari sepuluh tahun, apalagi untuk bidang bidang yang berkembang pesat seperti TI.
Dalam rangka mencari bahan studi literatur saya mencoba browsing dan mendapat beberapa bahan yang bisa didownload. Namun ada juga yang harus dibeli. Total jumlah yang idealnya harus dibaca dan direview ada puluhan dokumen namun tidak semua berhasil didapat.
Salah satu dokumen penting yang belum berhasil saya dapatkan adalah hasil riset dari Nielsen Norman Group Report: Enterprise 2.0: Social Software on Intranets (A Report From the Front Lines of Enterprise Community, Collaboration, and Social Networking Projects)
Adaptive EA
Kemudian dokumen yang sudah saya miliki tentunya buku textbook tentang infrastruktur TI Adaptive Enterprise, The: IT Infrastructure Strategies to Manage Change and Enable Growth (IT Best Practices series) karya Bruce Robertson dan Valentin Sribar. Buku sudah ada sejak tahun 2002 namun isinya masih relevan karena konsep infrastuktur yang tidak banyak berubah.


Enterprise 2.0
Buku belum saya dapatkan ada dua. Pertama tentang Enterprise 2.0: New Collaborative Tools for Your Organization’s Toughest Challenges karya Prof Andrew McAfee Ph.D. Buku telah mengalami penundaan penerbitan oleh pernerbit Harvard dari Juli tahun lalu hingga akhirnya baru tersebia awal tahun ini.
Buku lain yang juga penting yang belum saya dapatkan adalah Open Government: Collaboration, Transparency, and Participation in Practice karya Daniel Lathrop dan Laurel Ruma yang diterbitkan oleh Tim O’Reilly yang menjadi penggagas ide Government 2.0. Buku belum terbit hingga februari ini tapi sudah bisa dipesan.
Baru saja saya pesan keduanya dari Amazon dan berharap bisa sampai di tangan saya bulan depan. Semakan cepat semakin baik dan sebab masa studi tesis hanya 5 bulan dan telah berjalan satu bulan, bila buku datang telat maka penelitian bisa lebih berat lagi…
Teknologi Informasi Untuk Solusi Pemetaan Lokasi Tindak Kejahatan
Foto dari Kompas
Menyusul ditangkapnya pembunuh berdarah dingin yang melakukan pembunuhan dan tindak kekerasan seksual pada anak jalanan, terbesit kabar aparat akan melakukan razia dubur pada anak jalanan. Entah apa pertimbangannya sehingga untuk meredam tindak kejahatan ini dilakukan cara seperti itu.
Walaupun sudah cebok berkali kali pakai sabun tapi tetap membuat para anak jalanan waswas untuk turun ke jalan karena sesungguhnya mereka tidak mengerti apa tujuan razia itu. Mungkin maksudnya adalah kolekting data tentang lokasi dimana pernah terjadi tindak kekerasan pada anak jalanan.
Saya tidak habis pikir dari mana datang ide periksa dubur sebagai metode pengumpulan data. Metode pengumpulan data yang pernah saya tahu adalah wawancara, questionaire atau bisa juga observasi. Itupun dilakukan dalam koridor yang menjunjung tinggi harkat dan martabat. Terlepas dari kontroversi “periksa dubur” ini, saya ingin melihat dari sisi metode pengumpulan data.
Polisi perlu data spasial tentang lokasi dimana pernah terjadi tindak kejahatan. Bahkan tidak hanya data kejahatan seksual tapi juga data kejahatan yang lain agar dapat dilakukan antisipasi baik oleh polisi maupun oleh masyarakat sendiri.
Berikut adalah kutipan dari detik tentang data yang dikoleksi tersebut:
“Pemeriksaan dubur tidak akan dilakukan. Tetapi, kita akan mendata anak jalanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (21/1/2010).
Ketika ditanya jumlah anak jalanan yang sudah didata dan lokasinya, Boy mengatakan, data-data tersebut ada di Dinas Sosial DKI Jakarta.
Apa yang dilakukan Mas Boy dan kawan kawannya ini mungkin hanya mendata secara manual. Cara ini akan sangat lambat, sporadis, mudah hilang, tidak akuntabel, susah ditemukan dan susah diupdate. Hasilnya adalah data yang sudah dikumpulkan tersebut manfaatnya sedikit, kalau untuk publik mungkin bisa dikatakan tidak dapat dimanfaatkan.
Tidak adakah cara lain yang lebih cepat, lebih menyeluruh, akuntabel, mudah ditemukan dan tentunya akan lebih bermanfaat untuk publik. Teknologi informasi sebenarnya dapat membantu melakukan pendataan yang lebih baik. Di Amerika ini sudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi Web 2.0 di mana data tematik dimasukkan oleh polisi dan rekanannya kemudian data spasial peta lokasi disediakan oleh Google Maps. Aplikasi semacam ini dikenal dengan nama Mashup.

CrimeReports.com
Nama layanan itu adalah CrimeReports.com dan saat ini telah bergabung 600 kantor polisi dan rekanannya untuk memasukan data tematik lokasi kejahatan di 50 negara bagian Amerika dan hasilnya sebuah peta lokasi tindak kejahatan yang bermanfaat untuk masyarakat mengetahui daerah rawan dan untuk polisi melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Dinas Sosial atau LSM.

RS = Registered Sex Offender
Data yang ditampilkan dilengkapi dengan berbagai macam informasi penting tentang jenis kejahatan dan bahkan khusus untuk pelaku kekerasan seksual ditampilkan foto pelaku dan biodatanya.
Terpikir jika inovasi aplikasi seperti ini bisa dimiliki oleh Indonesia maka polisi dan masyarakat dapat bekerja sama mengumpulan data tindak kejahatan diseluruh Indonesia dan anak jalanan tak perlu lagi waswas dubur mereka diincer petugas razia untuk diperiksa. Ini akan membantu polisi menjadi lebih responsif pada laporan pengaduan dan lebih sistematik dalam bekerja.
Melibatkan publik dalam mengelola sektor informasi publik sekarang ini sedang digalakkan di negara negara maju seperti Amerika, Inggris, Kanada dan Australia. Mereka telah menyadari bahwa teknologi Web 2.0 dapat dijadikan enabler untuk lebih memberdayakan publik dan membuat pemerintah lebih terbuka, responsif, partisipatif dan kolaboratif.
Konsep ini bahkan oleh Presiden Barrack Obama diresmikan dalam bentuk memorandum Transparency and Open Government yang kemudian berkembang kearah model platform pemerintahan yang dikenal dengan nama Government 2.0 yang sekarang sedang disosialisasikan.

Mashup
Satu hal yang pasti contoh problem nyata sudah ada seperti pemetaan lokasi tindak kejahatan diatas. Problem yang bisa dipecahkan akan semakin banyak melihat kemampuan SDM yang meningkat dan penetrasi TI yang semakin dalam. Bagaimana dengan Indonesia? Adakah penelitian yang meneliti bagaimana bentuk platform Government 2.0 untuk konteks Indonesia?
Dewan TIK Nasional
Peran penting TIK dalam membantu mengatasi masalah masalah yang bersifat fundamental seperti yang dipaparkan pada Millenium Development Goals (MDG) akan menjadi semakin kritikal sebagai akibat dari kemajuan perkembangan teknologi informasi (TI).
Semakin kritikal karena kemajuan TI memungkinkan proses penyelesaian masalah menjadi semakin lebih efisien dan efektif. Upaya pemanfaatan TI kemudian digalakkan di berbagai sektor. Adopsi teknologi terbaru tak terelakan seiring dengan perkembangan kemajuan TI yang semakin canggih dan terjangkau.
Namun semua itu jika tidak diawali dengan perencanaan strategis yang matang maka akan berakibat pada pemborosan karena TI yang digunakan tidak tepat-guna dan tidak tepat-sasaran. Efisiensi tidak tercapai dan TI menjadi sia-sia.
Untuk skala nasional gejala ini menjadi sangat mengkhawatirkan. Sekian banyak Pemda dan instansi pemerintah beramai ramai memiliki program pemanfaatan TI yang mungkin bermanfaat dan efektif untuk solusi masalah mereka masing masing tapi tidak untuk solusi nasional.
Dalam skala nasional dibutuhkan konsolidasi informasi antara daerah dan pusat dimana jika tidak terdapat kesesuaian operasional (interoperabilitas) sistem informasi maka akan sulit bahkan tidak mungkin melakukan konsolidasi. Kalaupun dipaksakan akan memakan biaya yang sangat besar.
Perencanaan strategis yang jitu dibutuhkan untuk mendapatkan kesesuaian operasional sistem informasi dalam skala nasional. Membuat perencanaan strategis untuk skala nasional tidak mudah. Berbagai pihak masing masing dengan kepentingan dan kebutuhan akan sistem informasi yang khusus membuat rancangan strategi solusi harus dapat mengakomodir semua kebutuhan.
Hal ini hanya dapat terwujud bila dalam proses perencanaan dilakukan koordinasi antara seluruh pemangku kepentingan guna merancang strategi nasional yang kemudian ditetapkan sebagai cetak biru rencana jangka panjang yang disepakati bersama.
Tugas berat inilah yang diemban oleh Dewan TIK Nasional (DETIKNAS). Diketuai oleh Presiden, pembentukannya atas dasar Kepres Nomor 20 Tahun 2006. Didalamnya terdapat dua tim: pengarah dan pelaksana. Dalam tim pengarah duduk 10 menteri negara. Dalam tim pelaksana oleh Depkominfo yang diketuai oleh Menkominfo sendiri.
Secara definitif tugas tersebut dapat dituliskan sebagai berikut: (sumber: detiknas.web.id)
- Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat / Daerah, Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
- Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien.
Dalam menjalankan tugas pokoknya untuk memberikan rekomendasi tentang kebijakan pengembangan TIK yang efektif dan efisien di Indonesia, DETIKNAS telah menetapkan 7 (tujuh) program utama TIK yang disebut sebagai Flagship Program.
- National Single Window
- E-Education
- E-Budgeting
- National Identity Number
- Legal Software
- E-Procurement
- Palapa Ring
Selain telah menetapkan Flagship Program, DETIKNAS juga telah membentuk 2 (dua) Kelompok Kerja (Pokja) untuk membantu pelaksanaan tugas-tugasnya yaitu Pokja Penyusunan Pedoman Tata Pamong Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT Governance), dan Pokja Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EVATIK).

Gambar dari situs Majalah E-Indonesia
Menurut rencana jangka panjang (roadmap) yang dihasilkan, ketujuh program besar tersebut diprioritaskan akan tercapai tahun 2010 yang baru saja kita masuki ini. Lalu bagaimana status masing masing flagship itu sekarang?
Sudahkah proyek proyek TIK nasional selaras dengan 7 flagship tersebut? Tanpa membahas satu persatu dapat dilihat dari beberapa proyek besar TIK pada tahun yang lalu: belanja TIK KPU untuk pemilu 2009 yang ternyata tidak dikonsultasikan dengan DETIKNAS dan walhasil proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang optimal.
Contoh yang lain adalah dari situs Majalah E-Indonesia:
Terkait dengan NIK, saat ini Depdagri tengah mengejar target. Ceritanya, Depdagri hendak mengejar pengumpulan data NIK yang ditargetkan rampung sekitar 60% pada Februari ini. Gawe ini untuk melengkapi jaringan data sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
Dijelaskan Mendagri Mardiyanto, proses pengumpulan data NIK dibagi menjadi dua tahap yakni jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka panjangnya, NIK yang tercantum di setiap KTP akan menjadi acuan kepentingan administrasi seperti pembuatan akte, pengurusan kerja dan usaha, paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen indentitas lainnya.
Nah untuk jangka pendeknya, pemerintah dapat menyerahkan data awal penduduk untuk menentukan jumlah kursi daerah pemilihan DPR April 2008 yang akan diserahkan ke Komisi Pemlihan Umum (KPU). Masih menurut Mardiyanto, proses penyempurnaan NIK sebagai identitas tunggal terus bergulir untuk memenuhi target. Sejauh ini, kata Mardiyanto, Depdagri telah melakukan penyederhanaan administrasi, verifikasi dan membangun desk-desk kependudukan di pusat atau pun di provinsi, kabupaten/kota.
Kita tahu bagaimana DPT pemilu 2009 lalu yang kacau balau dan menimbulkan kontroversi di ranah politik yang menguras begitu banyak tenaga dan pikiran. Kini Depdagri melanjutkan lagi programnya dengan proyek e-KTP bernilai Rp 6 Triliun lebih.
Sudahkah proyek ini dikonsultasikan ke DETIKNAS untuk mendapatkan keselarasan dengan 7 flagship? Atau e-KTP ini akan menjadi kisah kegagalan berikutnya? Untuk pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sudah tepat penetapan 7 flagship tersebut? Nantikan tulisan kami berikutnya…
Perencanaan Strategis Sistem Informasi
Berapa proyek TI yang berhasil diimplementasikan secara nasional? Berhasil dalam arti tepat waktu dan tepat budget. Belum ada penelitian tentang hal ini, tapi secara kasar sedikit sekali. Ketika sebuah proyek TI gagal maka yang terjadi adalah kerugian besar.
Banyak faktor kegagalan, salah satunya yang paling dominan adalah tidak adanya perencanaan yang baik. Perencanaan yang buruk niscaya menghasilkan implementasi yang buruk pula. Perencanaan yang baik belum tentu menghasilkan implementasi yang baik, tergantung bagaimana strategi yang sudah ada dalam perencanaan dilaksanakan.
Selain dari untuk menghindari kegagalan implementasi proyek TI juga lebih luas adalah untuk dapat mencapai tujuan organisasi secara lebih efisien dengan menggunakan TI yang baru tersebut.
Apa yang terjadi kebanyakan adalah proyek yang sudah selesai tidak dapat memberikan manfaat seperti yang diharapkan ketika melakukan perencanaan. Penyebab yang paling umum adalah TI yang dikembangkan tidak tepat-guna. Sehingga berbagai komponen dalam organisasi enggan atau bahkan tidak dapat menggunakannya.
Untuk dapat memiliki TI yang tepat-guna harus melalui tahapan perencanaan strategis sistem informasi. Karena peran TI sekarang sudah semakin mendasar, menjadi bagian terpadu pada setiap aktifitas organisasi dalam mencapai tujuan.
Sulit dibayangkan jika tukar menukar file tidak menggunakan jaringan komputer, masih menggunakan flashdisk saja atau bahkan CD. Sulit dibayangkan tidak bisa googling karena tidak ada akses internet di kantor. Semua itu dibutuhkan tiap tiap departemen dalam organisasi, tidak hanya bagian administrasi tapi juga bagian operasional dan keuangan.
Jika salah dalam menentukan pilihan TI maka hasilnya adalah pemborosan sumber daya yang bisa mengakibatkan kerugian investasi. Kondisi seperti inilah yang sekarang mendominasi keadaan sebagian besar organisasi di Indonesia, baik swasta maupun pemerintah.
Contoh sederhananya adalah salah dalam membeli perangkat lunak. Membeli perangkat lunak yang ternyata tidak kompatibel dengan versi yang sudah dimiliki sebelumnya. Ini kerap terjadi. Seorang sekretaris yang kerepotan karena tidak dapat membuka file MS Word versi 2007 dari atasannya karena MS Word miliknya masih versi 2003. Ini akan mengganggu operasional organisasi. Untuk itu perlu analisis sistem informasi internal untuk menjaga kompatibilitas.
Contoh lain adalah ketika memasang sambungan internet dari operator yang ternyata lebih mahal operasionalnya karena teknologi jaringan terbaru sudah diadopsi oleh pesaing operator yang dipilih tersebut sementara organisasi sudah kontrak penggunaan selama setahun. Untuk itu perlu analisis sistem informasi eksternal guna melihat trend teknologi.

Diagram Ward and Peppard
Berbagai macam metode analisis dapat digunakan untuk mendapatkan portofolio-portofilio usulan aplikasi yang tepat-guna. Salah menentukan strategi mengakibatkan kerugian investasi. Jika dalam lingkup organisasi sebesar pemerintah maka kerugiannya juga bisa sangat besar dan rakyatlah yang harus menanggung semua itu.
Semakin besar organisasi semakin rumit perencanaan yang harus dibuat karena melibatkan banyak pihak dan harus mencapai keselarasan (alignment) antara tujuan organisasi dan TI yang digunakan. Keselarasan ini dihasilkan dari analisis internal organisasi.
Analisis eksternal organisasi juga tidak kalah pentinganya untuk mencegah hambatan dari luar secara politis, misalnya kedekatan dengan vendor tertentu jangan sampai mempengaruhi keputusan pengunaan produk TI tertentu yang sebenarnya tidak sesusai dengan hasil rekomendasi analisis internal/eksternal sistem informasi.
Hasil dari analisis internal/eksternal ini adalah strategi dalam bentuk usulan portofolio aplikasi yang dijabarkan dalam Road Map kurun waktu 3 sampai 5 tahun. Dalam Road Map tersebut terdapat gap analisis antara aplikasi lama yang sudah ada sekarang dengan aplikasi yang akan diadakan dalam Road Map. Bagaimana cara mengadakannya juga diberi analisis, bisa dengan cara membangun sendiri, membeli atau outsource.
Perencanaan strategis yang baik akan menghasilkan strategi yang definitif dan aplikatif secara langkah demi langkah hingga tingkat paling bawah sekalipun. Tidak buram dan mengawang awang seperti sebuah ramalan akhir tahun. Seluruh stakeholder harus dapat melihat dan mengkaji perencanaan secara transparan. Jika itu proyek untuk kepentingan publik maka stakeholdernya adalah publik itu sendiri.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Perencanaan strategis untuk sebuah proyek itu mutlak adanya. Bagaimana membuat perencanaan strategis untuk organisasi sebesar pemerintah? Jawabnya adalah Dewan TIK Nasional yang akan saya tulis pada postingan selanjutnya…



















Komentar Terakhir